PERTANYAAN
:
Asslm alaikum, saya mau
nanya nih bagaimana hukumnya mengadakan selamatan di hari ke 3 dan 7 dan 40 hari
orang yang meninggal dunia, tolong penjelasannya dan dalil nya, terima kasih.
[Arda
Sams].
JAWABAN
:
Wa'alaikum salam, hukumnya
mengadakan selamatan di hari ke 3 dan 7 dan 40 hari orang yang meninggal dunia
adalah BOLEH.
َูุงَู
ุทَุงُูุณَ: ุฅَّู ุงْูู
َْูุชَู ُْููุชَُِْููู ِูู ُูุจُْูุฑِِูู
ْ ุณَุจْุนًุง ََููุงُْููุง
َูุณْุชَุญِุจَُّْูู ุฃْู ُูุทْุนِู
ُْูุง ุนَُْููู
ْ ุชََْูู ุงْูุฃّูุงَู
ِ ุฅَูู ุฃْู َูุงَู ุนَْู
ุนُุจَْูุฏِ ุงุจِْู ุนُู
َْูุฑِ َูุงَู: ُْููุชُِู ุฑَุฌُูุงِู ู
ُุคู
ٌِู َูู
َُูุงٌِูู َูุฃู
َّุง
ุงْูู
ُุคู
ُِู َُْูููุชُِู ุณَุจْุนًุง َูุฃู
َّุง ุงْูู
ُูุงَُِูู َُْูููุชُِู ุฃุฑْุจَุนَِْูู
ุตَุจَุงุญًุง
Imam Thawus berkata:
Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya selama 7 hari.
Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan jamuan makan (sedekah)
untuknya selama hari-hari tersebut. Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang
mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi
seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40
hari di waktu pagi.” (Al Hawi lil Fatawa as Suyuti, Juz II hal 178).
Hadis Thawus itu juga
dibahas oleh Imam Ibnu Hajar dalam “al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah”, ketika
bliau ditanya tentang hadist thowus, beliau menjawab bahwa pendapat tersebut
mempunyai asal yang kuat (ashlun ashilun) dalam syara’ dimana sejumlah ulama
telah meriwayatkan yakni : (1) Thawus dengan sanad yang shahih, (2) juga dari
‘Ubaid bin ‘Umair, dengan sanad yang berhujjah pada Ibnu ‘Abdul Bar, yang
merupakan seorang ulama yang dianggap lebih besar maqamnya tabi`inya daripada
Thawus, bahkan ada qil yang menyatakan bahwa ‘Ubaid bin ‘Umair ini adalah
seorang sahabat karenaa beliau dilahirkan dalam zaman Nabi dan hidup pada
sebagian zaman Sayyidina ‘Umar di Makkah, (3) dari Mujahid. Dan hukum 3 riwayat
ini adalah hukum hadits mursal marfu 'karenaa persoalan yang hubungannya dengan
orang mati difitnah 7 hari, merupakan hal ghaib yang tidak dapat diketahui dalam
pendapat akal. Bila hal semacam datangnya dari tabi`i maka dihukumkan mursal
marfu 'kepada Rosul sebagaimana dijelaskan oleh para imam hadits. Nah, hadist
Mursal itu boleh dijadikan hujjah, seperti halnya oleh imam Hanafi, Maliki,
Hanbali dan juga Syafi`i bila ia didukung oleh riwayat lain. Dan seperti yang
saya paparkan di depan tadi bahwa hadits Thowus ini telah didukung 2 hadits
mursal yang lain (yaitu Mursal 'Ubaid dan Mursal Mujahid), bahkan jika imam Ibnu
Hajar berpendapat bahwa sabit' Ubaid itu seorang sahabat yang bersambunglah
riwayatnya dengan Nabi. [Ebiey
Doell, รmatz Van Dee Ivz ].
Link diskusi :
www.fb.com/groups/piss.ktb/298391233517025/