Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna ๐Ÿ‘‰ Download!

735. Ada Apa Dengan Bid'ah?


ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู…ู. ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุฑูŽุจูู‘ ุงู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู’ู†ูŽุŒ ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุดู’ุฑูŽูู ุงู’ู„ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุกู ูˆูŽ ุงู„ู’ู…ูุฑู’ุณูŽู„ููŠู’ู†ูŽ ุณูŽูŠูู‘ุฏูู†ูŽุง ูˆูŽู…ูŽูˆู’ู„ุงูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุงู„ุตูŽู‘ุงุฏูู‚ู ุงู’ู„ุฃูŽู…ููŠู’ู†ูŽุŒ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ุงู„ุทูŽู‘ุงู‡ูุฑููŠู’ู†ูŽุŒ ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุงุดูุฏููŠู’ู†ูŽุŒ ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุงุจูุนููŠู’ู†ูŽ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุจูุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู ุฅูู„ูŽู‰ ูŠูŽูˆูู…ู ุงู„ุฏูู‘ูŠู’ู†ู. ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุจูŽุนู’ุฏู :

A. Pengertian Bidโ€™ah

ู…ูŽุง ุฃูุญู’ุฏูุซูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูุซูŽุงู„ู ุณูŽุงุจูู‚ู .( ูุชุญ ุงู„ุจุงุฑูŠ ู„ุงุจู† ุญุฌุฑ 6 /292(

Bidโ€™ah dalam pengertian bahasa adalah:


โ€œSesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnyaโ€. (Fath al-Bari 6/292)
Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Muโ€™jam Mufradat Alfazh al-Qurโ€™an, menuliskan sebagai berikut:

ุงูŽู„ุฅูุจู’ุฏูŽุงุนู ุฅูู†ู’ุดูŽุงุกู ุตูŽู†ู’ุนูŽุฉู ุจูู„ุงูŽ ุงุญู’ุชูุฐูŽุงุกู ูˆูŽุงู‚ู’ุชูุฏูŽุงุกู. ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุงุณู’ุชูุนู’ู…ูู„ูŽ ูููŠู’ ุงู„ู„ู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ููŽู‡ููˆูŽ ุฅููŠู’ุฌูŽุงุฏู ุงู„ุดูŽู‘ู‰ู’ุกู ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุกูŽุงู„ูŽุฉู ูˆูŽู„ุงูŽ ู…ุขุฏูŽู‘ุฉู ูˆูŽู„ุงูŽ ุฒูŽู…ูŽุงู†ู ูˆูŽู„ุงูŽ ู…ูŽูƒูŽุงู†ูุŒ ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุฐู„ููƒูŽ ุฅูู„ุงูŽู‘ ู„ู„ู‡ู. ูˆูŽุงู„ู’ุจูŽุฏููŠู’ุนู ูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูู„ู’ู…ูุจู’ุฏูุนู ู†ูŽุญู’ูˆู ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู: (ุจูŽุฏููŠู’ุนู ุงู„ุณู‘ู…ูŽุงูˆูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ุฃุฑู’ุถ) ุงู„ุจู‚ุฑุฉ:117ุŒ ูˆูŽูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูู„ู’ู…ูุจู’ุฏูŽุนู โ€“ุจูููŽุชู’ุญู ุงู„ุฏูŽู‘ุงู„ู- ู†ูŽุญู’ูˆู ุฑูŽูƒู’ูˆูŽุฉู ุจูŽุฏููŠู’ุนู. ูˆูŽูƒูŽุฐู„ููƒูŽ ุงู„ู’ุจูุฏู’ุนู ูŠูู‚ูŽุงู„ู ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฌูŽู…ููŠู’ุนู‹ุงุŒ ุจูู…ูŽุนู’ู†ูŽู‰ ุงู„ู’ููŽุงุนูู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูู’ุนููˆู’ู„ู. ูˆูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰: (ู‚ูู„ู’ ู…ูŽุง ูƒูู†ู’ุชู ุจูุฏู’ุนู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุณูู„) ุงู„ุฃุญู‚ุงู: 9ุŒ ู‚ููŠู’ู„ูŽ ู…ูŽุนู’ู†ูŽุงู‡ู: ู…ูุจู’ุฏูŽุนู‹ุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ู’ู†ููŠู’ ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŒุŒ ูˆูŽู‚ููŠู’ู„ูŽ: ู…ูุจู’ุฏูุนู‹ุง ูููŠู’ู…ูŽุง ุฃูŽู‚ููˆู’ู„ูู‡ู.ุงู‡ู€

โ€œKata Ibdaโ€™ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibdaโ€™ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibdaโ€™ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badiโ€™ digunakan untuk al-Mubdiโ€™ (artinya yang merintis sesuatu yang baru). Seperti dalam firman (Badiโ€™ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: โ€œAllah Pencipta langit dan bumiโ€ฆโ€. Kata al-Badiโ€™ juga digunakan untuk al-Mubdaโ€™ (artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badiโ€™, artinya: โ€œBejana air yang unik (dengan model baru)โ€.

Demikian juga kata al-Bid'u digunakan untuk pengertian al-Mubdiโ€™ dan al-Mubdaโ€™, artinya berlaku untuk makna Faโ€™il (pelaku) dan berlaku untuk makna Mafโ€™ul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma Kuntu Bidโ€™an Min ar-Rusul), menurut satu pendapat maknanya adalah: โ€œKatakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumkuโ€ (artinya penggunaan dalam makna Mafโ€™ul)โ€, menurut pendapat lain makna ayat tersebut adalah: โ€œKatakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama kali menyampaikan apa yang aku katakanโ€ (artinya penggunaan dalam makna Faโ€™il)โ€ (Muโ€™jam Mufradat Alfazh al-Qurโ€™an, h. 36).

Dalam pengertian syariโ€™at, bidโ€™ah adalah:
ุงูŽู„ู’ู…ูุญู’ุฏูŽุซู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ูุตูŽู‘ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุกูŽุงู†ู ูˆูŽู„ุงูŽ ุฌูŽุงุกูŽ ูููŠู’ ุงู„ุณูู‘ู€ู†ูŽู‘ุฉู.

Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik di dalam al-Qurโ€™an maupun dalam haditsโ€. (Sharih al-Bayan, 1/278)
Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-โ€˜Arabi menuliskan sebagai berikut:

ู„ูŽูŠู’ุณูŽุชู’ ุงู„ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุญู’ุฏูŽุซู ู…ูŽุฐู’ู…ููˆู’ู…ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู„ูŽูู’ุธู ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ูˆูŽู…ูุญู’ุฏูŽุซู ูˆูŽู„ุงูŽ ู…ูŽุนู’ู†ูŽูŠูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูุฐูŽู…ูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ู…ูŽุง ูŠูุฎูŽุงู„ููู ุงู„ุณูู‘ู€ู†ูŽู‘ุฉูŽุŒ ูˆูŽูŠูุฐูŽู…ูู‘ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุงุชู ู…ูŽุง ุฏูŽุนูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุถูŽู‘ู„ุงูŽู„ูŽุฉู.

