Oleh Mbah
Jenggot
Pada awalnya seseorang yang
mampu berdiri wajib melakukan sholat dengan berdiri, tetapi ada sebagian orang
yang tidak mampu berdiri entah itu karena cacat, sakit atau yang lain. Oleh
karena itu syari’ memberikan rukhsoh pada mereka yang tidak mampu berdiri.
Berikut perinciannya :
SHOLAT
ORANG SAKIT
Orang sakit yang tidak
mampu berdiri, maka solat boleh dilakukan sambil duduk, jika duduk tidak mampu
maka sholat boleh dilakukan dengan berbaring, jika berbaring juga tidak mampu
maka solat dengan terlentang (jawa : mlumah). Sholat tidak bisa gugur
selama akal masih ada, sesuai dengan hadist nabi SAW [1]:
صَلِّ
قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
زاد النسائ في روايته فان لم تستطع فمستلقيا لا يكلف الله نفسا الا
وسعها
yang dimaksud tidak mampu
adalah kesulitan (masyaqoh) yang sampai menghilangkan khusyuk atau konsentrasi
yang dialami musholli dalam melakukan rukun-rukun sholat [2].
CARA
SHOLAT DENGAN DUDUK
Sholat yang dikerjakan
sambil duduk, boleh dilakukan dengan berbagai bentuk duduk, namun iftiros (duduk
seperti melakukan tahiyyat awal) itu lebih utama. Untuk ruku’ dan sujudnya
dilakukan sesuai dengan semestinya jika mampu, namun jika tidak mampu maka
ruku’nya dilakukan dengan membungkukkan kepala sekira kening sejajar dengan
tempat didepan kedua lututnya atau sejajar dengan tempat sujudnya. Bila hal ini
tidak mampu maka rukuk dan sujudnya dilakukan dengan membungkukkan kepala
semampunya, hanya saja untuk sujud dibungkukkan agak lebih ke bawah
[3].
SHOLAT
DENGAN TIDUR MIRING
Bila tidak mampu duduk,
sholat boleh dilakukan dengan tidur miring, wajah berikut tubuh bagian depan
menghadap kiblat. Lebih utama posisi tubuh miring kekanan (tidur dengan lambung
kanan) sedangkan ruku’ dan sujudnya dilakukan dengan semampunya artinya jika ia
mampu menggerakkan kepala maka ruku’ dan sujudnya dengan cara tersebut, namun
jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan dengan isyarat kepala dengan cara
menggerakkan kening kea rah bumi, hanya saja untuk isyarat sujud agak lebih ke
bawah daripada isyarat ruku’.
SHOLAT
DENGAN TIDUR TERLENTANG
Jika tidak mampu tidur
miring maka sholat boleh dilakukan dengan tidur terlentang (mlumah), kepala ditopang dengan
sejenis bantal agar bisa menghadap kiblat. Untuk ruku’ dan sujudnya dilakukan
sesuai kemampuannya, artinya, jika ia mampu menggerakkan kepala maka ruku’ dan
sujudnya dengan cara tersebut, namun jika ia tidak mampu maka cukup dilakukan
dengan isyarat kepala, hanya saja untuk isyarat sujud harus lebih ke bawah
daripada isyarat ruku’nya. Bila isyarat dengan kepala juga tidak mampu maka
dilakukan dengan isyarat mata, jika masih tidak mampu maka semua rukun dan
kesunahan solat di aktifkan dalam hati.
_______
[1] Al bajuri juz 1 hal 146
[2] Roudhotu Tholibin 340 /
gurorul bahiyyah 1 hal; 49
[3] Roudhotu Tholibin
342