ุจูุณูู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ููู ุงูุฑููุญูููู
ู. ุงููุญูู
ูุฏู ูููู ุฑูุจูู
ุงููุนูุงููู
ูููููุ
ููุงูุตูููุงูุฉู
ููุงูุณูููุงูู
ู ุนูููู ุฃูุดูุฑููู
ุงููุฃูููุจูููุงุกู ูู
ุงููู
ูุฑูุณููููููู
ุณููููุฏูููุง
ููู
ููููุงูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู
ุงูุตููุงุฏููู
ุงููุฃูู
ูููููุ ููุนูููู ุขูููู
ุงูุทููุงููุฑูููููุ
ููุตูุญูุจููู
ุงูุฑููุงุดูุฏูููููุ
ููุงูุชููุงุจูุนููููู ููููู
ู
ุจูุฅูุญูุณูุงูู ุฅูููู ููููู
ู
ุงูุฏูููููู. ุฃูู
ููุง ุจูุนูุฏู :
A. Pengertian Bidโah
ู
ูุง ุฃูุญูุฏูุซู ุนูููู ุบูููุฑู ู
ูุซูุงูู ุณูุงุจููู .( ูุชุญ ุงูุจุงุฑู ูุงุจู ุญุฌุฑ 6 /292(
Bidโah dalam pengertian
bahasa adalah:
โSesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnyaโ. (Fath al-Bari 6/292)
Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Muโjam Mufradat Alfazh
al-Qurโan,
menuliskan sebagai berikut:
ุงููุฅูุจูุฏูุงุนู ุฅูููุดูุงุกู
ุตูููุนูุฉู ุจููุงู ุงุญูุชูุฐูุงุกู
ููุงููุชูุฏูุงุกู. ููุฅูุฐูุง
ุงุณูุชูุนูู
ููู ูููู ุงูููู ุชูุนูุงููู
ูููููู ุฅูููุฌูุงุฏู ุงูุดููููุกู ุจูุบูููุฑู ุกูุงููุฉู ูููุงู ู
ุขุฏููุฉู ูููุงู ุฒูู
ูุงูู ูููุงู
ู
ูููุงููุ ููููููุณู ุฐูููู ุฅููุงูู ูููู. ููุงููุจูุฏูููุนู ููููุงูู ููููู
ูุจูุฏูุนู ููุญููู ูููููููู: (ุจูุฏูููุนู
ุงูุณูู
ูุงููุงุชู ููุงูุฃุฑูุถ)
ุงูุจูุฑุฉ:117ุ ููููููุงูู
ููููู
ูุจูุฏูุนู โุจูููุชูุญู ุงูุฏููุงูู-
ููุญููู ุฑูููููุฉู ุจูุฏูููุนู. ููููุฐูููู ุงููุจูุฏูุนู ููููุงูู ููููู
ูุง
ุฌูู
ูููุนูุงุ ุจูู
ูุนูููู
ุงููููุงุนููู
ููุงููู
ูููุนููููู.
ูููููููููู ุชูุนูุงููู: (ูููู ู
ูุง
ููููุชู ุจูุฏูุนูุง ู
ููู ุงูุฑููุณูู) ุงูุฃุญูุงู: 9ุ ูููููู ู
ูุนูููุงูู: ู
ูุจูุฏูุนูุง ููู
ู ููุชูููุฏููู
ููููู ุฑูุณูููููุ ูููููููู: ู
ูุจูุฏูุนูุง ููููู
ูุง
ุฃููููููููู.ุงูู
โKata Ibdaโ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan
mencontoh sesuatu sebelumnya.
Kata Ibdaโ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah
penciptaan terhadap sesuatu
tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibdaโ dalam makna ini
hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badiโ digunakan untuk al-Mubdiโ (artinya
yang merintis sesuatu yang baru). Seperti dalam firman (Badiโ
as-Samawat Wa al-Ardl), artinya:
โAllah Pencipta langit dan bumiโฆโ. Kata al-Badiโ juga digunakan untuk al-Mubdaโ
(artinya sesuatu yang dirintis).
Seperti kata Rakwah Badiโ, artinya: โBejana air yang unik (dengan model
baru)โ.
Demikian juga kata al-Bid'u digunakan untuk pengertian al-Mubdiโ dan al-Mubdaโ, artinya berlaku untuk makna Faโil (pelaku) dan
berlaku untuk makna Mafโul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma
Kuntu Bidโan Min ar-Rusul),
menurut satu pendapat maknanya adalah: โKatakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul
pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumkuโ (artinya penggunaan dalam makna Mafโul)โ, menurut pendapat lain makna
ayat tersebut adalah: โKatakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama
kali menyampaikan apa yang aku
katakanโ (artinya penggunaan
dalam makna Faโil)โ (Muโjam Mufradat Alfazh al-Qurโan, h. 36).
Dalam pengertian syariโat,
bidโah adalah:
ุงูููู
ูุญูุฏูุซู ุงูููุฐููู
ููู
ู ููููุตูู ุนููููููู ุงููููุฑูุกูุงูู ูููุงู ุฌูุงุกู ูููู ุงูุณููููููุฉู.
Sesuatu yang baru yang tidak terdapat penyebutannya secara tertulis, baik di dalam al-Qurโan maupun
dalam haditsโ. (Sharih al-Bayan, 1/278)
Seorang ulama bahasa terkemuka, Abu Bakar Ibn al-โArabi
menuliskan sebagai berikut:
ููููุณูุชู ุงูุจูุฏูุนูุฉู
ููุงููู
ูุญูุฏูุซู
ู
ูุฐูู
ูููู
ููููู ููููููุธู ุจูุฏูุนูุฉู
ููู
ูุญูุฏูุซู ูููุงู
ู
ูุนูููููููููู
ูุงุ
ููุฅููููู
ูุง ููุฐูู
ูู ู
ููู
ุงูุจูุฏูุนูุฉู ู
ูุง ููุฎูุงูููู
ุงูุณููููููุฉูุ ููููุฐูู
ูู ู
ููู
ุงููู
ูุญูุฏูุซูุงุชู ู
ูุง ุฏูุนูุง ุฅูููู
ุงูุถูููุงูููุฉู.