Perkara yang baru (Bidโ€™ah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya karena secara bahasa disebut Bidโ€™ah atau Muhdats, atau dalam pengertian keduanya. Melainkan Bidโ€™ah yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan Muhdats yang tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan

B. Macam-Macam Bidโ€™ah

Bidโ€™ah terbagi menjadi dua bagian:


Pertama: Bidโ€™ah Dlalalah. Disebut pula dengan Bidโ€™ah Sayyi-ah atau Sunnah Sayyi-ah. Yaitu perkara baru yang menyalahi al-Qurโ€™an dan as-Sunnah. Kedua: Bidโ€™ah Huda atau disebut juga dengan Bidโ€™ah Hasanah atau Sunnah Hasanah. Yaitu perkara baru yang sesuai dan sejalan dengan al-Qurโ€™an dan as-Sunnah. Al-Imam asy-Syafiโ€™i berkata :


ุงู„ู’ู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุงุชู ู…ูู†ูŽ ุงู’ู„ุฃูู…ููˆู’ุฑู ุถูŽุฑู’ุจูŽุงู†ู : ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง : ู…ูŽุง ุฃูุญู’ุฏูุซูŽ ูู…ู…ูŽู‘ุง ูŠูุฎูŽุงู„ู€ููู ูƒูุชูŽุงุจู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุณูู†ูŽู‘ุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุซุฑู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุฅูุฌู’ู…ูŽุงุนู‹ุง ุŒ ูู‡ูŽุฐูู‡ู ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ุงู„ุถูŽู‘ู„ุงูŽู„ู€ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุงู„ุซูŽู‘ุงู†ููŠูŽุฉู : ู…ูŽุง ุฃูุญู’ุฏูุซูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑู ู„ุงูŽ ุฎูู„ุงูŽููŽ ูููŠู’ู‡ู ู„ููˆูŽุงุญูุฏู ู…ูู†ู’ ู‡ุฐุง ุŒ ูˆูŽู‡ูŽุฐูู‡ู ู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุฉูŒ ุบูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุฐู’ู…ููˆู’ู…ูŽุฉู (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุญุงูุธ ุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠู‘ ููŠ ูƒุชุงุจ " ู…ู†ุงู‚ุจ ุงู„ุดุงูุนูŠู‘(

โ€œPerkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qurโ€™an, Sunnah, Ijmaโ€™ atau menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bidโ€™ah yang sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi al-Qurโ€™an, Sunnah, maupun Ijmaโ€™, maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercelaโ€. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafiโ€™i) (Manaqib asy-Syafiโ€™i, 1/469).

Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafiโ€™i berkata:

ุงูŽู„ู’ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ุจูุฏู’ุนูŽุชูŽุงู†ู: ุจูุฏู’ุนูŽุฉูŒ ู…ูŽุญู’ู…ููˆู’ุฏูŽุฉูŒ ูˆูŽุจูุฏู’ุนูŽุฉูŒ ู…ูŽุฐู’ู…ููˆู’ู…ูŽุฉูŒุŒ ููŽู…ูŽุง ูˆูŽุงููŽู‚ูŽ ุงู„ุณูู‘ู€ู†ูŽู‘ุฉูŽ ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูŽุญู’ู…ููˆู’ุฏูŒ ูˆูŽู…ูŽุง ุฎูŽุงู„ูŽููŽู‡ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูŽุฐู’ู…ููˆู’ู…ูŒ.


โ€œBidโ€™ah ada dua macam: Bidโ€™ah yang terpuji dan bidโ€™ah yang tercela. Bidโ€™ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bidโ€™ah terpuji, dan bidโ€™ah yang menyalahi Sunnah adalah bidโ€™ah tercelaโ€. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari 20/330)

Pembagian bidโ€™ah menjadi dua oleh Imam Syafi'i ini disepakati oleh para ulama setelahnya dari seluruh kalangan ahli fikih empat madzhab, para ahli hadits, dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Di antara mereka adalah para ulama terkemuka, seperti al-โ€˜Izz ibn Abd as-Salam, an-Nawawi, Ibn โ€˜Arafah, al-Haththab al-Maliki, Ibn โ€˜Abidin dan lain-lain. Dari kalangan ahli hadits di antaranya Ibn al-'Arabi al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih as-Sakhawi, al-Hafzih as-Suyuthi dan lain-lain. Termasuk dari kalangan ahli bahasa sendiri, seperti al-Fayyumi, al-Fairuzabadi, az-Zabidi dan lainnya.

Dengan demikian bidโ€™ah dalam istilah syaraโ€™ terbagi menjadi dua: Bidโ€™ah Mahmudah (bidโ€™ah terpuji) dan Bidโ€™ah Madzmumah (bidโ€™ah tercela). Pembagian bidโ€™ah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits โ€˜Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญู’ุฏูŽุซูŽ ูููŠู’ ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ู‡ุฐูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏูŒู‘ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠู‘ ูˆู…ุณู„ู…(


โ€œBarang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syariโ€™at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolakโ€. (HR. al-Bukhari: 2499 [9/201] dan Muslim : 3242 [9/118])
Dapat dipahami dari sabda Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam: โ€œMa Laisa Minhuโ€, artinya โ€œYang tidak sesuai dengannyaโ€, bahwa perkara baru yang tertolak adalah yang bertentangan dan menyalahi syariโ€™at. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dan tidak menyalahi syariโ€™at maka ia tidak tertolak.

Bidโ€™ah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi dua bagian; Bidโ€™ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) dan bidโ€™ah dalam cabang-cabang agama, yaitu bidโ€™ah dalam Furuโ€™, atau dapat kita sebut Bidโ€™ah โ€˜Amaliyyah. Bidโ€™ah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) adalah perkara-perkara baru dalam masalah akidah yang menyalahi akidah Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya.

