Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar. Khawarij secara umum dapat dikenakan kepada mereka yang pemahamann ya telah keluar (menyempal ) dari pemahaman kaum muslim pada umumnya sehingga mereka dikatakan sebagai sebuah sekte / firqah.
Rasulullah telah memperinga tkan kaum muslim untuk menghindar i pemahaman sekte / firqah dan berpegang teguh pada pemahaman jama’ah kaum muslim pada umumnya hingga kematian menjemput.
Rasulullah shallallah u `alaihi wa sallam bersabda, “hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka ! “
Aku bertanya; “kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana ?”
Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok- kelompok / sekte) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu“
Firman Allah Azza wa Jalla, wau’bud rabbaka hattaa ya’tiyaka alyaqiinu, “dan taatilah Tuhanmu sampai kematian menjemputm u” (QS Al Hijr : 99)
Rasulullah shallallah u `alaihi wa sallam bersabda
المجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله
“Seorang mujahid adalah orang yang mengendali kan hawa nafsunya untuk mentaati Allah”
Kita ikuti Sunnah Rasulullah bahwa jika kita mendapatka n perselisih an karena perbedaan pemahaman / pendapat maka agar selamat dari kesesatan kita disuruh untuk mengikuti as-sawad al a’zham atau mengikuti kesepakatan jumhur ulama
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam menyampaik an, “Sesungguhn ya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisih an maka ikutilah as-sawad al a’zham (jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahull ah dalam Fathul Bari XII/ 37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan : “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jamaah adalah Sawadul A’dzam.
Khawarij atau mereka yang pemahamann ya keluar dari pemahaman jama’ah kaum muslim terjadi di setiap masa, baik pada masa Rasulullah shallallah u alaihi wasallam, masa Sayyidina Utsman ra, masa Sayyidina Ali ra, masa Sayyidina Husein ra dll. Pemahaman yang keluar dari pemahaman jama’ah kaum muslim menimbulka n permusuhan dan bahkan pembunuhan terhadap saudara muslimnya sendiri yang dianggap menyelisih i pemahaman mereka.
Kemudian diceritaka n dari Ibnu Sirin dari Abi Mas’ud, bahwa beliau mewasiatka n kepada orang yang bertanya kepadanya ketika Sayyidina ‘Utsman ra dibunuh, untuk berpegang teguh pada Jamaah, karena Allah tidak akan mengumpulk an umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesesatan. Dan dalam hadits dinyatakan bahwa ketika manusia tidak mempunyai imam, dan manusia berpecah belah menjadi kelompok-k elompok maka janganlah mengikuti salah satu firqah/ sekte. Hindarilah semua firqah/ sekte itu jika kalian mampu untuk menghindar i terjatuh ke dalam keburukan” .
Informasi lain tentang pemahaman mereka menyelisih i pemahaman kaum muslim pada umumnya sehingga mereka “memerangi ” orang beriman dapat kita ketahui dalam tulisan pada http:// www.aswaja- nu.com/ 2010/01/ dialog-syai kh-al-syan qithi-vs-w ahhabi_20. html atau pada http:// www.faceboo k.com/ photo.php?f bid=220630 637981571& set=a.2206 3051131491 7.56251.10 0001039095 629
Untuk itulah kita hindari pemahaman/ pendapat sekte manapun. Hal ini telah diuraikan dalam tulisan pada http:// mutiarazuhu d.wordpres s.com/ 2011/12/26/ hindari-pem ahaman-sek te/
Ikutilah pemahaman/ pendapat Imam Mazhab yang empat, pemimpin / imam ijtihad kaum muslim (Imam Mujtahid Mutlak), mereka yang bertalaqqi (mengaji) langsung dengan Salafush Sholeh dan ikutilah penjelasan dari para ulama yang mengikuti Imam Mazhab yang empat sambil merujuk darimana mereka mengambil yaitu Al Quran dan as Sunnah.
Berikut informasi dari para ulama kalangan 4 mazhab bahwa pada masa kehidupan mereka, sekte Wahabi pun termasuk khawarij dalam pengertian sekte yang pemahamann ya telah keluar dari pemahaman/ pendapat jumhur ulama, sekte yang mengikuti pemahaman Ulama Muhammad bin Abdul Wahhab yang berasal dari Najd.
