Oleh Ibnu
Abdillah Al-Katibiy
Sunnah muakkadah berqurban
bagi orang muslim merdeka yang mampu. Seandainya dalam satu keluarga ada seorang
yang berqurban maka gugur bagi yang lain kesunnahannya. Ibadah Qurban lebih
utama daripada ibadah sedekah karena ada perselisihan ulama tentang hukum wajib
berqurban.
Dasar
ibadah Qurban
Firman Allah Swt
:
فصل
لربك وانحر
( Maka dirikanlah sholat
karena Tuhanmu dan berkorbanlah )
Dan ayat :
والبدن
جعلناها لكم من شعائر الله
( Dan telah kami jadikan
untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )
Sabda Nabi Saw :
ما
عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقه الدم، وإنها لتأتي يوم
القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض،
فطيبوا بها نفسا
“ Tidak ada amal ibadah
yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan
kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan
sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi.
Maka ikhlaskanlah diri kalian “
Dalam Hadits lain Nabi Saw
bersabda :
عظموا
ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم
“ Besarkanlah hewan-hewan
qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di
shirath “
Ketentuan
Hewan Qurban
Hewan qurban hanya boleh
dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau
kambing dan tidak boleh selain itu.
a. Kambing domba atau
jawa
Tidak ada khilaf di
kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.
b. Unta atau
sapi
Menurut jumhur ulama,
diperbolehkan 7 orang berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya adalah
hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ
الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih
bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor
unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim)
Umur
Hewan Qurban
1. Onta Umur minimal 5
tahun
2. Sapi Umur minimal 2
tahun
3. Kambing jawa Umur
minimal 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel
Umur minimal 6 bulan (Domba Jadza’ah)
Cacat
yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 :
• Buta sebelah dan jelas
sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai
belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak
berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’
madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban
karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
• Sakit dan tampak sekali
sakitnya.
• Pincang dan tampak jelas
pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika
baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan
hewan qurban.
• Sangat tua sampai-sampai
tidak punya sumsum tulang.
Waktu
Berqurban
Di mulai sejak selesainya
sholat ‘idhul Adha hingga akhir hari Tasyrik. Seandainya menyembelih hewan
kurban sebelum selesai sholat ‘id atau setelah akhir hari tasyrik, maka tidak di
namakan qurban. Seandainya ia tidak menyembelih hewan kurban yang wajib hingga
keluar hari tasyrik, maka wajib menyembelihnya dan jatuhnya menjadi
qodho.
Qurban
wajib dan Sunnah
- Hewan kurban yang wajib
yaitu hewan kurban yang di nadzari atau ditentukan, haram dimakan dagingnya bagi
yang menyembelihnya dan wajib menyedekahkan semuanya kepada faqir / miskin.
- Hewan kurban sunnah wajib
mensedekahkan dagingnya namun boleh bagi orang yang menyembelihnya untuk memakan
sedikit dari daging tersebut asal tidak melebihi sepertiganya.
Niat
berqurban
Disyaratkan berniat ketika
menyembelih atau menentukan hewan yang ingin dijadikan kurban. Misalnya : “ Saya
niat kurban sunnah “. Jika ia mengatakan dalam hatinya : “ Saya berniat kurban “
saja, maka jatuhnya adalah wajib dan haram ia memakan dagingnya.
Peringatan
:
● Dalam kitab I’aanah dan
Hasyiah Bujairami disebutkan :
وحينئذٍ
فما يقع في ألسنة العوام كثيراً من شرائهم ما يريدون التضحية به من أوائل السنة،
وكل من سألهم عنها يقولون له: تلك أضيحة مع جهلهم بما يترتب على ذلك من الأحكام
تصير به أضحية واجبة يمتنع عليه أكله منها، ولا يقبل قوله: أردت أني أتطوع بها
خلافاً لبعض المتأخرين
“ Jika demikian apa yang
terjadi pada ucapan kebanyakan orang awam ketika membeli hewan kurban di
awal-awal tahun adalah yang dimaksud kurban tersebut. Dan setiap orang yang
menanyakan mereka tentang hewan itu, maka mereka menjawabnya ; “ itu adalah
hewan untuk kurban “ karena ketidaktahuan mereka atas hukum akibat ucapan
tersebut yang demikian itu menjadi kurban wajib yang ia dilarang memakan
sebagian dari dagingnya. Dan tidak terima ucapannya kembali “ Aku berniat kurban
sunnah dengannya “, berbeda bagi sebagian ulama mutaakhkhirin “.
● Haram atasnya dan atas
ahli warisnya menjual kulit dan bagian yang lainnya dari hewan kurban. Juga
haram hukumnya menyewakannya atau menjadikan sebagai upah penyembelihan. Karena
Nabi Saw bersabda :
مَنْ
بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
“ Barangsiapa yang menjual
kulit hewan kurbannya maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari kurbannya
“
Catatan
:
Untuk orang miskin yang
ingin berqurban, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti
pendapat Ibn Abbas yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan
mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (Namun hal ini tidak boleh
dipublikasikan, cukup untuk diamalkannya sendiri).
Referensi :
§Al-Majmu’
§I’aanatuth
Tholibin
§Hasyiah
Bujairami
§Syarh Al-Baijuri
§Bughyatul
Mustarsyidin
§Al-Yaqutun Nafis