Perkara yang baru (Bidโah atau Muhdats) tidak pasti tercela hanya
karena secara bahasa disebut Bidโah atau Muhdats, atau dalam
pengertian keduanya. Melainkan Bidโah
yang tercela itu adalah perkara baru yang menyalahi sunnah, dan Muhdats yang
tercela itu adalah perkara baru yang mengajak kepada kesesatan
B. Macam-Macam Bidโah
Bidโah terbagi menjadi dua bagian:
Pertama: Bidโah Dlalalah. Disebut pula dengan Bidโah Sayyi-ah atau
Sunnah Sayyi-ah. Yaitu perkara baru yang menyalahi al-Qurโan dan
as-Sunnah. Kedua: Bidโah Huda
atau disebut juga dengan Bidโah Hasanah atau Sunnah Hasanah. Yaitu perkara baru
yang sesuai dan sejalan dengan al-Qurโan dan as-Sunnah. Al-Imam asy-Syafiโi berkata :
ุงููู
ูุญูุฏูุซูุงุชู ู
ููู
ุงููุฃูู
ูููุฑู ุถูุฑูุจูุงูู :
ุฃูุญูุฏูููู
ูุง : ู
ูุง ุฃูุญูุฏูุซู
ูู
ู
ููุง ููุฎูุงููููู ููุชูุงุจูุง ุฃููู
ุณููููุฉู ุฃููู ุฃูุซุฑูุง ุฃููู ุฅูุฌูู
ูุงุนูุง ุ ูููุฐููู ุจูุฏูุนูุฉู ุงูุถูููุงููููุฉูุ ููุงูุซููุงููููุฉู : ู
ูุง ุฃูุญูุฏูุซู ู
ููู ุงููุฎูููุฑู ูุงู ุฎููุงููู
ูููููู ููููุงุญูุฏู ู
ููู ูุฐุง ุ ููููุฐููู ู
ูุญูุฏูุซูุฉู ุบูููุฑู ู
ูุฐูู
ูููู
ูุฉู (ุฑูุงู ุงูุญุงูุธ ุงูุจููููู ูู ูุชุงุจ " ู
ูุงูุจ ุงูุดุงูุนูู(
โPerkara-perkara baru
itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama: Perkara baru yang menyalahi
al-Qurโan, Sunnah, Ijmaโ atau
menyalahi Atsar (sesuatu yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada di
antara mereka yang mengingkarinya), perkara baru semacam ini adalah bidโah yang
sesat. Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi
al-Qurโan, Sunnah, maupun Ijmaโ,
maka sesuatu yang baru seperti ini tidak tercelaโ. (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib
asy-Syafiโi) (Manaqib
asy-Syafiโi, 1/469).
Dalam riwayat lain al-Imam asy-Syafiโi berkata:
ุงูููุจูุฏูุนูุฉู
ุจูุฏูุนูุชูุงูู: ุจูุฏูุนูุฉู
ู
ูุญูู
ูููุฏูุฉู
ููุจูุฏูุนูุฉู
ู
ูุฐูู
ูููู
ูุฉูุ ููู
ูุง ููุงูููู
ุงูุณููููููุฉู ูููููู
ู
ูุญูู
ูููุฏู ููู
ูุง
ุฎูุงููููููุง ูููููู
ู
ูุฐูู
ูููู
ู.
โBidโah ada dua macam: Bidโah yang terpuji dan bidโah yang tercela.
Bidโah yang sesuai dengan Sunnah adalah bidโah terpuji, dan bidโah yang
menyalahi Sunnah adalah bidโah tercelaโ. (Dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari
20/330)
Pembagian bidโah menjadi dua oleh Imam Syafi'i ini
disepakati oleh para ulama
setelahnya dari seluruh kalangan
ahli fikih empat madzhab, para ahli hadits, dan para ulama dari berbagai
disiplin ilmu. Di antara mereka adalah para ulama terkemuka, seperti al-โIzz ibn Abd as-Salam,
an-Nawawi, Ibn โArafah,
al-Haththab
al-Maliki, Ibn โAbidin dan
lain-lain. Dari kalangan ahli
hadits di antaranya Ibn al-'Arabi al-Maliki, Ibn al-Atsir, al-Hafizh Ibn Hajar, al-Hafzih
as-Sakhawi, al-Hafzih
as-Suyuthi dan
lain-lain. Termasuk dari
kalangan ahli bahasa sendiri, seperti al-Fayyumi, al-Fairuzabadi, az-Zabidi dan lainnya.
Dengan demikian bidโah dalam istilah syaraโ terbagi menjadi dua: Bidโah
Mahmudah (bidโah terpuji) dan Bidโah Madzmumah (bidโah tercela). Pembagian
bidโah menjadi dua bagian ini dapat dipahami dari hadits โAisyah, bahwa ia
berkata: Rasulullah Shallahu โAlaihi
Wa Sallam bersabda:
ู
ููู ุฃูุญูุฏูุซู ูููู ุฃูู
ูุฑูููุง ูุฐูุง ู
ูุง ููููุณู ู
ููููู ูููููู ุฑูุฏูู (ุฑูุงู
ุงูุจุฎุงุฑูู ูู
ุณูู
(
โBarang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syariโat ini yang
tidak sesuai dengannya, maka ia
tertolakโ. (HR.
al-Bukhari: 2499 [9/201] dan Muslim :
3242 [9/118])
Dapat dipahami dari sabda Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam: โMa Laisa Minhuโ,
artinya โYang tidak sesuai dengannyaโ, bahwa perkara baru yang tertolak adalah yang
bertentangan dan menyalahi
syariโat. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dan tidak menyalahi syariโat maka ia tidak
tertolak.
Bidโah dilihat dari segi wilayahnya terbagi menjadi dua bagian; Bidโah dalam
pokok-pokok agama
(Ushuluddin) dan bidโah dalam
cabang-cabang agama, yaitu
bidโah dalam Furuโ, atau dapat kita sebut Bidโah โAmaliyyah. Bidโah dalam pokok-pokok agama (Ushuluddin) adalah perkara-perkara baru dalam masalah akidah yang menyalahi
akidah Rasulullah Shallahu
โAlaihi Wa Sallam dan para sahabatnya.
C. Dalil-Dalil Bidโah
Hasanah
Al-Muhaddits
al-โAllamah as-Sayyid โAbdullah
ibn ash-Shiddiq
al-Ghumari al-Hasani dalam kitab
Itqan ash-Shunโah Fi Tahqiq
Maโna al-Bidโah,
menuliskan bahwa di antara
dalil-dalil yang
menunjukkan adanya bidโah
hasanah adalah sebagai berikut (Lihat Itqan ash-Shunโah, h. 17-28):
1. Firman Allah dalam QS. al-Hadid: 27:
ููุฌูุนูููููุง ููู ูููููุจู
ุงูููุฐูููู ุงุชููุจูุนูููู ุฑูุฃูููุฉู
ููุฑูุญูู
ูุฉู
ููุฑูููุจูุงูููููุฉู
ุงุจูุชูุฏูุนููููุง ู
ูุง
ููุชูุจูููุงููุง
ุนูููููููู
ู ุฅููููุง
ุงุจูุชูุบูุงุกู ุฑูุถูููุงูู ุงูููููู (ุงูุญุฏูุฏ:
27(
โDan Kami (Allah) jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya (Nabi โIsa) rasa santun dan kasih sayang, dan
mereka mengada-adakan
rahbaniyyah, padahal Kami tidak
mewajibkannya kepada mereka,
tetapi (mereka sendirilah yang
mengada-adakannya) untuk mencari
keridhaan Allahโ (Q.S. al-Hadid: 27)
Ayat ini adalah dalil tentang adanya bidโah hasanah. Dalam ayat ini
Allah memuji ummat Nabi Isa terdahulu, mereka adalah orang-orang muslim dan orang-orang mukmin berkeyakinan akan kerasulan Nabi Isa dan bahwa
berkeyakinan bahwa hanya Allah
yang berhak disembah. Allah memuji mereka karena mereka kaum yang santun dan
penuh kasih sayang, juga karena mereka merintis rahbaniyyah. Praktek Rahbaniyyah adalah perbuatan menjauhi syahwat duniawi,
hingga mereka meninggalkan
nikah, karena ingin berkonsentrasi
dalam beribadah kepada Allah.