C. Dalil-Dalil Bidโ€™ah Hasanah

Al-Muhaddits al-โ€˜Allamah as-Sayyid โ€˜Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani dalam kitab Itqan ash-Shunโ€™ah Fi Tahqiq Maโ€™na al-Bidโ€™ah, menuliskan bahwa di antara dalil-dalil yang menunjukkan adanya bidโ€™ah hasanah adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shunโ€™ah, h. 17-28):
1.      Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:

ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ูููŠ ู‚ูู„ููˆุจู ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุงุชูŽู‘ุจูŽุนููˆู‡ู ุฑูŽุฃู’ููŽุฉู‹ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู‹ ูˆูŽุฑูŽู‡ู’ุจูŽุงู†ููŠูŽู‘ุฉู‹ ุงุจู’ุชูŽุฏูŽุนููˆู‡ูŽุง ู…ูŽุง ูƒูŽุชูŽุจู’ู†ูŽุงู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‘ุง ุงุจู’ุชูุบูŽุงุกูŽ ุฑูุถู’ูˆูŽุงู†ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู (ุงู„ุญุฏูŠุฏ: 27(


โ€œDan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi โ€˜Isa) rasa santun dan kasih sayang, dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah, padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka, tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allahโ€ (Q.S. al-Hadid: 27)

Ayat ini adalah dalil tentang adanya bidโ€™ah hasanah. Dalam ayat ini Allah memuji ummat Nabi Isa terdahulu, mereka adalah orang-orang muslim dan orang-orang mukmin berkeyakinan akan kerasulan Nabi Isa dan bahwa berkeyakinan bahwa hanya Allah yang berhak disembah. Allah memuji mereka karena mereka kaum yang santun dan penuh kasih sayang, juga karena mereka merintis rahbaniyyah. Praktek Rahbaniyyah adalah perbuatan menjauhi syahwat duniawi, hingga mereka meninggalkan nikah, karena ingin berkonsentrasi dalam beribadah kepada Allah.

Dalam ayat di atas Allah mengatakan โ€œู…ูŽุง ูƒูŽุชูŽุจู’ู†ูŽุงู‡ูŽุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’โ€, artinya: โ€œKami (Allah) tidak mewajibkan Rahbaniyyah tersebut atas mereka, melainkan mereka sendiri yang membuat dan merintis Rahbaniyyah itu untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allahโ€. dalam ayat ini Allah memuji mereka, karena mereka merintis perkara baru yang tidak ada nash-nya dalam Injil, juga tidak diwajibkan bahkan tidak sama sekali tidak pernah dinyatakan oleh Nabi โ€˜Isa al-Masih kepada mereka. Melainkan mereka yang ingin berupaya semaksimal mungkin untuk taat kepada Allah, dan berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada-Nya dengan tidak menyibukkan diri dengan menikah, menafkahi isteri dan keluarga. Mereka membangun rumah-rumah kecil dan sederhana dari tanah atau semacamnya di tempat-tempat sepi dan jauh dari orang untuk beribadah sepenuhnya kepada Allah.


2.      Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุณูŽู†ูŽู‘ ูููŠู’ ุงู„ุฅูุณู’ู„ุงูŽู…ู ุณูู†ูŽู‘ุฉู‹ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุฌู’ุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽุฌู’ุฑู ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ู‚ูุตูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูุฌููˆู’ุฑูู‡ูู…ู’ ุดูŽู‰ู’ุกูŒุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุณูŽู†ูŽู‘ ูููŠู’ ุงู„ุฅูุณู’ู„ุงูŽู…ู ุณูู†ูŽู‘ุฉู‹ ุณูŽูŠูู‘ุฆูŽุฉู‹ ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูุฒู’ุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽูˆูุฒู’ุฑู ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุจูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ุจูŽุนู’ุฏูู‡ู ู…ูู†ู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ู‚ูุตูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽูˆู’ุฒูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ุดูŽู‰ู’ุกูŒ (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…(

โ€œBarang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah (perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpunโ€. (HR. Muslim: 1691 [5/198])

Dalam hadits ini dengan sangat jelas Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam mengatakan: โ€œBarangsiapa merintis sunnah hasanahโ€ฆโ€. Pernyataan Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam ini harus dibedakan dengan pengertian anjuran beliau untuk berpegangteguh dengan sunnah (at-Tamassuk Bis-Sunnah) atau pengertian menghidupkan sunnah yang ditinggalkan orang (Ihyaโ€™ as-Sunnah). Karena tentang perintah untuk berpegangteguh dengan sunnah atau menghidupkan sunnah ada hadits-hadits tersendiri yang menjelaskan tentang itu. Sedangkan hadits riwayat Imam Muslim ini berbicara tentang merintis sesuatu yang baru yang baik yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Karena secara bahasa makna โ€œsannaโ€ tidak lain adalah merintis perkara baru, bukan menghidupkan perkara yang sudah ada atau berpegang teguh dengannya.

3. Hadits โ€˜Aisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam bersabda:

ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญู’ุฏูŽุซูŽ ูููŠู’ ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ู‡ุฐูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏูŒู‘ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠู‘ ูˆู…ุณู„ู…(

โ€œBarang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolakโ€. (HR. al-Bukhari: 2499 [9/201] dan Muslim : 3242 [9/118])
Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan tentang adanya bidโ€™ah hasanah. Karena seandainya semua bidโ€™ah pasti sesat tanpa terkecuali, niscaya Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam akan mengatakan โ€œBarangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini apapun itu, maka pasti tertolakโ€. Namun Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam mengatakan, sebagaimana hadits di atas:  


Barangsiapa merintis hal baru dalam agama kita ini yang tidak sesuai dengannya, artinya yang bertentangan dengannya, maka perkara tersebut pasti tertolakโ€.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkara yang baru itu ada dua bagian: Pertama, yang tidak termasuk dalam ajaran agama, karena menyalahi kaedah-kaedah dan dalil-dalil syaraโ€™, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai bidโ€™ah yang sesat. Kedua, perkara baru yang sesuai dengan kaedah dan dalil-dalil syaraโ€™, perkara baru semacam ini digolongkan sebagai perkara baru yang dibenarkan dan diterima, ialah yang disebut dengan bidโ€™ah hasanah.


4. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Imam al-Bukhari : 1871 [7/135] dalam kitab Shahih-nya disebutkan bahwa sahabat โ€˜Umar ibn al-Khaththab secara tegas mengatakan tentang adanya bidโ€™ah hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat berjamaโ€™ah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai bidโ€™ah hasanah. Beliau memuji praktek shalat tarawih berjamaโ€™ah ini, dan mengatakan:
โ€œู†ูุนู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ู‡ูŽุฐูู‡ูโ€. Artinya, sebaik-baiknya bidโ€™ah adalah shalat tarawih dengan berjamaโ€™ah.

