PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum
warohmatullah, afwan, apa hukum sholat makai minyak wangi beralkohol ? dan
hukumnya minum obat yang terbuat dari alkohol ? syukron, mohon pencerahan
sejelas-jelasnya yaa. [Ibnu
Nawawy El-Fajry].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam
warohmatullaah. Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DIMA'FU
(dimaafkan)
ومنها
المائعات النجسة التي ... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن
القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang
di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian
harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang
dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada
keju. [ Fiqh 'Alaa madzaahib al-Arba'ah I/15 ].
يجب
تعليم ما يتعلق بالتصور علي ما يتعلق بالتصديق
“Wajib mendahulukan sesuatu
yang berhubungan dengan tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yang
berhubungan dengan tasdiq (hukum)”
Di bidang kimia, alcohol :
nama kumpulan senyawa organik yang mengandung gugus OH yang biasanya terikat
pada rantai yang bersifat paraffin. Ada juga Etil alkohol yang disebut Etanol
(CH3,CH2,OH) yaitu zat cair yang
tak berwarna namun baunya menyengatkan. Dalam teknik sangat banyak dipergunakan,
baik sebagai bahan pelarut maupun sebagai bahan pangkal untuk sintesa-sintesa
selanjutnya. Dan dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (MINUMAN KERAS)
dan dalam industri MINYAK WANGI. Kadar alcohol ini bermacam-macam :
1.Jika untuk MINUMAN KERAS =
25-50%
2.Jika untuk OBAT-OBATAN = 4
atau 5%
3.Jika untuk SPIRITUS =
70-96%. SPIRITUS : larutan alcohol dalam air yang dibubuhi suatu zat yang
beracun supaya tidak dipake untuk minuman keras maka diberi warna biru untuk
menandainya”
BAHAN PEMBUATAN
ALKOHOL:
1. Bahan yang mengandung
gula : seperti gula tebu, gula bit , melasa n berbagai buah-buahan
2. Bahan yang banyak
mengandung zat pati (amilum): seperti kentang, jagung, dll
3. Umbi yang mengandung
fruktosa dan lignin.
4. Bahan yang mengandung
selulosa: ampas kayu (yang bisa menggula jika diolah dengan asam chlorida dan
dimampatkan)
Biasanya tanah air kita
menggunakan bahan tersebut untuk membuat alcohol. Namun ada juga yang membuat
alcohol dari kotoran sapi, seperti di India.
Jadi, HUKUM SUCI / NAJISNYA
ALKOHOL TERGANTUNG DARI ASAL PEMBUATANNYA. JIKA SUCI MAKA SAH DIPAKE SHOLAT,
JIKA NAJIS MAKA NGGA SAH
Namun untuk ihtiyat lebih
baik DIHINDARI memakai parfum beralkohol. Tapi jika penggunaan alcohol itu hanya
SEKEDAR UNTUK MENGHILANGKAN BAU PADA BADAN ATAU BAJUNYA (bukan untuk mewangikan
dirinya), jika najis maka termasuk MA’FUW ( najis yang dima’afkan ). [ Fiqih
‘ala Madzahibil Arba’ah 1 (kalau di kitab ana hal.21).]
ومنها
المائعات النجسة التي ... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن
القدر الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang
di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian
harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang
dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang memperbaiki pada
keju. Kalau minuman keras maka NAJIS muthlak karena al-Qur’an mensifatkannya
dengan “rijsun”(najis). Sedangkan alcohol bukanlah minuman pada ‘urf. Adapun
jika digunakan untuk obat jika kadarnya kurang dari 4 atau 5% saja yang tidak
sampai banyaknya membuat mabuk maka BOLEH. [ Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir
juz 2 : 449 ].
و
اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي
النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل
“Adapun jika arak
dilarutkan di dalam obat, dengan tidak tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah
haram mempergunakannya, seperti najis lain yang murni. Hal ini jika diketahui
atau diberitakan oleh seorang dokter yang adil”. Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro, AghitsNy Robby].