Dalam ayat di atas Allah mengatakan โู
ูุง ููุชูุจูููุงููุง ุนูููููููู
ูโ, artinya: โKami (Allah) tidak
mewajibkan
Rahbaniyyah tersebut atas
mereka, melainkan mereka sendiri yang membuat dan merintis
Rahbaniyyah itu untuk tujuan
mendekatkan diri kepada Allahโ.
dalam ayat ini Allah memuji mereka, karena mereka merintis perkara baru yang
tidak ada nash-nya dalam Injil, juga tidak diwajibkan bahkan tidak sama sekali tidak pernah
dinyatakan oleh Nabi โIsa
al-Masih kepada mereka. Melainkan mereka yang ingin berupaya
semaksimal mungkin untuk taat
kepada Allah, dan berkonsentrasi
penuh untuk beribadah kepada-Nya
dengan tidak menyibukkan diri
dengan menikah, menafkahi isteri dan keluarga. Mereka membangun
rumah-rumah kecil dan sederhana
dari tanah atau semacamnya di
tempat-tempat sepi dan jauh dari
orang untuk beribadah sepenuhnya
kepada Allah.
2. Hadits sahabat Jarir ibn Abdillah al-Bajali, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam bersabda:
ู
ููู ุณูููู ูููู ุงูุฅูุณููุงูู
ู ุณููููุฉู ุญูุณูููุฉู ูููููู ุฃูุฌูุฑูููุง ููุฃูุฌูุฑู ู
ููู
ุนูู
ููู ุจูููุง ุจูุนูุฏููู ู
ููู ุบูููุฑู ุฃููู ููููููุตู ู
ููู ุฃูุฌูููุฑูููู
ู ุดูููุกูุ ููู
ููู ุณูููู ูููู
ุงูุฅูุณููุงูู
ู ุณููููุฉู ุณููููุฆูุฉู
ููุงูู ุนููููููู ููุฒูุฑูููุง ููููุฒูุฑู ู
ููู ุนูู
ููู ุจูููุง ู
ููู ุจูุนูุฏููู ู
ููู ุบูููุฑู
ุฃููู ููููููุตู ู
ููู ุฃูููุฒูุงุฑูููู
ู
ุดูููุกู (ุฑูุงู ู
ุณูู
(
โBarang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunnah
(perbuatan) yang baik maka
baginya pahala dari perbuatannya
tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis
dalam Islam sunnah yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang
melakukannya
(mengikutinya)
setelahnya tanpa berkurang dari
dosa-dosa mereka sedikitpunโ. (HR.
Muslim: 1691 [5/198])
Dalam hadits ini dengan sangat jelas Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam
mengatakan:
โBarangsiapa merintis sunnah
hasanahโฆโ.
Pernyataan
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam ini harus dibedakan dengan pengertian anjuran beliau untuk berpegangteguh dengan sunnah (at-Tamassuk Bis-Sunnah) atau pengertian menghidupkan sunnah yang ditinggalkan orang (Ihyaโ as-Sunnah). Karena tentang perintah untuk
berpegangteguh dengan sunnah
atau menghidupkan sunnah ada
hadits-hadits
tersendiri yang
menjelaskan tentang itu.
Sedangkan hadits riwayat Imam Muslim ini berbicara tentang merintis sesuatu yang
baru yang baik yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Karena secara bahasa makna โsannaโ tidak lain
adalah merintis perkara baru, bukan menghidupkan perkara yang sudah ada atau berpegang teguh
dengannya.
3. Hadits โAisyah, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam bersabda:
ู
ููู ุฃูุญูุฏูุซู ูููู ุฃูู
ูุฑูููุง ูุฐูุง ู
ูุง ููููุณู ู
ููููู ูููููู ุฑูุฏูู (ุฑูุงู
ุงูุจุฎุงุฑูู ูู
ุณูู
(
โBarang siapa yang berbuat sesuatu yang baharu dalam syari'at ini yang
tidak sesuai dengannya, maka ia
tertolakโ. (HR.
al-Bukhari: 2499 [9/201] dan Muslim :
3242 [9/118])
Hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan tentang adanya bidโah hasanah. Karena
seandainya semua bidโah pasti
sesat tanpa terkecuali, niscaya
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam akan mengatakan
โBarangsiapa merintis hal baru
dalam agama kita ini apapun itu, maka pasti tertolakโ. Namun Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam
mengatakan,
sebagaimana hadits di atas:
Barangsiapa merintis
hal baru dalam agama kita ini yang tidak sesuai dengannya, artinya yang bertentangan dengannya, maka perkara tersebut pasti tertolakโ.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa perkara yang baru itu ada dua
bagian: Pertama, yang tidak termasuk dalam ajaran agama, karena menyalahi
kaedah-kaedah dan
dalil-dalil syaraโ, perkara baru
semacam ini digolongkan sebagai
bidโah yang sesat. Kedua, perkara baru yang sesuai dengan kaedah dan
dalil-dalil syaraโ, perkara baru
semacam ini digolongkan sebagai
perkara baru yang dibenarkan dan
diterima, ialah yang disebut dengan bidโah hasanah.
4. Dalam sebuah hadits shahih riwayat al-Imam
al-Bukhari : 1871
[7/135] dalam kitab Shahih-nya
disebutkan bahwa sahabat โUmar
ibn al-Khaththab secara tegas
mengatakan tentang adanya bidโah
hasanah. Ialah bahwa beliau menamakan shalat berjamaโah dalam shalat tarawih di bulan Ramadlan sebagai
bidโah hasanah. Beliau memuji praktek shalat tarawih berjamaโah ini, dan mengatakan:
โููุนูู
ู ุงููุจูุฏูุนูุฉู
ููุฐูููโ. Artinya, sebaik-baiknya
bidโah adalah shalat tarawih dengan berjamaโah.
โ5. Kemudian dalam hadits Shahih lainnya yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim :
2029- 2030[6/121]
disebutkan bahwa sahabat
Abdullah bin Umar ini menambah kalimat-kalimat dalam bacaan talbiyah terhadap apa yang
telah diajarkan oleh Rasulullah
Shallahu โAlaihi Wa Sallam. Tambahan Abdullah bin Umar dalam talbiyah
adalah:
ููุจูููููู ุงูููููู
ูู ููุจูููููู ููุณูุนูุฏูููููุ ููุงููุฎูููุฑู ูููู ููุฏูููููุ ููุงูุฑููุบูุจูุงุกู ุฅููููููู ููุงููุนูู
ููู
6. Dalam hadits riwayat Abu Dawud : 826 [3/156] disebutkan bahwa โAbdullah ibn โUmar ibn
al-Khaththab
menambahkan kalimat Tasyahhud
terhadap kalimat-kalimat
Tasyahhud yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam. Dalam
Tasayahhud-nya โAbdullah ibn
โUmar mengatakan:
ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู.
Tentang kaliamat tambahan dalam Tasyahhud-nya ini, โAbdullah ibn โUmar berkata:
โุฒูุฏูุชู ูููููุง ููุญูุฏููู ููุง ุดูุฑูููู ูููู...โ, artinya: โSaya sendiri
yang menambahkannya dengan kalimat
โWahdahu La Syarika Lahโ.
7. โAbdullah ibn โUmar menganggap bahwa shalat Dluha sebagai bidโah, karena
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam tidak pernah melakukannya.