โ€Ž5. Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim : 2029- 2030[6/121] disebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar ini menambah kalimat-kalimat dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam. Tambahan Abdullah bin Umar dalam talbiyah adalah:

ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ู„ูŽุจูŽู‘ูŠู’ูƒูŽ ูˆูŽุณูŽุนู’ุฏูŽูŠู’ูƒูŽุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑู ูููŠู’ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ูƒูŽุŒ ูˆูŽุงู„ุฑูŽู‘ุบู’ุจูŽุงุกู ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ู

6. Dalam hadits riwayat Abu Dawud : 826 [3/156] disebutkan bahwa โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar ibn al-Khaththab menambahkan kalimat Tasyahhud terhadap kalimat-kalimat Tasyahhud yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam. Dalam Tasayahhud-nya โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar mengatakan:

ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ุฅูู„ู‡ูŽ ุฅูู„ุงูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ุงูŽ ุดูŽุฑููŠู’ูƒูŽ ู„ูŽู‡ู.

Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud-nya ini, โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar berkata:
โ€œุฒูุฏู’ุชู ูููŠู‡ูŽุง ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู„ูŽุง ุดูŽุฑููŠูƒูŽ ู„ูŽู‡ู...โ€, artinya: โ€œSaya sendiri yang menambahkannya dengan kalimat โ€œWahdahu La Syarika Lahโ€.

7. โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bidโ€™ah, karena Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya. Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:

ุฅูู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุฉูŒ ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ู„ูŽู…ูู†ู’ ุฃูŽุญู’ุณูŽู†ู ู…ูŽุง ุฃูŽุญู’ุฏูŽุซููˆู’ุง (ุฑูˆุงู‡ ุณุนูŠุฏ ุจู† ู…ู†ุตูˆุฑ ุจุฅุณู†ุงุฏ ุตุญูŠุญ(

โ€œSesungguhnya shalat Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah satu perkara terbaik dari apa yang mereka rintisโ€. (HR. Saโ€™id ibn Manshur dengan sanad yang Shahih). Dalam riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar mengatakan:

ุจูุฏู’ุนูŽุฉูŒ ูˆูŽู†ูุนู’ู…ูŽุชู ุงู„ุจูุฏู’ุนูŽุฉู (ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ุฃุจูŠ ุดูŠุจุฉ(


โ€œShalat Dluha adalah bidโ€™ah, dan ia adalah sebaik-baiknya bidโ€™ahโ€. (HR. Ibn Abi Syaibah: [2/296] dan Ath Thabrani : 13387 dalam al-Muโ€™jam al-Kabir 11/54)

Riwayat-riwayat ini dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari [4/173] dengan sanad yang shahih.

8. Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari: 757 [3/277] meriwayatkan dari sahabat Rifa'ah ibn Rafiโ€™, bahwa ia (Rifaโ€™ah ibn Rafiโ€™) berkata: โ€œSuatu hari kami shalat berjamaโ€™ah di belakang Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam. Ketika beliau mengangkat kepala setelah rukuโ€™, beliau membaca: โ€œSamiโ€™allahu Lima Hamidahโ€. Tiba-tiba salah seorang makmum berkata:

ุฑูŽุจูŽู‘ู†ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ุญูŽู…ู’ุฏู‹ุง ูƒูŽุซููŠู’ุฑู‹ุง ุทูŽูŠูู‘ุจู‹ุง ู…ูุจูŽุงุฑูŽูƒู‹ุง ูููŠู’ู‡ู

Setelah selesai shalat, Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam bertanya: โ€œSiapakah tadi yang mengatakan kalimat-kalimat itu?โ€. Orang yang yang dimaksud menjawab: โ€œSaya Wahai Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam...โ€. Lalu Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam berkata:

ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุจูุถู’ุนูŽุฉู‹ ูˆูŽุซูŽู„ุงูŽุซููŠู’ู†ูŽ ู…ูŽู„ูŽูƒู‹ุง ูŠูŽุจู’ุชูŽุฏูุฑููˆู’ู†ูŽู‡ูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูู…ู’ ูŠูŽูƒู’ุชูุจูู‡ูŽุง ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ู

โ€œAku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang pertama mencatatnyaโ€.
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan: โ€œHadits ini adalah dalil yang menunjukkan akan kebolehan menyusun bacaan dzikir di dalam shalat yang tidak maโ€™tsur, selama dzikir tersebut tidak menyalahi yang maโ€™tsurโ€ (Fath al-Bari 2/ 287).

D. Beberapa Contoh Bidโ€™ah Hasanah Dan Bidโ€™ah Sayyi-ah

Berikut ini beberapa contoh Bidโ€™ah Hasanah, di antaranya :

1. Shalat Sunnah dua rakaโ€™at sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali melakukannya adalah Khubaib ibn โ€˜Adiyy al-Anshari; salah seorang sahabat Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam. Tentang ini Abu Hurairah berkata:

ููŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฎูุจูŽูŠู’ุจูŒ ุฃูŽูˆูŽู‘ู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุณูŽู†ูŽู‘ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุชู’ู„ู (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠู‘(
โ€œKhubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan dibunuhโ€. (HR. al-Bukhari dalam kitab al-Maghazi, Ibn Abi Syaibah : 133 [8/340] dalam kitab al-Mushannaf)

Lihatlah, bagaimana sahabat Abu Hurairah menggunakan kata โ€œSannaโ€ untuk menunjukkan makna โ€œmerintisโ€, membuat sesuatu yang baru yang belaum ada sebelumnya. Jelas, makna โ€œsannaโ€ di sini bukan dalam pengertian berpegang teguh dengan sunnah, juga bukan dalam pengertian menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan orang. Salah seorang dari kalangan tabi'in ternama, yaitu al-Imam Ibn Sirin, pernah ditanya tentang shalat dua rakaโ€™at ketika seorang akan dibunuh, beliau menjawab:

ุตูŽู„ุงูŽู‘ู‡ูู…ูŽุง ุฎูุจูŽูŠู’ุจูŒ ูˆูŽุญูุฌู’ุฑูŒ ูˆูŽู‡ูู…ูŽุง ููŽุงุถูู„ุงูŽู†ู.

โ€œDua rakaโ€™at shalat sunnah tersebut tersebut pernah dilakukan oleh Khubaib dan Hujr bin Adiyy, dan kedua orang ini adalah orang-orang (sahabat Nabi) yang muliaโ€. Diriwayatkan oleh Ibn Abd al-Barr dalam kitab al-Istiโ€™ab) (al-Istiโ€™ab Fi Maโ€™rifah al-Ash-hab 1/ 358)

2. Penambahan Adzan Pertama sebelum shalat Jumโ€™at oleh sahabat Utsman bin โ€˜Affan. (HR. al-Bukhari dalam Kitab Shahih al-Bukhari pada bagian Kitab al-Jum'ah).

3. Pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qurโ€™an oleh Yahya ibn Yaโ€™mur. Beliau adalah salah seorang tabi'in yang mulia dan agung. Beliau seorang yang alim dan bertaqwa. Perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan lainnya. Mereka semua menganggap baik pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qurโ€™an tersebut. Padahal ketika Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam mendiktekan bacaan-bacaan al-Qurโ€™an tersebut kepada para penulis wahyu, mereka semua menuliskannya dengan tanpa titik-titik sedikitpun pada huruf-hurufnya.

Demikian pula di masa Khalifah โ€˜Utsman ibn โ€˜Affan, beliau menyalin dan menggandakan mush-haf menjadi lima atau enam naskah, pada setiap salinan mush-haf-mush-haf tersebut tidak ada satu-pun yang dibuatkan titik-titik pada sebagian huruf-hurufnya. Namun demikian, sejak setelah pemberian titik-titik oleh Yahya bin Ya'mur tersebut kemudian semua umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan huruf-huruf al-Qurโ€™an. Apakah mungkin hal ini dikatakan sebagai bidโ€™ah sesat dengan alasan Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya?! Jika demikian halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mush-haf-mush-haf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa โ€˜Utsman. Abu Bakar ibn Abu Dawud, putra dari Imam Abu Dawud penulis kitab Sunan, dalam kitabnya al-Mashahif berkata:

โ€œOrang yang pertama kali membuat titik-titik dalam Mushhaf adalah Yahya bin Yaโ€™murโ€. Yahya bin Yaโ€™mur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar dan lainnya. Demikian pula penulisan nama-nama surat di permulaan setiap surat al-Qurโ€™an, pemberian lingkaran di akhir setiap ayat, penulisan juz di setiap permulaan juz, juga penulisan hizb, Nishf (pertengahan Juz), Rubu' (setiap seperempat juz) dalam setiap juz dan semacamnya, semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam dan para sahabatnya. Apakah dengan alasan semacam ini kemudian semua itu adalah bidโ€™ah yang diharamkan?!

4. Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifah ar-Rasyid โ€˜Umar ibn Abd al-'Aziz di Masjid Nabawi. Perbuatan al-Khalifah ar-Rasyid ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ummat Islam di seluruh dunia ketika mereka membangun masjid. Siapa berani mengatakan bahwa itu adalah bidโ€™ah sesat, sementara hampir seluruh masjid di zaman sekarang memiliki mihrab?! Siapa yang tidak mengenal Khalifah โ€˜Umar ibn โ€˜Abd al-โ€˜Aziz sebagai al-Khalifah ar-Rasyid?
5. Peringatan Maulid Nabi adalah bidโ€™ah hasanah sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh al-'Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani (W 852 H), al-Hafizh as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn Hajar al-Haitami (W 974 H), al-Imam Nawawi (W 676 H), al-Imam al-โ€˜Izz ibn 'Abd as-Salam (W 660 H), Mantan Mufti Mesir; Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi'i (W 1354 H), mantan Mufti Bairut Lebanon Syekh Mushthafa Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama terkemuka lainnya.

6. Membaca shalawat atas Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam setelah adzan adalah bidโ€™ah hasanah sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh as-Suyuthi dalam kitab Musamarah al-Awa-il, al-Hafizh as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badiโ€™, al-Haththab al-Maliki dalam kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar lainnya.

7. Menulis kalimat โ€œShallallahu 'Alayhi Wa Sallamโ€ setelah menulis nama Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam termasuk bidโ€™ah hasanah. Karena Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam dalam surat-surat yang beliau kirimkan kepada para raja dan para penguasa di masa beliau hidup tidak pernah menulis kalimat shalawat semacam itu. Dalam surat-suratnya, Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam hanya menuliskan: โ€œMin Muhammad Rasulillah Ila Fulanโ€ฆโ€, artinya: โ€œDari Muhammad Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam kepada Si Fulanโ€ฆโ€.

8. Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-orang saleh. Seperti tarekat ar-Rifa'iyyah, al-Qadiriyyah, an-Naqsyabandiyyah dan lainnya yang kesemuanya berjumlah sekitar 40 tarekat. Pada asalnya, tarekat-tarekat ini adalah bidโ€™ah hasanah, namun kemudian sebagian pengikut beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya. Namun demikian hal ini tidak lantas menodai tarekat pada peletakan atau tujuan awalnya.

Berikut ini beberapa contoh Bidโ€™ah Sayyiโ€™ah, di antaranya sebagai berikut:

1. Bidโ€™ah-bidโ€™ah dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin), di antaranya seperti:

a. Bidโ€™ah Pengingkaran terhadap ketentuan (Qadar) Allah. Yaitu keyakinan sesat yang mengatakan bahwa Allah tidak mentaqdirkan dan tidak menciptakan suatu apapun dari segala perbuatan ikhtiar hamba. Seluruh perbuatan manusia, -menurut keyakinan ini-, terjadi dengan penciptaan manusia itu sendiri. Sebagian dari mereka meyakini bahwa Allah tidak menciptakan keburukan. Menurut mereka, Allah hanya menciptakan kebaikan saja, sedangkan keburukan yang menciptakannya adalah hamba sendiri. Mereka juga berkeyakinan bahwa pelaku dosa besar bukan seorang mukmin, dan juga bukan seorang kafir, melainkan berada pada posisi di antara dua posisi tersebut, tidak mukmin dan tidak kafir. Mereka juga mengingkari syafa'at Nabi. Golongan yang berkeyakinan seperti ini dinamakan dengan kaum Qadariyyah. Orang yang pertama kali mengingkari Qadar Allah adalah Ma'bad al-Juhani di Bashrah, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Yahya ibn Ya'mur.

b. Bidโ€™ah Jahmiyyah. Kaum Jahmiyyah juga dikenal dengan sebutan Jabriyyah, mereka adalah pengikut Jahm ibn Shafwan. Mereka berkeyakinan bahwa seorang hamba itu majbur (dipaksa); artinya setiap hamba tidak memiliki kehendak sama sekali ketika melakukan segala perbuatannya. Menurut mereka, manusia bagaikan sehelai bulu atau kapas yang terbang di udara sesuai arah angin, ke arah kanan dan ke arah kiri, ke arah manapun, ia sama sekali tidak memiliki ikhtiar dan kehendak.

c. Bidโ€™ah kaum Khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.

d. Bidโ€™ah sesat yang mengharamkan dan mengkafirkan orang yang bertawassul dengan para nabi atau dengan orang-orang saleh setelah para nabi atau orang-orang saleh tersebut meninggal. Atau pengkafiran terhadap orang yang tawassul dengan para nabi atau orang-orang saleh di masa hidup mereka namun orang yang bertawassul ini tidak berada di hadapan mereka. Orang yang pertama kali memunculkan bidโ€™ah sesat ini adalah Ahmad ibn โ€˜Abd al-Halim ibn Taimiyah al-Harrani (W 728 H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn โ€˜Abd al-Wahhab dan para pengikutnya yang dikenal dengan kelompok Wahhabiyyah.

