PERTANYAAN
:
Salam. Katanya menurut Imam abu hanifah : `Bolehnya nikah tanpa wali bagi wanita yang sudah dewasa` ? Penjelasan detailnya bagaimana ya ? [Kang Muhammad 'Ali Mawardy].
Assalamualaikum. Ustadz mau tanya & tolong carikan dalil & khot arabnya yang kata seorang teman tersebut bahwa nikah dengan seorang janda itu bisa langsung di akad sendiri oleh mempelai pria, tolong dibalas. [Hairul Basyari].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tentang syarat-syarat nikah seperti dua saksi, mas kawin dll, mufakat di antara imam yang empat, kecuali WALI bukan merupakan syarat nikah menurut Imam Abu Hanifah. Namun menurut kalangan Syafi'iyyah dan Malikiyyah pernikahan tanpa seorang wali tidaklah sah.
Ibarot :
- Muktashor Alqudwariy :
Maksud ibaroh di atas, menurut imam Abu Hanifah boleh menikahi perempuan merdeka (bukan budak) yang sudah baligh dan berakal dengan ridlonya si perempuan tersebut, meski tidak diakad oleh walinya, baik perempuan yang masih perawan atau yang sudah janda. Dengan syarat ada dua saksi. Tapi ingat, mungkin masih banyak syarat-syarat yang lainnya, tidak boleh langsung mengikuti pendapat ini sebelum mengetahui semua syarat-syaratnya.
- Fathul Qadir Ibnu al-Hamam al-Hanafi :
Dalil yang digunakan oleh Ulama Madzhab Hanafi tentang kebolehan wanita boleh mengawinkan dirinya ataupun wanita lain adalah :
1. Al-Qur'an :
2. Al-Hadits :
- Al-Muwatho' Imam Malik :
- Muttafaqun Alaih :
- HR Ahmad, Nasa'i dll :
- Mushannif Abdurrozzaq :
- Syarah Hadits Mufassil fi syarh Hadits, Ali bin Nayif al-Syuhud :
- Al-Fiqh alaa Madzaahib al-Arba’ah IV/46 :
Telah engkau ketahui dari penjelasan kami bahwa kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan bagian dari rukun-rukun nikah dalam arti tidak akan terjadi pernikahan tanpa seorang wali, sedangkan kalangan Hanabilah dan Hanafiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan menjadi syarat dalam pernikahan sedang rukun nikah hanya sebatas ‘ijab dan qabul’, kalangan Hanafiyyah menilai wali menjadi syarat sahnya pernikahan seorang bocah laki-laki ataupun perempuan dan orang gila laki-laki ataupun perempuan meskipun ia telah dewasa.
Sedang untuk wanita dewasa yang normal akalnya baik masih gadis ataupun janda maka tidak ada seorangpun berhak menjadi perwalian atas nikahnya, dia bisa menjalani pernikahan dengan lelaki yang ia cintai bila memang sepadan dengannya bila tidak seorang wali berhak menentang dan menfasakh (merusak) pernikahannya.
- At-Taqliid wal Ijtihaad hal 22-23 :
Di antara keputusan seorang hakim yang tidak diperbolehkan untuk dijalankan adalah pernikahan dengan mengikuti madzhab Abu Daud adz-Dhohiri yang memperkenankan pernikahan tanpa wali dan saksi, maka tidak boleh mengikuti pendapat yang memandang kelegalan pernikahan semacam ini, diantara ulama yang mengabsahkan keharaman mengikuti pernikahan mengikuti pendapat ini al-Alim al-‘Allamah as-Syibramalisy dalam kitab Hawaasyi an-Nihaayah.
Catatan : Praktek nikah seperti di atas memang biasa berlaku di pernikahan resmi / negara di Turki yang memang mayoritas bermadzhab Hanafiyah, jadi jangan heran saat nonton adegan pernikahan di film-film Turkey. Jika memang terpaksa harus taqlid pada selain imam syafi'i (dalam hal ini taqlid pada Imam abu hanifah) maka harus tahu dan mengikuti ketentuan fiqh dalam bab nikah menurut Madzhab Hanafiy secara keseluruhannya sampai dalam proses pelaksanaan Nikahnya, karena kita boleh taqlid, tetapi tidak boleh mencampur adukkan hukum / pendapat beberapa madzhab dalam satu perkara. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Ibnu Toha, Masaji Antoro, Radhin El-Maujudy, Abdul Qodir Shodiqi, Ida].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1749282595094541
Salam. Katanya menurut Imam abu hanifah : `Bolehnya nikah tanpa wali bagi wanita yang sudah dewasa` ? Penjelasan detailnya bagaimana ya ? [Kang Muhammad 'Ali Mawardy].