Tentang shalat Dluha ini beliau berkata:
ุฅููููููุง ู
ูุญูุฏูุซูุฉู
ููุฅููููููุง ููู
ููู ุฃูุญูุณููู ู
ูุง
ุฃูุญูุฏูุซูููุง (ุฑูุงู ุณุนูุฏ ุจู ู
ูุตูุฑ ุจุฅุณูุงุฏ
ุตุญูุญ(
โSesungguhnya shalat
Dluha itu perkara baru, dan hal itu merupakan salah satu perkara terbaik dari
apa yang mereka rintisโ. (HR. Saโid ibn Manshur dengan sanad yang Shahih). Dalam
riwayat lain, tentang shalat Dluha ini sahabat โAbdullah ibn โUmar
mengatakan:
ุจูุฏูุนูุฉู ููููุนูู
ูุชู
ุงูุจูุฏูุนูุฉู (ุฑูุงู ุงุจู ุฃุจู ุดูุจุฉ(
โShalat Dluha adalah bidโah, dan ia adalah sebaik-baiknya bidโahโ. (HR. Ibn Abi Syaibah: [2/296] dan Ath
Thabrani : 13387 dalam al-Muโjam al-Kabir 11/54)
Riwayat-riwayat ini
dituturkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar
dalam Fath al-Bari [4/173] dengan sanad yang shahih.
8. Dalam sebuah hadits shahih, al-Imam al-Bukhari: 757 [3/277] meriwayatkan dari sahabat Rifa'ah ibn Rafiโ,
bahwa ia (Rifaโah ibn Rafiโ) berkata: โSuatu hari kami shalat
berjamaโah di belakang
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam. Ketika beliau mengangkat
kepala setelah rukuโ, beliau membaca: โSamiโallahu Lima Hamidahโ. Tiba-tiba salah seorang makmum
berkata:
ุฑูุจููููุง ูููููู ุงููุญูู
ูุฏู ุญูู
ูุฏูุง ููุซูููุฑูุง ุทููููุจูุง
ู
ูุจูุงุฑูููุง ูููููู
Setelah selesai shalat, Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam bertanya: โSiapakah
tadi yang mengatakan
kalimat-kalimat itu?โ. Orang
yang yang dimaksud menjawab: โSaya Wahai Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam...โ. Lalu Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam berkata:
ุฑูุฃูููุชู ุจูุถูุนูุฉู ููุซููุงูุซููููู ู
ูููููุง ููุจูุชูุฏูุฑูููููููุง ุฃููููููู
ู ููููุชูุจูููุง ุฃูููููู
โAku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba untuk menjadi yang
pertama mencatatnyaโ.
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, mengatakan: โHadits ini adalah dalil yang
menunjukkan akan kebolehan menyusun
bacaan dzikir di dalam shalat yang tidak maโtsur, selama dzikir tersebut tidak
menyalahi yang maโtsurโ (Fath al-Bari 2/ 287).
D. Beberapa Contoh Bidโah Hasanah Dan Bidโah Sayyi-ah
Berikut ini beberapa contoh Bidโah Hasanah, di antaranya :
1. Shalat Sunnah dua rakaโat sebelum dibunuh. Orang yang pertama kali
melakukannya adalah Khubaib ibn
โAdiyy al-Anshari; salah seorang
sahabat Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam. Tentang ini Abu Hurairah berkata:
ููููุงูู ุฎูุจูููุจู ุฃูููููู ู
ููู ุณูููู ุงูุตูููุงูุฉู ุนูููุฏู ุงููููุชููู (ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑูู(
โKhubaib adalah orang yang pertama kali merintis shalat ketika akan
dibunuhโ. (HR. al-Bukhari dalam
kitab al-Maghazi, Ibn Abi
Syaibah : 133 [8/340] dalam kitab
al-Mushannaf)
Lihatlah, bagaimana sahabat Abu Hurairah menggunakan kata โSannaโ untuk menunjukkan makna โmerintisโ, membuat sesuatu yang baru yang belaum ada
sebelumnya. Jelas, makna โsannaโ
di sini bukan dalam pengertian
berpegang teguh dengan sunnah, juga bukan dalam pengertian menghidupkan sunnah yang telah ditinggalkan orang. Salah seorang dari kalangan tabi'in ternama,
yaitu al-Imam Ibn Sirin, pernah ditanya tentang shalat dua rakaโat ketika
seorang akan dibunuh, beliau menjawab:
ุตููุงููููู
ูุง ุฎูุจูููุจู
ููุญูุฌูุฑู ููููู
ูุง ููุงุถููุงููู.
โDua rakaโat shalat sunnah tersebut tersebut pernah dilakukan oleh
Khubaib dan Hujr bin Adiyy, dan kedua orang ini adalah
orang-orang (sahabat Nabi) yang
muliaโ. Diriwayatkan oleh Ibn
Abd al-Barr dalam kitab al-Istiโab) (al-Istiโab Fi Maโrifah al-Ash-hab 1/ 358)
2. Penambahan Adzan
Pertama sebelum shalat Jumโat oleh sahabat Utsman bin โAffan. (HR.
al-Bukhari dalam Kitab Shahih
al-Bukhari pada bagian Kitab
al-Jum'ah).
3. Pembuatan titik-titik dalam beberapa huruf al-Qurโan oleh Yahya ibn
Yaโmur. Beliau adalah salah seorang tabi'in yang mulia dan agung. Beliau seorang
yang alim dan bertaqwa. Perbuatan beliau ini disepakati oleh para ulama dari kalangan ahli hadits dan
lainnya. Mereka semua menganggap
baik pembuatan titik-titik dalam
beberapa huruf al-Qurโan tersebut. Padahal ketika Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam
mendiktekan
bacaan-bacaan al-Qurโan tersebut
kepada para penulis wahyu, mereka semua menuliskannya dengan tanpa titik-titik sedikitpun pada huruf-hurufnya.
Demikian pula di masa Khalifah โUtsman ibn โAffan, beliau menyalin dan
menggandakan mush-haf menjadi
lima atau enam naskah, pada setiap salinan mush-haf-mush-haf tersebut tidak ada satu-pun yang dibuatkan
titik-titik pada sebagian
huruf-hurufnya. Namun demikian,
sejak setelah pemberian titik-titik oleh Yahya bin Ya'mur tersebut kemudian semua
umat Islam hingga kini selalu memakai titik dalam penulisan
huruf-huruf
al-Qurโan. Apakah mungkin hal
ini dikatakan sebagai bidโah sesat dengan alasan Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam tidak pernah
melakukannya?! Jika demikian
halnya maka hendaklah mereka meninggalkan mush-haf-mush-haf tersebut dan menghilangkan titik-titiknya seperti pada masa โUtsman. Abu Bakar ibn Abu
Dawud, putra dari Imam Abu Dawud penulis kitab Sunan, dalam kitabnya
al-Mashahif berkata:
โOrang yang pertama kali membuat titik-titik dalam Mushhaf adalah Yahya bin Yaโmurโ. Yahya
bin Yaโmur adalah salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan (hadits) dari sahabat โAbdullah ibn โUmar dan
lainnya. Demikian pula penulisan nama-nama surat di permulaan setiap surat
al-Qurโan, pemberian lingkaran
di akhir setiap ayat, penulisan juz di setiap permulaan juz, juga penulisan
hizb, Nishf (pertengahan Juz),
Rubu' (setiap seperempat juz)
dalam setiap juz dan semacamnya,
semua itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam dan para
sahabatnya. Apakah dengan alasan
semacam ini kemudian semua itu adalah bidโah yang diharamkan?!