2. Bidโ€™ah-bidโ€™ah 'Amaliyyah yang buruk. Contohnya menulis huruf (ุต) atau (ุตู„ุนู…) sebagai singkatan dari โ€œShallallahu โ€˜Alaihi Wa Sallamโ€ setelah menuliskan nama Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam. Termasuk dalam bahasa Indonesia menjadi โ€œSAWโ€. Para ahli hadits telah menegaskan dalam kitab-kitab Mushthalah al-Hadits bahwa menuliskan huruf โ€œshadโ€ saja setelah penulisan nama Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam adalah makruh. Artinya meskipun ini bidโ€™ah sayyi-ah, namun demikian mereka tidak sampai mengharamkannya. Kemudian termasuk juga bidโ€™ah sayyi-ah adalah merubah-rubah nama Allah dengan membuang alif madd (bacaan panjang) dari kata Allah atau membuang Ha' dari kata Allah.

E. Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bidโ€™ah Hasanah

1. Kalangan yang mengingkari adanya bidโ€™ah hasanah biasa berkata: โ€œBukankah Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-โ€˜Irbadl ibn Sariyah telah bersabda:
ูˆูŽุฅููŠูŽู‘ุงูƒูู…ู’ ูˆูŽู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุงุชู ุงู„ุฃูู…ููˆู’ุฑู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ูƒูู„ูŽู‘ ู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุฉู ุจูุฏู’ุนูŽุฉูŒ ูˆูŽูƒูู„ูŽู‘ ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ุถูŽู„ุงูŽู„ูŽุฉูŒ (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ(
Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak disebutkan dalam al-Qurโ€™an dan hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam dan atau al-Khulafa' ar-Rasyidun maka perkara tersebut dianggap sebagai bidโ€™ah sesat .

Jawab:
Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam dengan bidโ€™ah tersebut adalah bidโ€™ah sayyi-ah, yaitu setiap perkara baru yang menyalahi al-Qurโ€™an, sunnah, ijma' atau atsar. Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menuliskan: โ€œSabda Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam โ€œKullu Bidโ€™ah dlalalahโ€ ini adalah 'Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah dikhususkan kepada sebagian maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bidโ€™ah itu sesat (bukan mutlak semua bidโ€™ah itu sesat)โ€ (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154).

Kemudian al-Imam an-Nawawi membagi bidโ€™ah menjadi lima macam. Beliau berkata: โ€œJika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususkan. Demikian juga pemahamannya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa yang saya katakan ini didukung oleh perkataan โ€˜Umar ibn al-Khaththab tentang shalat Tarawih, beliau berkata: โ€œIa (Shalat Tarawih dengan berjamaโ€™ah) adalah sebaik-baiknya bidโ€™ahโ€. Dalam penegasan al-Imam an-Nawawi, meski hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas memakai kata โ€œKulluโ€ sebagai taโ€™kid, namun bukan berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshish. Melainkan ia tetap dapat di-takhshish. Contoh semacam ini, dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:
ุชูุฏูŽู…ูู‘ุฑู ูƒูู„ูŽู‘ ุดูŽูŠู’ุกู (ุงู„ุฃุญู‚ุงู: 25(

Makna ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum 'Ad telah menghancurkan kaum tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki. Bukan artinya bahwa angin tersebut menghancurkan segala sesuatu secara keseluruhan, karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh. Padahal dalam ayat ini menggunakan kata โ€œKullโ€.

Adapun dalil-dalil yang men-takhshish hadits โ€œWa Kullu Bidโ€™ah Dlalalahโ€ riwayat Abu Dawud ini adalah hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah disebutkan dalam dalil-dalil adanya bidโ€™ah hasanah.

2. Kalangan yang mengingkari bidโ€™ah hasanah biasanya berkata: โ€œHadits โ€œMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโ€ฆโ€ yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah khusus berlaku ketika Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam masih hidup. Adapun setelah Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam meninggal maka hal tersebut menjadi tidak berlaku lagiโ€.

Jawab:

Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:

ู„ุงูŽ ุชูŽุซู’ุจูุชู ุงู„ู’ุฎูุตููˆู’ุตููŠูŽู‘ุฉู ุฅูู„ุงูŽู‘ ุจูุฏูŽู„ููŠู’ู„ู

โ€œPengkhususan -terhadap suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarkan adanya dalilโ€. Kita katakan kepada mereka: โ€œMana dalil yang menunjukan kekhususan tersebut?! Justru sebaliknya, lafazh hadits riwayat Imam Muslim di atas menunjukkan keumuman, karena Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam tidak mengatakan โ€œMan Sanna Fi Hayati Sunnatan Hasanatanโ€ฆโ€ (Barangsiapa merintis perkara baru yang baik di masa hidupkuโ€ฆ), atau juga tidak mengatakan: โ€œMan โ€˜Amila โ€˜Amalan Ana โ€˜Amiltuh Fa Ahyahuโ€ฆโ€ (Barangsiapa mengamalkan amal yang telah aku lakukan, lalu ia menghidupkannyaโ€ฆ). Sebaliknya Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam mengatakan secara umum: โ€œMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโ€ฆโ€, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak hanya yang ada pada masa Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam sajaโ€.

Kita katakan pula kepada mereka: Berani sekali kalian mengatakan hadits ini tidak berlaku lagi setelah Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam meninggal?! Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam?! Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian maka berarti hadits tersebut harus di-takhshish, atau harus d-nasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa kalian memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada โ€œhawa nafsuโ€ belaka.

โ€Ž3. Kalangan yang mengingkari bidโ€™ah hasanah terkadang berkata: โ€œHadits riwayat Imam Muslim: โ€œMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโ€ฆโ€ sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang sangat fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu dipakaikan dengan cara memasukkan kepala melalui lubang tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam berubah dan bersedih. Lalu para sahabat bersedekah dengan harta masing-masing dan mengumpulkannya hingga menjadi cukup banyak, kemudian harta-harta itu diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam melihat kejadian ini, beliau sangat senang dan lalu mengucapkan hadits di atas. Artinya, Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini sudah maklum keutamaannya dalam agamaโ€.