Assalamualaikum. Ustadz mau tanya & tolong carikan dalil & khot arabnya yang kata seorang teman tersebut bahwa nikah dengan seorang janda itu bisa langsung di akad sendiri oleh mempelai pria, tolong dibalas. [Hairul Basyari].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tentang syarat-syarat nikah seperti dua saksi, mas kawin dll, mufakat di antara imam yang empat, kecuali WALI bukan merupakan syarat nikah menurut Imam Abu Hanifah. Namun menurut kalangan Syafi'iyyah dan Malikiyyah pernikahan tanpa seorang wali tidaklah sah.
Ibarot :
- Muktashor Alqudwariy :
مختصر
القدوري : الحنفية
ولا
يعقد نكاح المسلمين إلا بحضور شاهدين حرين بالغين عاقلين مسلمين أو رجل
وامرأتين
وينعقد
نكاح المرأة الحرة البالغة العاقلة برضاها وإن لم يعقد عليها ولي عند أبي حنيفة بكر
كانت أو ثيبا وقال أبو يوسف ومحمد: لا ينعقد إلا بولي
Maksud ibaroh di atas, menurut imam Abu Hanifah boleh menikahi perempuan merdeka (bukan budak) yang sudah baligh dan berakal dengan ridlonya si perempuan tersebut, meski tidak diakad oleh walinya, baik perempuan yang masih perawan atau yang sudah janda. Dengan syarat ada dua saksi. Tapi ingat, mungkin masih banyak syarat-syarat yang lainnya, tidak boleh langsung mengikuti pendapat ini sebelum mengetahui semua syarat-syaratnya.
- Fathul Qadir Ibnu al-Hamam al-Hanafi :
بَابُ
الْأَوْلِيَاءِ وَالْأَكْفَاءِ ( وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ
الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا ) وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ عَلَيْهَا وَلِيٌّ بِكْرًا كَانَتْ
أَوْ ثَيِّبًا ( عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ ) رَحِمَهُمَا اللَّهُ (
فِي ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ . وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ ) رَحِمَهُ اللَّهُ ( أَنَّهُ لَا
يَنْعَقِدُ إلَّا بِوَلِيٍّ .
وَعِنْدَ
مُحَمَّدٍ يَنْعَقِدُ وُقُوفًا ) وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ رَحِمَهُمَا
اللَّهُ لَا يَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِعِبَارَةِ النِّسَاءِ أَصْلًا لِأَنَّ
النِّكَاحَ يُرَادُ لِمَقَاصِدِهِ وَالتَّفْوِيضُ إلَيْهِنَّ مُخِلٌّ بِهَا ، إلَّا
أَنَّ مُحَمَّدًا رَحِمَهُ اللَّهُ يَقُولُ : يَرْتَفِعُ الْخَلَلُ بِإِجَازَةِ
الْوَلِيِّ .
Fokus :
وَيَنْعَقِدُ
نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا ) وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ
عَلَيْهَا وَلِيٌّ بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا ( عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي
يُوسُفَ
Dalil yang digunakan oleh Ulama Madzhab Hanafi tentang kebolehan wanita boleh mengawinkan dirinya ataupun wanita lain adalah :
1. Al-Qur'an :
فَلَا
تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ
Maka janganlah kamu (para
wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah
terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.2. Al-Hadits :
- Al-Muwatho' Imam Malik :
528
- أخبرنا مالك أخبرنا عبد الرحمن بن القاسم عن أبيه عن عبد الرحمن ( 1 ) ومجمع ابني
يزيد بن جارية الأنصاري عن خنساء ابنة خذام : أن ( 2 ) أباها زوجها ( 3 ) وهي ( 4 )
ثيب فكرهت ذلك ( 5 ) فجاءت رسول الله صلى فرد ( 6 ) نكاحه
- Muttafaqun Alaih :
الأيم
أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها
- HR Ahmad, Nasa'i dll :
23892
- حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
جَاءَتْ
فَتَاةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ يَرْفَعُ بِي خَسِيسَتَهُ
فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا قَالَتْ فَإِنِّي قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي
وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ
شَيْءٌ
- Mushannif Abdurrozzaq :