4. Pembuatan Mihrab dalam majid sebagai tempat shalat Imam, orang yang
pertama kali membuat Mihrab semacam ini adalah al-Khalifah ar-Rasyid โUmar ibn Abd al-'Aziz di Masjid
Nabawi. Perbuatan al-Khalifah
ar-Rasyid ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ummat Islam di seluruh dunia ketika mereka
membangun masjid. Siapa berani mengatakan bahwa itu adalah bidโah sesat, sementara hampir
seluruh masjid di zaman sekarang memiliki mihrab?! Siapa yang tidak mengenal
Khalifah โUmar ibn โAbd al-โAziz sebagai al-Khalifah ar-Rasyid?!
5. Peringatan Maulid
Nabi adalah bidโah hasanah sebagaimana ditegaskan oleh al-Hafizh Ibn Dihyah (abad 7 H), al-Hafizh
al-'Iraqi (W 806 H), al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani (W 852 H), al-Hafizh
as-Suyuthi (W 911 H), al-Hafizh
as-Sakhawi (W 902 H), Syekh Ibn
Hajar al-Haitami (W 974 H),
al-Imam Nawawi (W 676 H), al-Imam al-โIzz ibn 'Abd as-Salam (W 660 H), Mantan
Mufti Mesir; Syekh Muhammad Bakhit al-Muthi'i (W 1354 H), mantan Mufti Bairut Lebanon Syekh Mushthafa
Naja (W 1351 H) dan masih banyak lagi para ulama terkemuka lainnya.
6. Membaca shalawat atas Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam setelah adzan adalah
bidโah hasanah sebagaimana
dijelaskan oleh al-Hafizh
as-Suyuthi dalam kitab Musamarah
al-Awa-il, al-Hafizh
as-Sakhawi dalam kitab al-Qaul
al-Badiโ, al-Haththab al-Maliki dalam
kitab Mawahib al-Jalil, dan para ulama besar lainnya.
7. Menulis kalimat โShallallahu 'Alayhi Wa Sallamโ setelah menulis nama
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam termasuk bidโah hasanah. Karena Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam dalam
surat-surat yang beliau kirimkan
kepada para raja dan para penguasa di masa beliau hidup tidak pernah menulis
kalimat shalawat semacam itu. Dalam surat-suratnya, Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam hanya
menuliskan: โMin Muhammad
Rasulillah Ila Fulanโฆโ, artinya:
โDari Muhammad Rasulullah Shallahu
โAlaihi Wa Sallam kepada Si Fulanโฆโ.
8. Beberapa Tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan
orang-orang saleh. Seperti
tarekat ar-Rifa'iyyah,
al-Qadiriyyah,
an-Naqsyabandiyyah dan lainnya
yang kesemuanya berjumlah
sekitar 40 tarekat. Pada asalnya, tarekat-tarekat ini adalah bidโah hasanah, namun kemudian
sebagian pengikut beberapa tarekat ada yang menyimpang dari ajaran dasarnya. Namun demikian hal ini tidak
lantas menodai tarekat pada peletakan atau tujuan awalnya.
Berikut ini beberapa contoh Bidโah Sayyiโah, di antaranya sebagai
berikut:
1. Bidโah-bidโah dalam
masalah pokok-pokok agama
(Ushuluddin), di antaranya
seperti:
a. Bidโah Pengingkaran
terhadap ketentuan (Qadar) Allah. Yaitu keyakinan sesat yang
mengatakan bahwa Allah tidak
mentaqdirkan dan tidak
menciptakan suatu apapun dari
segala perbuatan ikhtiar hamba. Seluruh perbuatan manusia, -menurut keyakinan
ini-, terjadi dengan penciptaan
manusia itu sendiri. Sebagian dari mereka meyakini bahwa Allah tidak
menciptakan
keburukan. Menurut mereka, Allah
hanya menciptakan kebaikan saja,
sedangkan keburukan yang menciptakannya adalah hamba sendiri. Mereka juga
berkeyakinan bahwa pelaku dosa
besar bukan seorang mukmin, dan juga bukan seorang kafir, melainkan berada pada
posisi di antara dua posisi tersebut, tidak mukmin dan tidak kafir. Mereka juga
mengingkari syafa'at Nabi.
Golongan yang berkeyakinan
seperti ini dinamakan dengan kaum Qadariyyah. Orang yang pertama kali
mengingkari Qadar Allah adalah
Ma'bad al-Juhani di Bashrah, sebagaimana hal ini telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Yahya ibn Ya'mur.
b. Bidโah Jahmiyyah.
Kaum Jahmiyyah juga dikenal dengan sebutan Jabriyyah, mereka adalah pengikut Jahm ibn Shafwan. Mereka
berkeyakinan bahwa seorang hamba
itu majbur (dipaksa); artinya
setiap hamba tidak memiliki kehendak sama sekali ketika melakukan segala
perbuatannya. Menurut mereka, manusia
bagaikan sehelai bulu atau kapas yang terbang di udara sesuai arah angin, ke
arah kanan dan ke arah kiri, ke arah manapun, ia sama sekali tidak memiliki
ikhtiar dan kehendak.
c. Bidโah kaum Khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang mukmin yang melakukan dosa besar.
d. Bidโah sesat yang mengharamkan dan mengkafirkan orang yang bertawassul dengan para nabi atau dengan
orang-orang saleh setelah para
nabi atau orang-orang saleh
tersebut meninggal. Atau
pengkafiran terhadap orang yang
tawassul dengan para nabi atau orang-orang saleh di masa hidup mereka namun orang yang
bertawassul ini tidak berada di
hadapan mereka. Orang yang pertama kali memunculkan bidโah sesat ini adalah Ahmad ibn โAbd al-Halim
ibn Taimiyah al-Harrani (W 728
H), yang kemudian diambil oleh Muhammad ibn โAbd al-Wahhab dan para
pengikutnya yang dikenal dengan
kelompok Wahhabiyyah.
2. Bidโah-bidโah
'Amaliyyah yang buruk. Contohnya
menulis huruf (ุต) atau (ุตูุนู
) sebagai singkatan dari โShallallahu โAlaihi Wa Sallamโ setelah
menuliskan nama
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam. Termasuk dalam bahasa Indonesia menjadi โSAWโ. Para ahli hadits telah
menegaskan dalam
kitab-kitab
Mushthalah al-Hadits bahwa
menuliskan huruf โshadโ saja
setelah penulisan nama Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam adalah makruh. Artinya
meskipun ini bidโah sayyi-ah, namun demikian mereka tidak sampai
mengharamkannya. Kemudian
termasuk juga bidโah sayyi-ah adalah merubah-rubah nama Allah dengan membuang alif madd (bacaan
panjang) dari kata Allah atau membuang Ha' dari kata Allah.
E. Kerancuan Pendapat Yang Mengingkari Bidโah Hasanah
1. Kalangan yang mengingkari adanya bidโah hasanah biasa berkata: โBukankah
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam dalam hadits riwayat Abu Dawud dari sahabat al-โIrbadl ibn Sariyah telah bersabda:
ููุฅููููุงููู
ู
ููู
ูุญูุฏูุซูุงุชู
ุงูุฃูู
ูููุฑู ููุฅูููู ููููู
ู
ูุญูุฏูุซูุฉู ุจูุฏูุนูุฉู ููููููู ุจูุฏูุนูุฉู
ุถููุงูููุฉู (ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ(
Ini artinya bahwa setiap perkara yang secara nyata tidak
disebutkan dalam al-Qurโan dan
hadits atau tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam dan atau
al-Khulafa'
ar-Rasyidun maka perkara tersebut
dianggap sebagai bidโah sesat .