Jawab:

Dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:

ุงูŽู„ู’ุนูุจู’ุฑูŽุฉู ุจูุนูู…ููˆู’ู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ูู’ุธู ู„ุงูŽ ุจูุฎูุตููˆู’ุตู ุงู„ุณูŽู‘ุจูŽุจู

โ€œYang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnyaโ€. Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya khusus, namun lafazhnya berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah keumuman kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam bermaksud khusus dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaikannya dengan lafazh yang umum. Pendapat orang-orang anti bidโ€™ah hasanah yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih mengetahui agama ini dari pada Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam sendiri?!

4. Sebagian kalangan yang mengingkari bidโ€™ah hasanah mengatakan: โ€œBukan hadits โ€œWa Kullu Bidโ€™ah Dlalalahโ€ yang di-takhshish oleh hadits โ€œMan Sanna Fi al-Isalam Sunnatan Hasanahโ€ฆโ€. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini yang di-takhshish oleh hadits hadits yang pertamaโ€.

Jawab:

Ini adalah penafsiran โ€œngawurโ€ dan โ€œseenak perutโ€ belaka. Pendapat semacam itu jelas tidak sesuai dengan cara para ulama dalam memahami hadits-hadits Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam. Orang semacam ini sama sekali tidak faham kalimat โ€œโ€™Amโ€ dan kalimat โ€œKhasโ€. Al-Imam an-Nawawi ketika menjelaskan hadits โ€œMan Sanna Fi al-Islamโ€ฆโ€, menuliskan sebagai berikut:

ูููŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุซูู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุงุจู’ุชูุฏูŽุงุกู ุจูุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑูŽุงุชู ูˆูŽุณูŽู†ูู‘ ุงู„ุณูู‘ู†ูŽู†ู ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุญู’ุฐููŠู’ุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฃูŽุจูŽุงุทููŠู’ู„ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุณู’ุชูŽู‚ู’ุจูŽุญูŽุงุชู. ูˆูŽูููŠู’ ู‡ุฐูŽุง ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠู’ุซู ุชูŽุฎู’ุตููŠู’ุตู ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุตูŽู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŠู’ู‡ ูˆูŽุณูŽู„ู‘ู…ูŽ "ููŽุฅูู†ูŽู‘ ูƒูู„ูŽู‘ ู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุฉู ุจูุฏู’ุนูŽุฉูŒ ูˆูŽูƒูู„ูŽู‘ ุจูุฏู’ุนูŽุฉู ุถูŽู„ุงูŽู„ูŽุฉูŒ" ูˆูŽุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏูŽ ุจูู‡ู ุงู„ู’ู…ูุญู’ุฏูŽุซูŽุงุชู ุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุจูุฏูŽุนู ุงู„ู’ู…ูŽุฐู’ู…ููˆู’ู…ูŽุฉู.


โ€œDalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis perkara-perkara baru yang baik, serta memperingatkan masyarakat dari perkara-perkara yang batil dan buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhususan terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap hadits: โ€œWa Kullu Bidโ€™ah Dlalalahโ€. Dan bahwa sesungguhnya bidโ€™ah yang sesat itu adalah perkara-perkara baru yang batil dan perkara-perkara baru yang dicelaโ€.

As-Sindi mengatakan dalam kitab Hasyiyah Ibn Majah:

ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู "ุณูู†ูŽู‘ุฉู‹ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู‹" ุฃูŽูŠู’ ุทูŽุฑููŠู’ู‚ูŽุฉู‹ ู…ูŽุฑู’ุถููŠูŽู‘ุฉู‹ ูŠูู‚ู’ุชูŽุฏูŽู‰ ุจูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ู…ู’ูŠููŠู’ุฒู ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุณูŽู‘ู€ูŠู‘ูุฆูŽุฉู ุจูู…ููˆูŽุงููŽู‚ูŽุฉู ุฃูุตููˆู’ู„ู ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนู ูˆูŽุนูŽุฏูŽู…ูู‡ูŽุง.

โ€œSabda Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam: โ€œSunnatan Hasanatanโ€ฆโ€ maksudnya adalah jalan yang diridlai dan diikuti. Cara membedakan antara bidโ€™ah hasanah dan sayyi-ah adalah dengan melihat apakah sesuai dengan dalil-dalil syaraโ€™ atau tidakโ€.

Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:

ูˆูŽุงู„ุชูŽู‘ุญู’ู‚ููŠู’ู‚ู ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุชูŽู†ู’ุฏูŽุฑูุฌู ุชูŽุญู’ุชูŽ ู…ูุณู’ุชูŽุญู’ุณูŽู†ู ูููŠู’ ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนู ููŽู‡ููŠูŽ ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉูŒุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู…ูู…ูŽู‘ุง ุชูŽู†ู’ุฏูŽุฑูุฌู ุชูŽุญู’ุชูŽ ู…ูุณู’ุชูŽู‚ู’ุจูŽุญู ูููŠู’ ุงู„ุดูŽู‘ุฑู’ุนู ููŽู‡ููŠูŽ ู…ูุณู’ุชูŽู‚ู’ุจูŽุญูŽุฉูŒ.

โ€œCara mengetahui bidโ€™ah yang hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syaraโ€™ berarti termasuk bidโ€™ah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara' berarti termasuk bidโ€™ah yang burukโ€ (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).

Dengan demikian para ulama sendiri yang telah mengatakan mana hadits yang umum dan mana hadits yang khusus. Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka memahami betul hadits-hadits mana yang mengkhususkannya. Benar, para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang dikhususkan. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri yang sama sekali tidak di dasarkan kepada ilmu.

Dari penjelasan ini juga dapat diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah ia termasuk bidโ€™ah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama. Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk kategori bidโ€™ah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-orang awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataannya ia tidak paham sama sekali.

5. Kalangan yang mengingkari bidโ€™ah hasanah mengatakan: โ€œBidโ€™ah yang diperbolehkan adalah bidโ€™ah dalam urusan dunia. Dan definisi bidโ€™ah dalam urusan dunia ini sebenarnya bidโ€™ah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam urusan ibadah, bidโ€™ah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat bahkan mendekati syirikโ€.

Jawab:

Subhanallah al-'Azhim. Apakah berjama'ah di belakang satu imam dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan menambahkan atas apa yang telah diajarkan Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam seperti yang dilakukan oleh sahabat โ€˜Umar ibn al-Khaththab, membaca tahmid ketika i'tidal dengan kalimat โ€œRabbana Wa Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban Mubarakan Fihโ€, membaca doa Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh sahabat โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar sebagai bidโ€™ah hasanah, apakah ini semua bukan dalam masalah ibadah?! Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: โ€œShallallahu โ€˜Alaihi Wa Sallamโ€ atas Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam tidak sedang beribadah?! Apakah orang yang membaca al-Qurโ€™an yang ada titik dan harakat i'rab-nya tidak sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang membaca al-Qurโ€™an tersebut hanya โ€œbercandaโ€ dan โ€œisengโ€ saja, bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qurโ€™an yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Sahabat โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar yang nyata-nyata dalam shalat, di dalam tasyahhud-nya menambahkan โ€œWahdahu La Syarika Lahuโ€, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?! Hasbunallah.