Dari kalangan ulama madzhab al-Maliki, al-Imam Ahmad bin Muhammad al-Shawi al-Maliki, ulama terkemuka abad 12 Hijriah dan semasa dengan pendiri Wahhabi, berkata dalam Hasyiyah ‘ala Tafsir al-Jalalai n sebagai berikut:
هَذِهِ اْلآَيَةُ نَزَلَتْ فِي الْخَوَارِ جِ الَّذِيْنَ يُحَرِّفُو ْنَ تَأْوِيْلَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّ ةِ وَيَسْتَحِ لُّوْنَ بِذَلِكَ دِمَاءَ الْمُسْلِم ِيْنَ وَأَمْوَال َهُمْ كَمَا هُوَ مُشَاهَدٌ اْلآَنَ فِيْ نَظَائِرِه ِمْ وَهُمْ فِرْقَةٌ بِأَرْضِ الْحِجَازِ يُقَالُ لَهُمُ الْوَهَّاب ِيَّةُ يَحْسَبُوْ نَ أَنَّهُمْ عَلىَ شَيْءٍ أَلاَ إِنَّهُمْ هُمُ الْكَاذِبُ وْنَ. (حاشية الصاوي على تفسير الجلالين، ٣/٣٠٧).
“Ayat ini turun mengenai orang-oran g Khawarij, yaitu mereka yang mendistors i penafsiran al-Qur’an dan Sunnah, dan oleh sebab itu mereka menghalalk an darah dan harta benda kaum Muslimin sebagaiman a yang terjadi dewasa ini pada golongan mereka, yaitu kelompok di negeri Hijaz yang disebut dengan aliran Wahhabiyah , mereka menyangka bahwa mereka akan memperoleh sesuatu (manfaat), padahal merekalah orang-oran g pendusta.” (Hasyiyah al-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalai n, juz 3, hal. 307).
Dari kalangan ulama madzhab Hanafi, al-Imam Muhammad Amin Afandi yang populer dengan sebutan Ibn Abidin, juga berkata dalam kitabnya, Hasyiyah Radd al-Muhtar sebagai berikut:
“مَطْلَبٌ فِي أَتْبَاعِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْوَهَّاب ِ الْخَوَارِ جِ فِيْ زَمَانِنَا :كَمَا وَقَعَ فِيْ زَمَانِنَا فِيْ أَتْبَاعِ ابْنِ عَبْدِ الْوَهَّاب ِ الَّذِيْنَ خَرَجُوْا مِنْ نَجْدٍ وَتَغَلَّب ُوْا عَلَى الْحَرَمَي ْنِ وَكَانُوْا يَنْتَحِلُ وْنَ مَذْهَبَ الْحَنَابِ لَةِ لَكِنَّهُم ْ اِعْتَقَدُ وْا أَنَّهُمْ هُمُ الْمُسْلِم ُوْنَ وَأَنَّ مَنْ خَالَفَاعْ تِقَادَهُم ْ مُشْرِكُوْ نَ وَاسْتَبَا حُوْا بِذَلِكَ قَتْلَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَقَتْلَ عُلَمَائِه ِمْ حَتَى كَسَرَ اللهُشَوْك َتَهُمْ وَخَرَبَ بِلاَدَهُم ْ وَظَفِرَ بِهِمْ عَسَاكِرُ الْمُسْلِم ِيْنَ عَامَ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِي ْنَ وَمِائَتَي ْنِوَأَلْف ٍ.” اهـ (ابن عابدين، حاشية رد المحتار، ٤/٢٦٢).
“Keteranga n tentang pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab, kaum Khawarij pada masa kita. Sebagaiman a terjadi pada masa kita, pada pengikut Ibn Abdil Wahhab yang keluar dari Najd dan berupaya keras menguasai dua tanah suci. Mereka mengikuti madzhab Hanabilah. Akan tetapi mereka meyakini bahwa mereka saja kaum Muslimin, sedangkan orang yang berbeda dengan keyakinan mereka adalah orang-oran g musyrik. Dan oleh sebab itu mereka menghalalk an membunuh Ahlussunna h dan para ulamanya sampai akhirnya Allah memecah kekuatan mereka, merusak negeri mereka dan dikuasai oleh tentara kaum Muslimin pada tahun 1233 H.” (Ibn Abidin, Hasyiyah Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar , juz 4, hal. 262).