Jawab:
Hadits ini lafazhnya umum tetapi maknanya khusus. Artinya yang dimaksud
oleh Rasulullah Shallahu โAlaihi
Wa Sallam dengan bidโah tersebut adalah bidโah sayyi-ah, yaitu setiap perkara
baru yang menyalahi al-Qurโan,
sunnah, ijma' atau atsar. Al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim
menuliskan: โSabda
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam โKullu Bidโah dlalalahโ ini adalah 'Amm Makhshush; artinya, lafazh umum yang telah
dikhususkan kepada sebagian
maknanya. Jadi yang dimaksud adalah bahwa sebagian besar bidโah itu sesat (bukan
mutlak semua bidโah itu sesat)โ (al-Minhaj Bi Syarah Shahih Muslim ibn
al-Hajjaj, j. 6, hlm. 154).
Kemudian al-Imam an-Nawawi membagi bidโah menjadi lima macam. Beliau
berkata: โJika telah dipahami apa yang telah aku tuturkan, maka dapat diketahui
bahwa hadits ini termasuk hadits umum yang telah dikhususkan. Demikian juga pemahamannya dengan beberapa hadits serupa dengan ini. Apa
yang saya katakan ini didukung oleh perkataan โUmar ibn
al-Khaththab tentang shalat
Tarawih, beliau berkata: โIa (Shalat Tarawih dengan berjamaโah) adalah sebaik-baiknya bidโahโ. Dalam penegasan al-Imam
an-Nawawi, meski hadits riwayat
Abu Dawud tersebut di atas memakai kata โKulluโ sebagai taโkid, namun bukan
berarti sudah tidak mungkin lagi di-takhshish. Melainkan ia tetap dapat
di-takhshish. Contoh semacam ini,
dalam QS. al-Ahqaf: 25, Allah berfirman:
ุชูุฏูู
ููุฑู ููููู ุดูููุกู (ุงูุฃุญูุงู: 25(
Makna ayat ini ialah bahwa angin yang merupakan adzab atas kaum 'Ad
telah menghancurkan kaum
tersebut dan segala harta benda yang mereka miliki. Bukan artinya bahwa angin
tersebut menghancurkan segala
sesuatu secara keseluruhan,
karena terbukti hingga sekarang langit dan bumi masih utuh. Padahal dalam ayat
ini menggunakan kata โKullโ.
Adapun dalil-dalil yang
men-takhshish hadits โWa Kullu
Bidโah Dlalalahโ riwayat Abu Dawud ini adalah hadits-hadits dan atsar-atsar yang telah disebutkan dalam dalil-dalil adanya bidโah hasanah.
2. Kalangan yang mengingkari bidโah hasanah biasanya berkata: โHadits โMan
Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโฆโ yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah khusus berlaku ketika
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam masih hidup. Adapun setelah Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam meninggal maka hal tersebut
menjadi tidak berlaku lagiโ.
Jawab:
Di dalam kaedah Ushuliyyah disebutkan:
ูุงู ุชูุซูุจูุชู ุงููุฎูุตูููุตููููุฉู
ุฅููุงูู ุจูุฏููููููู
โPengkhususan -terhadap
suatu nash- itu tidak boleh ditetapkan kecuali harus berdasarkan adanya dalilโ. Kita katakan kepada mereka: โMana
dalil yang menunjukan
kekhususan
tersebut?! Justru
sebaliknya, lafazh hadits
riwayat Imam Muslim di atas menunjukkan keumuman, karena Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam tidak
mengatakan โMan Sanna Fi Hayati
Sunnatan Hasanatanโฆโ
(Barangsiapa merintis perkara
baru yang baik di masa hidupkuโฆ), atau juga tidak mengatakan: โMan โAmila โAmalan Ana โAmiltuh Fa Ahyahuโฆโ
(Barangsiapa
mengamalkan amal yang telah aku
lakukan, lalu ia menghidupkannyaโฆ). Sebaliknya Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam
mengatakan secara umum: โMan
Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโฆโ, dan tentunya kita tahu bahwa Islam itu tidak
hanya yang ada pada masa Rasulullah
Shallahu โAlaihi Wa Sallam sajaโ.
Kita katakan pula kepada mereka: Berani sekali kalian
mengatakan hadits ini tidak
berlaku lagi setelah Rasulullah
Shallahu โAlaihi Wa Sallam meninggal?! Berani sekali kalian menghapus salah satu hadits
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam?! Apakah setiap ada hadits yang bertentangan dengan faham kalian maka berarti hadits
tersebut harus di-takhshish,
atau harus d-nasakh (dihapus) dan tidak berlaku lagi?! Ini adalah bukti bahwa
kalian memahami ajaran agama hanya dengan didasarkan kepada โhawa nafsuโ belaka.
โ3. Kalangan yang mengingkari bidโah hasanah terkadang berkata: โHadits
riwayat Imam Muslim: โMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโฆโ sebab munculnya adalah bahwa beberapa orang yang
sangat fakir memakai pakaian dari kulit hewan yang dilubangi tengahnya lalu
dipakaikan dengan cara
memasukkan kepala melalui lubang
tersebut. Melihat keadaan tersebut wajah Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam berubah dan bersedih.
Lalu para sahabat bersedekah
dengan harta masing-masing dan
mengumpulkannya hingga menjadi
cukup banyak, kemudian harta-harta itu diberikan kepada orang-orang fakir tersebut. Ketika
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam melihat kejadian ini, beliau sangat senang dan lalu
mengucapkan hadits di atas.
Artinya, Rasulullah Shallahu
โAlaihi Wa Sallam memuji sedekah para sahabatnya tersebut, dan urusan sedekah ini sudah maklum
keutamaannya dalam agamaโ.
Jawab:
Dalam kaedah Ushuliyyah
disebutkan:
ุงูููุนูุจูุฑูุฉู
ุจูุนูู
ูููู
ู ุงููููููุธู ูุงู
ุจูุฎูุตูููุตู ุงูุณููุจูุจู
โYang dijdikan sandaran itu -dalam penetapan dalil itu- adalah keumuman
lafazh suatu nash, bukan dari kekhususan sebabnyaโ. Dengan demikian meskipun hadits tersebut sebabnya
khusus, namun lafazhnya berlaku umum. Artinya yang harus dilihat di sini adalah
keumuman kandungan makna hadits tersebut, bukan kekhususan sebabnya. Karena seandainya Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam bermaksud khusus
dengan haditsnya tersebut, maka beliau tidak akan menyampaikannya dengan lafazh yang umum. Pendapat
orang-orang anti bidโah hasanah
yang mengambil alasan semacam ini terlihat sangat dibuat-buat dan sungguh sangat aneh. Apakah mereka lebih
mengetahui agama ini dari pada
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam
sendiri?!
4. Sebagian kalangan yang mengingkari bidโah hasanah mengatakan: โBukan hadits โWa Kullu Bidโah Dlalalahโ yang
di-takhshish oleh hadits โMan
Sanna Fi al-Isalam Sunnatan Hasanahโฆโ. Tetapi sebaliknya, hadits yang kedua ini yang
di-takhshish oleh hadits hadits yang
pertamaโ.