Kemudian dari mana ada pemilahan bidโ€™ah secara bahasa (Bidโ€™ah Lughawiyyah) dan bidโ€™ah secara syara'?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene sebagai pembawa ajaran syariโ€™at, maka harus dipahami dengan makna syar'i dan dianggap sebagai haqiqah syar'iyyah?! Bukankah โ€˜Umar ibn al-Khatththab dan โ€˜Abdullah ibn Umar mengetahui makna bidโ€™ah dalam syara', lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bidโ€™ah dan mengatakannya sebagai bidโ€™ah hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua orang sahabat Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam yang mulia dan alim ini memahami adanya bidโ€™ah hasanah dalam agama?! Siapa berani mengatakan bahwa kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits Nabi โ€œKullu Bidโ€™ah Dlalalahโ€?! Ataukah siapa yang berani mengatakan bahwa dua sahabat agung tidak memahami makna โ€œKulluโ€ dalam hadits โ€œKullu Bidโ€™ah Dlalalhโ€ ini?!

Kita katakan kepada mereka yang anti terhadap bidโ€™ah hasanah: โ€œSesungguhnya sahabat โ€˜Umar ibn al-Khaththab dan sahabat โ€˜Abdullah ibn โ€˜Umar, juga para ulama, telah benar-benar mengetahui adanya kata โ€œKullโ€ di dalam hadits tersebut. Hanya saja orang-orang yang mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman orang-orang Wahhabiyyah yang sempit pemahamannya ini. Para ulama kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak dikompromikan maka satu dengan lainnya akan saling bertentangan. Oleh karenanya, mereka mengkompromikan hadits โ€œWa Kullu Bidโ€™ah Dlalalahโ€ dengan hadits โ€œMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโ€ฆโ€, bahwa hadits yang pertama ini di-takhshish dengan hadits yang kedua. Sehingga maknanya menjadi: โ€œSetiap bidโ€™ah Sayyi-ah adalah sesatโ€, bukan โ€œSetiap bidโ€™ah itu sesatโ€.

Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam:

ู…ูŽู†ู’ ุงุจู’ุชูŽุฏูŽุนูŽ ุจูุฏู’ุนูŽุฉูŽ ุถูŽู„ุงูŽู„ูŽุฉู ู„ุงูŽ ุชูุฑู’ุถููŠ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูุซู’ู„ู ุขุซูŽุงู…ู ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุจูู‡ูŽุง ู„ุงูŽ ูŠูŽู†ู’ู‚ูุตู ู…ูู†ู’ ุฃูŽูˆู’ุฒูŽุงุฑูู‡ูู…ู’ ุดูŽู‰ู’ุกูŒ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠู‘ (

โ€œBarangsiapa merintis suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia terkena dosa orang-orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpunโ€. (HR. at-Tirmidzi : 2601 [9/288]) Inilah pemahaman yang telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah al-Anbiyaโ€™.

6. Kalangan yang mengingkari adanya bidโ€™ah hasanah mengatakan: โ€œPerkara-perkara baru tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam, dan para sahabat tidak pernah melakukannya pula. Seandainya perkara-perkara baru tersebut sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannyaโ€.

Jawab:

Baik, Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya? Jika mereka berkata: Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam melarang secara umum dengan sabdanya: โ€œKullu Bidโ€™ah Dlalalahโ€. Kita jawab: Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam juga telah bersabda: โ€œMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa Ajru Man โ€˜Amila Bihaโ€ฆโ€.

Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara' yang mengatakan bahwa apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam adalah bidโ€™ah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekail tidak ada.

Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam sendiri yang langsung melakukannya?! Apakah kalian mengira bahwa Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam telah melakukan semua perkara mubah?! Jika demikian halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qurโ€™an) yang ada titik dan harakat i'rab-nya?! Padahal jelas hal itu tidak pernah dibuat oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam, atau para sahabatnya! Apakah kalian tidak tahu kaedah Ushuliyyah mengatakan:

ุงู„ุชูŽู‘ุฑู’ูƒู ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุชูŽุถููŠ ุงู„ุชูŽู‘ุญู’ุฑููŠู’ู…

โ€œSesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ShallaLlahu 'Alaihi Wa Sallam tidak berarti menunjukkan sesuatu itu dilarangโ€.

Artinya, ketika Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam atau para sahabatnya tidak melakukan suatu perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Sudah maklum, bahwa Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam berasal dari bangsa manusia, tidak mungkin beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan melakukannya semua perkara mubah, menghitung semua hal-hal yang mubah saja tidak bisa dilakukan oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam disibukkan dalam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk berdakwah, mendebat orang-orang musyrik dan ahli kitab, memerangi orang-orang kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan perang, mengirim para penarik zakat, menjelaskan hukum-hukum dan lainnya.

Bahkan dengan sengaja Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang meninggalkan beberapa perkara sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan ummatnya jika beliau terus melakukan perkara sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam adalah pendapat orang yang tidak mengerti ahwal Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam dan tidak memahami kaedah-kaedah agama.

F. Kesimpulan

Dari penjelasan yang cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa para sahabat Rasulullah Shallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam, para tabi'in, para ulama Salaf dan para ulama Khalaf, mereka semuanya memahami pembagian bidโ€™ah kepada dua bagian; bidโ€™ah hasanah dan bidโ€™ah sayyi-ah. Yang kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya pendapat dari satu atau dua orang ulama saja, melainkan sekian banyak ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf di atas keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak akan cukup bila harus semua nama mereka kita kutip di sini.

Dengan demikian bila ada orang yang menyesatkan pembagian bidโ€™ah kepada dua bagian ini, maka berarti ia telah menyesatkan seluruh ulama dari masa para sahabat Nabi hingga sekarang ini. Dari sini kita bertanya, apakah kemudian hanya dia sendiri yang benar, sementara semua ulama tersebut adalah orang-orang sesat?! Tentu terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para ulama tersebut di atas kebenaran. Orang atau kelompok yang โ€œkeras kepalaโ€ seperti ini hendaklah menyadari bahwa mereka telah menyempal dari para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka merasa lebih memahami al-Qurโ€™an dan Sunnah dari pada para Sahabat, para Tabiโ€™in, para ulama Salaf, para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?!

Wallahu A'lam Bish Shawab

Dokumen Terkait