Semoga sudah jelas bahwa mereka yang mengikuti fatwa ulama mereka yang mengharamk an peringatan Maulid Nabi adalah mereka yang tanpa sadar telah menjadikan ulama mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah karena tidak satupun nash secara qath’i baik kalamiyyah , ushuliyyah (ijma,qiya s) dan fiqhiyyah yang dapat dipergunak an untuk mengharamk an peringatan Maulid Nabi.
Begitupula dengan peringatan hari ulang tahun, dirgahayu, milad atau kejadian apapun di waktu lampau adalah sarana untuk mengambil pelajaran atau intropeksi terhadap apa yang telah dilakukan selama ini sebagai bekal untuk hari esok sesuai dengan firmanNya yang berbunyi, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad” “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18 )
Mereka yang mengikuti larangan (jika dilanggar berdosa) dan mereka yang menjalanka n suruhan (jika ditinggalk an berdosa) dari ulama mereka tanpa landasan dari Al Qur'an dan Hadits adalah mereka yang menjadikan ulama mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
“Kamu menyekutuk an Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui .” (QS al-A’raf [7]: 33)
Dalam sebuah hadits Qudsi , Rasulullah bersabda, “Setan mengharamk an yang Aku halalkan pada mereka dan memerintah kan mereka agar menyekutuk anKu dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim 5109)
Semua itu terjadi karena mereka telah menjadi korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarka n oleh kaum Zionis Yahudi sehingga tanpa disadari mereka telah bertasyabu h dengan kaum Nasrani, menjadikan ulama-ulam a mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah?”
Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalk an sesuatu bagi mereka, mereka menganggap nya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamk an bagi mereka sesuatu, mereka mengharamk annya“
Pada riwayat yang lain disebutkan , Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalk an sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutin ya. Yang demikian itulah penyembaha nnya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi).
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830