Jawab:
Ini adalah penafsiran
โngawurโ dan โseenak perutโ belaka. Pendapat semacam itu jelas tidak sesuai
dengan cara para ulama dalam memahami hadits-hadits Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam. Orang semacam ini
sama sekali tidak faham kalimat โโAmโ dan kalimat โKhasโ. Al-Imam an-Nawawi
ketika menjelaskan hadits โMan
Sanna Fi al-Islamโฆโ,
menuliskan sebagai berikut:
ูููููู ุงููุญูุซูู ุนูููู ุงูุงุจูุชูุฏูุงุกู ุจูุงููุฎูููุฑูุงุชู ููุณูููู ุงูุณูููููู ุงููุญูุณูููุงุชู ููุงูุชููุญูุฐูููุฑู ู
ููู ุงูุฃูุจูุงุทููููู ููุงููู
ูุณูุชูููุจูุญูุงุชู. ูููููู ูุฐูุง ุงููุญูุฏูููุซู ุชูุฎูุตูููุตู ูููููููู ุตูููู ุงูููู ุนููููู ููุณูููู
ู "ููุฅูููู
ููููู ู
ูุญูุฏูุซูุฉู ุจูุฏูุนูุฉู
ููููููู ุจูุฏูุนูุฉู ุถููุงูููุฉู"
ููุฃูููู ุงููู
ูุฑูุงุฏู ุจููู
ุงููู
ูุญูุฏูุซูุงุชู
ุงููุจูุงุทูููุฉู
ููุงููุจูุฏูุนู
ุงููู
ูุฐูู
ูููู
ูุฉู.
โDalam hadits ini terdapat anjuran untuk memulai kebaikan, dan merintis
perkara-perkara baru yang baik,
serta memperingatkan
masyarakat dari
perkara-perkara yang batil dan
buruk. Dalam hadits ini juga terdapat pengkhususan terhadap hadits Nabi yang lain, yaitu terhadap
hadits: โWa Kullu Bidโah Dlalalahโ. Dan bahwa sesungguhnya bidโah yang sesat itu adalah
perkara-perkara baru yang batil
dan perkara-perkara baru yang
dicelaโ.
As-Sindi mengatakan dalam
kitab Hasyiyah Ibn Majah:
ูููููููู "ุณููููุฉู ุญูุณูููุฉู" ุฃููู ุทูุฑูููููุฉู ู
ูุฑูุถููููุฉู ููููุชูุฏูู ุจูููุงุ ููุงูุชููู
ูููููุฒู ุจููููู ุงููุญูุณูููุฉู ููุงูุณููููููุฆูุฉู ุจูู
ูููุงููููุฉู ุฃูุตููููู ุงูุดููุฑูุนู ููุนูุฏูู
ูููุง.
โSabda Rasulullah
Shallahu โAlaihi Wa Sallam: โSunnatan Hasanatanโฆโ maksudnya adalah jalan yang diridlai dan
diikuti. Cara membedakan antara
bidโah hasanah dan sayyi-ah adalah dengan melihat apakah sesuai dengan
dalil-dalil syaraโ atau tidakโ.
Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani dalam kitab Fath al-Bari
menuliskan sebagai berikut:
ููุงูุชููุญููููููู
ุฃููููููุง ุฅููู ููุงููุชู ู
ูู
ููุง ุชูููุฏูุฑูุฌู ุชูุญูุชู ู
ูุณูุชูุญูุณููู ูููู ุงูุดููุฑูุนู ูููููู ุญูุณูููุฉูุ ููุฅููู ููุงููุชู
ู
ูู
ููุง ุชูููุฏูุฑูุฌู ุชูุญูุชู
ู
ูุณูุชูููุจูุญู ูููู ุงูุดููุฑูุนู
ูููููู ู
ูุณูุชูููุจูุญูุฉู.
โCara mengetahui bidโah yang
hasanah dan sayyi-ah menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru
tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syaraโ berarti termasuk
bidโah hasanah, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara' berarti termasuk
bidโah yang burukโ (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Dengan demikian para ulama sendiri yang telah
mengatakan mana hadits yang umum
dan mana hadits yang khusus. Jika sebuah hadits bermakna khusus, maka mereka
memahami betul hadits-hadits
mana yang mengkhususkannya.
Benar, para ulama juga yang mengetahui mana hadits yang mengkhususkan dan mana yang dikhususkan. Bukan semacam mereka yang membuat pemahaman sendiri
yang sama sekali tidak di dasarkan kepada ilmu.
Dari penjelasan ini
juga dapat diketahui bahwa penilaian terhadap sebuah perkara yang baru, apakah
ia termasuk bidโah hasanah atau termasuk sayyi-ah, adalah urusan para ulama.
Mereka yang memiliki keahlian untuk menilai sebuah perkara, apakah masuk
kategori bidโah hasanah atau sayyi-ah. Bukan orang-orang awam atau orang yang menganggap dirinya alim padahal kenyataannya ia tidak paham sama sekali.
5. Kalangan yang mengingkari bidโah hasanah mengatakan: โBidโah yang diperbolehkan adalah bidโah dalam urusan dunia. Dan definisi
bidโah dalam urusan dunia ini sebenarnya bidโah dalam tinjauan bahasa saja. Sedangkan dalam
urusan ibadah, bidโah dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang haram, sesat
bahkan mendekati syirikโ.
Jawab:
Subhanallah
al-'Azhim. Apakah
berjama'ah di belakang satu imam
dalam shalat Tarawih, membaca kalimat talbiyah dengan
menambahkan atas apa yang telah
diajarkan Rasulullah Shallahu
โAlaihi Wa Sallam seperti yang dilakukan oleh sahabat โUmar ibn
al-Khaththab, membaca tahmid
ketika i'tidal dengan kalimat โRabbana Wa Laka al-Hamd Handan Katsiran Thayyiban
Mubarakan Fihโ, membaca doa Qunut, melakukan shalat Dluha yang dianggap oleh
sahabat โAbdullah ibn โUmar sebagai bidโah hasanah, apakah ini semua bukan dalam
masalah ibadah?! Apakah ketika seseorang menuliskan shalawat: โShallallahu โAlaihi Wa Sallamโ atas
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam tidak sedang beribadah?!
Apakah orang yang membaca al-Qurโan yang ada titik dan harakat i'rab-nya tidak
sedang beribadah kepada Allah?! Apakah orang yang membaca al-Qurโan tersebut
hanya โbercandaโ dan โisengโ
saja, bahwa ia tidak akan memperoleh pahala karena membaca al-Qurโan yang ada titik
dan harakat i'rab-nya?! Sahabat
โAbdullah ibn โUmar yang nyata-nyata dalam shalat, di dalam
tasyahhud-nya
menambahkan โWahdahu La Syarika
Lahuโ, apakah ia tidak sedang melakukan ibadah?! Hasbunallah.
Kemudian dari mana ada pemilahan bidโah secara bahasa (Bidโah
Lughawiyyah) dan bidโah secara
syara'?! Bukankah ketika sebuah lafazh diucapkan oleh para ulama, yang notebene
sebagai pembawa ajaran syariโat, maka harus dipahami dengan makna syar'i dan
dianggap sebagai haqiqah syar'iyyah?! Bukankah โUmar ibn al-Khatththab dan โAbdullah ibn Umar
mengetahui makna bidโah dalam
syara', lalu kenapa kemudian mereka memuji sebagian bidโah dan
mengatakannya sebagai bidโah
hasanah, bukankah itu berarti bahwa kedua orang sahabat
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam yang mulia dan alim ini memahami adanya bidโah hasanah dalam agama?!