Dari kalangan ulama madzhab Hanbali, al-Imam Muhammad bin Abdullah bin Humaid al-Najdi berkata dalam kitabnya al-Suhub al-Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabil ah ketika menulis biografi Syaikh Abdul Wahhab, ayah pendiri Wahhabi, sebagai berikut:
عَبْدُ الْوَهَّاب ِ بْنُ سُلَيْمَان َ التَّمِيْم ِيُّ النَّجْدِي ُّ وَهُوَ وَالِدُ صَاحِبِ الدَّعْوَة ِ الَّتِيْ انْتَشَرَش َرَرُهَا فِي اْلأَفَاقِ لَكِنْ بَيْنَهُمَ ا تَبَايُنٌ مَعَ أَنَّ مُحَمَّدًا لَمْ يَتَظَاهَر ْ بِالدَّعْو َةِ إِلاَّ بَعْدَمَوْ تِ وَالِدِهِ وَأَخْبَرَ نِيْ بَعْضُ مَنْ لَقِيْتُهُ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَمَّنْ عَاصَرَ الشَّيْخَ عَبْدَالْو َهَّابِ هَذَا أَنَّهُ كَانَ غَاضِبًا عَلىَ وَلَدِهِ مُحَمَّدٍ لِكَوْنِهِ لَمْ يَرْضَ أَنْ يَشْتَغِلَ بِالْفِقْه ِكَأَسْلاَ فِهِ وَأَهْلِ جِهَتِهِ وَيَتَفَرّ َسُ فِيْه أَنَّهُ يَحْدُثُ مِنْهُ أَمْرٌ .فَكَانَ يَقُوْلُ لِلنَّاسِ: يَا مَا تَرَوْنَ مِنْ مُحَمَّدٍ مِنَ الشَّرِّ فَقَدَّرَ اللهُ أَنْ صَارَ مَاصَارَ وَكَذَلِكَ ابْنُهُ سُلَيْمَان ُ أَخُوْ مُحَمَّدٍ كَانَ مُنَافِيًا لَهُ فِيْ دَعْوَتِهِ وَرَدَّ عَلَيْهِ رَدًّا جَيِّداًبِ اْلآَياَتِ وَاْلآَثاَ رِ وَسَمَّى الشَّيْخُ سُلَيْمَان ُ رَدَّهُ عَلَيْهِ ( فَصْلُ الْخِطَابِ فِي الرَّدِّ عَلىَمُحَم َّدِ بْنِ عَبْدِ الْوَهَّاب ِ ) وَسَلَّمَه ُ اللهُ مِنْ شَرِّهِ وَمَكْرِهِ مَعَ تِلْكَ الصَّوْلَة ِ الْهَائِلَ ةِ الَّتِيْأَ رْعَبَتِ اْلأَبَاعِ دَ فَإِنَّهُ كَانَ إِذَا بَايَنَهُ أَحَدٌ وَرَدَّ عَلَيْهِ وَلَمْ يَقْدِرْ عَلَى قَتْلِهِ مُجَاهَرَة ًيُرْسِلُ إِلَيْهِ مَنْ يَغْتَالُه ُ فِيْ فِرَاشِهِ أَوْ فِي السُّوْقِ لَيْلاً لِقَوْلِهِ بِتَكْفِيْ رِ مَنْ خَالَفَهُو َاسْتِحْلا َلِ قَتْلِهِ. اهـ (ابن حميد النجدي، السحب الوابلة على ضرائح الحنابلة، ٢٧٥).
“Abdul Wahhab bin Sulaiman al-Tamimi al-Najdi, adalah ayah pembawa dakwah Wahhabiyah , yang percikan apinya telah tersebar di berbagai penjuru. Akan tetapi antara keduanya terdapat perbedaan. Padahal Muhammad (pendiri Wahhabi) tidak terang-ter angan berdakwah kecuali setelah meninggaln ya sang ayah. Sebagian ulama yang aku jumpai menginform asikan kepadaku, dari orang yang semasa dengan Syaikh Abdul Wahhab ini, bahwa beliau sangat murka kepada anaknya, karena ia tidak suka belajar ilmu fiqih seperti para pendahulu dan orang-oran g di daerahnya. Sang ayah selalu berfirasat tidak baik tentang anaknya pada masa yang akan datang. Beliau selalu berkata kepada masyarakat , “Hati-hati , kalian akan menemukan keburukan dari Muhammad.” Sampai akhirnya takdir Allah benar-bena r terjadi. Demikian pula putra beliau, Syaikh Sulaiman (kakak Muhammad bin Abdul Wahhab), juga menentang terhadap dakwahnya dan membantahn ya dengan bantahan yang baik berdasarka n ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-had its Nabi shallallah u alaihi wa sallam. Syaikh Sulaiman menamakan bantahanny a dengan judul Fashl al-Khithab fi al-Radd ‘ala Muhammad bin Abdul Wahhab. Allah telah menyelamat kan Syaikh Sulaiman dari keburukan dan tipu daya adiknya meskipun ia sering melakukan serangan besar yang mengerikan terhadap orang-oran g yang jauh darinya. Karena setiap ada orang yang menentangn ya, dan membantahn ya, lalu ia tidak mampu membunuhny a secara terang-ter angan, maka ia akan mengirim orang yang akan menculik dari tempat tidurnya atau di pasar pada malam hari karena pendapatny a yang mengkafirk an dan menghalalk an membunuh orang yang menyelisih inya.” (Ibn Humaid al-Najdi, al-Suhub al-Wabilah ‘ala Dharaih al-Hanabil ah, hal. 275).