11947
- عبد الرزاق عن بن عيينة عن يحيى بن سعيد عن القاسم بن محمد أن عائشة زوجت المنذر
ابنة عبد الرحمن بن ابي بكر وليس بشاهد فجاء عبد الرحمن فقال أي عباد الله آيفتات
في بناتي فأمرت عائشة المنذر أن يجعل الأمر بيده فرده عليه فلم يعد ذلك الأمر
شيئا
- Syarah Hadits Mufassil fi syarh Hadits, Ali bin Nayif al-Syuhud :
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ { الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ
وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا } ,
وَمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه أَنَّ امْرَأَةً زَوَّجَتْ ابْنَتَهَا
بِرِضَاهَا فَجَاءَ أَوْلِيَاؤُهُمَا فَخَاصَمُوهَا إلَى عَلِيٍّ فَأَجَازَ
النِّكَاحَ
- Al-Fiqh alaa Madzaahib al-Arba’ah IV/46 :
الفقه
على المذاهب الأربعة ج 4 ص 46
قد
عرفت مما ذكرناه أن الشافعية والمالكية اصطلحوا على عد الولي ركنا من أركان النكاح
لا يتحقق عقد النكاح بدونه واصطلح الحنابلة و الحنفية على عده شرطا لا ركنا وقصروا
الركن على الإيجاب والقبول إلا أن الحنفية قالوا : أنه شرط لصحة زواج الصغير
والصغيرة والمجنون والمجنونة ولو كبارا أما البالغة العاقلة سواء كانت بكرا أو ثيبا
فليس لأحد عليها ولاية النكاح بل لها أن تباشر عقد زواجها ممن تحب بشرط أن يكون كفأ
وإلا كان للولي حق الاعتراض وفسخ العقد
Telah engkau ketahui dari penjelasan kami bahwa kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan bagian dari rukun-rukun nikah dalam arti tidak akan terjadi pernikahan tanpa seorang wali, sedangkan kalangan Hanabilah dan Hanafiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan menjadi syarat dalam pernikahan sedang rukun nikah hanya sebatas ‘ijab dan qabul’, kalangan Hanafiyyah menilai wali menjadi syarat sahnya pernikahan seorang bocah laki-laki ataupun perempuan dan orang gila laki-laki ataupun perempuan meskipun ia telah dewasa.
Sedang untuk wanita dewasa yang normal akalnya baik masih gadis ataupun janda maka tidak ada seorangpun berhak menjadi perwalian atas nikahnya, dia bisa menjalani pernikahan dengan lelaki yang ia cintai bila memang sepadan dengannya bila tidak seorang wali berhak menentang dan menfasakh (merusak) pernikahannya.
- At-Taqliid wal Ijtihaad hal 22-23 :
التقليد
والاجتهاد ص 22-23
ومنها
ما نسب الى داود الظاهرى من جواز النكاح بلا ولي ولا شهود فلا يعتبر بما ذكره بعضهم
فى جواز تقليده وممن يصح بحرمة تقليده فى هذا القول العلامة الشبراملسى فى حواشى
النهاية .
Di antara keputusan seorang hakim yang tidak diperbolehkan untuk dijalankan adalah pernikahan dengan mengikuti madzhab Abu Daud adz-Dhohiri yang memperkenankan pernikahan tanpa wali dan saksi, maka tidak boleh mengikuti pendapat yang memandang kelegalan pernikahan semacam ini, diantara ulama yang mengabsahkan keharaman mengikuti pernikahan mengikuti pendapat ini al-Alim al-‘Allamah as-Syibramalisy dalam kitab Hawaasyi an-Nihaayah.
Catatan : Praktek nikah seperti di atas memang biasa berlaku di pernikahan resmi / negara di Turki yang memang mayoritas bermadzhab Hanafiyah, jadi jangan heran saat nonton adegan pernikahan di film-film Turkey. Jika memang terpaksa harus taqlid pada selain imam syafi'i (dalam hal ini taqlid pada Imam abu hanifah) maka harus tahu dan mengikuti ketentuan fiqh dalam bab nikah menurut Madzhab Hanafiy secara keseluruhannya sampai dalam proses pelaksanaan Nikahnya, karena kita boleh taqlid, tetapi tidak boleh mencampur adukkan hukum / pendapat beberapa madzhab dalam satu perkara. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Ibnu Toha, Masaji Antoro, Radhin El-Maujudy, Abdul Qodir Shodiqi, Ida].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/1749282595094541
www.fb.com/groups/piss.ktb/449228668433280