Siapa berani mengatakan bahwa
kedua sahabat agung ini tidak pernah mendengar hadits Nabi โKullu Bidโah
Dlalalahโ?! Ataukah siapa yang
berani mengatakan bahwa dua sahabat
agung tidak memahami makna โKulluโ dalam hadits โKullu Bidโah Dlalalhโ ini?!
Kita katakan kepada mereka yang anti terhadap bidโah hasanah:
โSesungguhnya sahabat โUmar ibn
al-Khaththab dan sahabat
โAbdullah ibn โUmar, juga para ulama, telah benar-benar mengetahui adanya kata โKullโ di dalam hadits tersebut.
Hanya saja orang-orang yang
mulia ini memahami hadits tersebut tidak seperti pemahaman
orang-orang
Wahhabiyyah yang sempit
pemahamannya ini. Para ulama
kita tahu bahwa ada beberapa hadits shahih yang jika tidak
dikompromikan maka satu dengan
lainnya akan saling bertentangan. Oleh karenanya, mereka mengkompromikan hadits โWa Kullu Bidโah Dlalalahโ dengan
hadits โMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatanโฆโ, bahwa hadits yang pertama ini
di-takhshish dengan hadits yang kedua.
Sehingga maknanya menjadi: โSetiap bidโah Sayyi-ah adalah sesatโ, bukan โSetiap
bidโah itu sesatโ.
Pemahaman ini sesuai dengan hadits lainnya, yaitu sabda
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam:
ู
ููู ุงุจูุชูุฏูุนู ุจูุฏูุนูุฉู ุถููุงูููุฉู ูุงู ุชูุฑูุถูู ุงูููู
ููุฑูุณููููููู ููุงูู ุนููููููู
ู
ูุซููู ุขุซูุงู
ู ู
ููู ุนูู
ููู ุจูููุง ูุงู ููููููุตู ู
ููู ุฃูููุฒูุงุฑูููู
ู ุดูููุกู (ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐูู (
โBarangsiapa merintis
suatu perkara baru yang sesat yang tidak diridlai oleh Allah dan
Rasul-Nya, maka ia terkena dosa
orang-orang yang
mengamalkannya, tanpa
mengurangi dosa-dosa mereka
sedikitpunโ. (HR.
at-Tirmidzi : 2601
[9/288]) Inilah pemahaman yang
telah dijelaskan oleh para ulama kita sebagai Waratsah
al-Anbiyaโ.
6. Kalangan yang mengingkari adanya bidโah hasanah
mengatakan:
โPerkara-perkara baru tersebut
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam, dan para sahabat
tidak pernah melakukannya pula.
Seandainya
perkara-perkara baru tersebut
sebagai sesuatu yang baik niscaya mereka telah mendahului kita dalam melakukannyaโ.
Jawab:
Baik, Rasulullah
Shallahu โAlaihi Wa Sallam tidak melakukannya, apakah beliau melarangnya? Jika mereka berkata:
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa
Sallam melarang secara umum dengan sabdanya: โKullu Bidโah
Dlalalahโ. Kita jawab:
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam
juga telah bersabda: โMan Sanna Fi al-Islam Sunnatan Hasanatan Fa Lahu Ajruha Wa
Ajru Man โAmila Bihaโฆโ.
Bila mereka berkata: Adakah kaedah syara' yang
mengatakan bahwa apa yang tidak
dilakukan oleh Rasulullah
Shallahu โAlaihi Wa Sallam adalah bidโah yang diharamkan? Kita jawab: Sama sekail tidak ada.
Lalu kita katakan kepada mereka: Apakah suatu perkara itu hanya baru
dianggap mubah (boleh) atau sunnah setelah Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam sendiri yang langsung
melakukannya?! Apakah kalian
mengira bahwa Rasulullah
Shallahu โAlaihi Wa Sallam telah melakukan semua perkara mubah?! Jika demikian
halnya, kenapa kalian memakai Mushaf (al-Qurโan) yang ada titik dan harakat
i'rab-nya?! Padahal jelas hal
itu tidak pernah dibuat oleh Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam, atau para
sahabatnya! Apakah kalian tidak
tahu kaedah Ushuliyyah
mengatakan:
ุงูุชููุฑููู ูุงู ููููุชูุถูู ุงูุชููุญูุฑูููู
โSesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah ShallaLlahu 'Alaihi Wa Sallam tidak berarti
menunjukkan sesuatu itu dilarangโ.
Artinya, ketika Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam atau para
sahabatnya tidak melakukan suatu
perkara tidak berarti kemudian perkara tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Sudah maklum, bahwa Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam berasal dari bangsa
manusia, tidak mungkin beliau harus melakukan semua hal yang Mubah. Jangankan
melakukannya semua perkara
mubah, menghitung semua hal-hal
yang mubah saja tidak bisa dilakukan oleh seorangpun. Hal ini karena Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam
disibukkan dalam
menghabiskan sebagian besar
waktunya untuk berdakwah,
mendebat orang-orang musyrik dan
ahli kitab, memerangi orang-orang kafir, melakukan perjanjian damai dan kesepakatan gencatan senjata, menerapkan hudud, mempersiapkan dan mengirim pasukan-pasukan perang, mengirim para penarik zakat,
menjelaskan
hukum-hukum dan lainnya.
Bahkan dengan sengaja Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam kadang
meninggalkan beberapa perkara
sunnah karena takut dianggap wajib oleh ummatnya. Atau sengaja beliau kadang
meninggalkan beberapa perkara
sunnah hanya karena khawatir akan memberatkan ummatnya jika beliau terus melakukan perkara
sunnah tersebut. Dengan demikian orang yang mengharamkan satu perkara hanya dengan alasan karena perkara
tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam adalah pendapat orang
yang tidak mengerti ahwal Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam dan tidak memahami
kaedah-kaedah agama.
F. Kesimpulan
Dari penjelasan yang
cukup panjang ini kita dapat mengetahui dengan jelas bahwa para sahabat
Rasulullah Shallahu โAlaihi Wa Sallam,
para tabi'in, para ulama Salaf dan para ulama Khalaf, mereka semuanya memahami
pembagian bidโah kepada dua bagian; bidโah hasanah dan bidโah sayyi-ah. Yang
kita sebutkan dalam tulisan ini bukan hanya pendapat dari satu atau dua orang
ulama saja, melainkan sekian banyak ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf di atas
keyakinan ini. Lembaran buku ini tidak akan cukup bila harus semua nama mereka
kita kutip di sini.
Dengan demikian bila ada orang yang menyesatkan pembagian bidโah kepada dua bagian ini, maka
berarti ia telah menyesatkan
seluruh ulama dari masa para sahabat Nabi hingga sekarang ini. Dari sini kita
bertanya, apakah kemudian hanya dia sendiri yang benar, sementara semua ulama
tersebut adalah orang-orang
sesat?! Tentu terbalik, dia sendiri yang sesat, dan para ulama tersebut di atas
kebenaran. Orang atau kelompok yang
โkeras kepalaโ seperti ini hendaklah menyadari bahwa mereka telah menyempal dari
para ulama dan mayoritas ummat Islam. Adakah mereka merasa lebih memahami
al-Qurโan dan Sunnah dari pada para Sahabat, para Tabiโin, para ulama Salaf,
para ulama Hadits, Fikih dan lainnya?!
Wallahu A'lam Bish Shawab