Dari kalangan ulama madzhab Syafi’i, al-Imam al-Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan al-Makki, guru pengarang I’anah al-Thalibi n, kitab yang sangat otoritatif (mu’tabar) di kalangan ulama di Indonesia, berkata:
وَكَانَ السَّيِّدُ عَبْدُ الرَّحْمنِ الْأَهْدَل ُ مُفْتِيْ زَبِيْدَ يَقُوْلُ: لاَ يُحْتَاجُ التَّأْلِي ْفُ فِي الرَّدِّ عَلَى ابْنِ عَبْدِ الْوَهَّاب ِ، بَلْ يَكْفِي فِي الرَّدِّ عَلَيْهِ قَوْلُهُ صلى الله عليه وسلم سِيْمَاهُم ُ التَّحْلِي ْقُ، فَإِنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهُ أَحَدٌ مِنَ الْمُبْتَد ِعَةِ اهـ (السيد أحمد بن زيني دحلان، فتنة الوهابية ص/٥٤).
“Sayyid Abdurrahma n al-Ahdal, mufti Zabid berkata: “Tidak perlu menulis bantahan terhadap Ibn Abdil Wahhab. Karena sabda Nabi shallallah u alaihi wa sallam cukup sebagai bantahan terhadapny a, yaitu “Tanda-tan da mereka (Khawarij) adalah mencukur rambut (maksudnya orang yang masuk dalam ajaran Wahhabi, harus mencukur rambutnya) ”. Karena hal itu belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari kalangan ahli bid’ah.” (Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, Fitnah al-Wahhabi yah, hal. 54).
Demikian pernyataan ulama terkemuka dari empat madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali, yang menegaskan tentang sekte mereka.
Dalam Shahih al-Bukhari , Rasulullah shallallah u alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada sekelompok manusia keluar dari arah timur. Mereka membaca al-Qur’an, namun apa yang mereka baca tidak melewati tenggoroka n mereka. Mereka keluar dari agama sebagaiman a anak panah keluar dari sasarannya . Tanda-tand a mereka mencukur rambut.”
Al-Imam al-Qasthal ani berkata dalam mengomenta ri hadits ini, bahwa yang dimaksud dari arah timur adalah arah timur kota Madinah seperti Najd dan sesudahnya . Demikian pula Wahhabi, lahir di Najd dan kemudian menyebar ke mana-mana. Di samping mencukur rambut juga menjadi ciri khas mereka. Kaum Wahhabi memerintah kan orang-oran g yang mengikuti mereka agar mencukur rambut, meskipun kaum wanita.
Oleh karena itu, sebagian ulama yang semasa dengan lahirnya ajaran Wahhabi berkata, “Tidak perlu menulis bantahan terhadap Ibn Abdil Wahhab. Karena sabda Nabi shallallah u alaihi wa sallam cukup sebagai bantahan terhadapny a, yaitu “Tanda-tan da mereka (Khawarij) adalah mencukur rambut (maksudnya orang yang masuk dalam ajaran Wahhabi, harus mencukur rambutnya) ”.
Dalam hadits lain tentang Khawarij, Rasulullah shallallah u alaihi wa sallam bersabda: “Mereka akan membunuh umat Islam, akan tetapi membiarkan penyembah berhala”.
Hadits ini persis dengan aliran Wahhabi. Mereka belum pernah mengarahka n peperangan terhadap selain umat Islam. Dalam sejarah mereka belum pernah dikenal bahwa mereka mendatangi atau bermaksud memerangi penyembah berhala, karena hal tersebut tidak masuk dalam prinsip dan buku-buku mereka yang isinya penuh dengan kecaman dan pengkafira n terhadap umat Islam.
Al-Imam al-Bukhari juga meriwayatk an dari Ibn Umar dalam menjelaska n ciri-ciri kaum Khawarij, “Mereka mengambil ayat-ayat al-Qur’an yang turun mengenai orang-oran g kafir, lalu mereka tuangkan kepada orang-oran g beriman”.
Ibn Abbas juga berkata: “Janganlah kalian seperti Khawarij, memaksakan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an untuk umat Islam (ahlil qiblah). Padahal ayat-ayat tersebut turun mengenai ahlul-kita b dan orang-oran g musyrik. Mereka tidak mengetahui ilmunya, lalu mereka mengalirka n darah dan merampas harta benda orang-oran g Muslim”. Demikian pula kaum Wahhabi, mengambil ayat-ayat yang turun mengenai pemuja berhala, lalu mereka terapkan pada orang-oran g yang beriman. Hal tersebut memenuhi buku-buku dan menjadi dasar madzhab mereka.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
Sumber inspirasi tulisan: “Buku Pintar Berdebat dengan Wahhabi” karya Ust. Muhammad Idrus Ramli, alumni Pondok Pesantren Sidogiri tahun 1424/2004