7.
Menjual, Memanfaatkan Dan Menjadikan Ongkos Sebagian Dari Qurban
Menjual/menjadikan sebagai
ongkos, terhadap kulit, kepala, kaki qurban maupun bagian badan yang lainnya
oleh pihak mudlahhi maupun wakil/panitia adalah tidak boleh, bahkan untuk qurban
wajib/nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh
memanfaatkan semisal kulitnya. Beda halnya dengan qurban sunat, walaupun juga
tidak boleh menjual sedikitpun tetapi memanfaatkan semisal kulitnya masih
diperbolehkan.
(قوله
ولايبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية ) اى من لحمها اوشعرها اوجلدها
ويحرم ايضا جعله اجرة للجزار ولوكانت الاضحية تطوعا (الباجورى جز 2 ص :
311)
(Tidak boleh menjual),
maksudnya har am atas mudlahhi menjual sedikit saja (dari qurban) baik
dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram juga menjadikannya sebagai ongkos
penyembelih walaupun qurban itu qurban sunat.
ولايجوز
بيع شيئ من الهدي والأضحية نذرا كان او تطوعا (المجموع جز 2 ص : 150 )
Tidak diperbolehkan menjual
sedikitpun dari hewan hadiah dan qurban baik itu nadzar ataupun
sunat.
فليس
له ان ينتفع بجلدها كأ ن يجعله فروة وله اعارته كما له اجارتها اهـ الباجورى ج : 2
ص : 301
Maka tidak boleh baginya
(mudhahhi) memanfaatkan kulitnya (qurban nadzar) seperti menjadikannya untuk
wadah, namun boleh baginya meminjamkan dan menyewakannya.
8.
Memakan Daging Oleh Mudhahhi/Wakil
Memakan sebagian daging
qurban oleh pihak mudlahhi diperbolehkan asalkan bukan qurban wajib/nadzar. Dan
kalau qurban wajib/nadzar yang tidak dipebolehkan tidak hanya dia sendiri namun
termasuk orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya.
ولا
يأكل المضحى شيأ من الأضحية المنذورة ويأكل من المتطوع بها (كفاية الأخيار جز 2 ص :
241 )
Pihak yang berkorban tidak
boleh memakan sedikitpun dari qurban yang dinadzarkan dan boleh memakannya jika
korban sunat.
Lihat kembali keterangan
dalam Al-Bajuri juz 2 hal 300.
Bagaimana dengan
wakil/panitia, bolehkan mereka mengambil / memakannya ?
Sesuai dengan amanat yang
diterimanya dari pihak mudlahhi yaitu menyembelih dan membagikan dagingnya, maka
panitia tidak diperbolehkan mengambil atau memakan sedikitpun daripadanya.
Kemudian agar panitia bisa mengambil sebagian daging qurban (sunnah), maka harus
ada izin dari pihak mudlahhi agar ia diperbolehkan mengambilnya dalam batas
ukuran tertentu.
ولا
يجوز له أخذ شيئ الأ ان عين له الموكل قدرا منها ( الباجورى جز 1 ص :
387)
Tidak boleh bagi wakil
(panitia) mengambil sedikitpun keculai pihak muwakkil sudah menentukan sekadar
dapi padanya untuk pihak wakil.
9. Cara
Mudah Dan Aman Dalam Pengelolaan Qurban
Dari uraian diatas,
seharusnya panitia qurban sudah memahami betul tata cara mengelola ibadah qurban
agar dalam mengemban amanah para mudlahhi tidak terjadi kesalahan yang dapat
menimbulkan resiko yang tidak ringan atas panitia sendiri.
Lalu bagaimana
langkah-langkah menghindari kesalahan dalam mengelola ibadah qurban ?
Ada tiga altertatif yang
bisa tawarkan :
• Pada saat penyerahan
qurban panitia mengidentikasi antara qurban sunat dan wajib lalu memisahkan
daging sembelihannya, agar qurban wajib pembagaiannya tidak jatuh pada yang
berberqurban dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya. Pihak panitia
dengan secara terang-terangan minta izin kepada pihak mudlahhi qurban sunat agar
diperkenankan mengambil dagingnya, semisal untuk setiap satu kambing 1 kg dan
setiap satu sapi 3 kg.
• Panitia (wakil) cukup
satu atau dua orang saja dan personil lainnya berstatus sebagai pekerja (ajir)
sehingga ia berhak mendapat ongkos dan pembagian qurban, sedang yang menjadi
wakil menerapkan alternatif pertama.
• Panitia menyepakati
menunjuk satu/dua orang yang berhak menerima daging qurban dan diadakan
kesepakatan agar setelah mereka menerima daging qurban, mereka membagikannya
kepada seluruh warga termasuk didalamnya panitia qurban itu sendiri.
قال
تعالى : فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ويكفى تمليكه لمسكين واحد (فتح الوها ب
هامش حاشية الجمل جز 5 ص : 259 )
Maka makanlah kalian dari
daging qurban dan berikanlah makan kepada orang yang sangat membutuhkan. Dan
mencukupi jika diberikan satu orang miskin. Wallohu a'lam. [Mbah
Jenggot].
SUMBER :