PERTANYAAN:
Ismael Kholilie
Perintah kiai kita atau perintah orang tua kita.. Menurut kacamata fiqh mana yang wajib didahulukan ??
JAWABAN:
> Anam El-baluri
Ini lho ibarotnya:
أقدم أستاذ علىنفسى والدى*وإن نالنى من والدى الفضلى والشرف
"SBAGIAN PERKARA YG BSA MENJADIKAN MANFAATNYA ILMU YAITU:MENDAHULUKAN HAKNYA USTAD DAN MENGAHIRKAN HAK 0RTU,WALWPUN FADLUN YG KITA DAPAT DARI 0RG TUA"
فدك مرب الروح والروح جوهر*وهذا مرب الجسم والجسم كالصدف
"SEBAB USTAD KITA YG MENGURUS RUH KITA,DAN RUH DIUMPAMAKAN INTAN,KALO 0RG TUA KITA YG MENGURUS RAGA KITA DAN RAGA ITU DIUMPAMAKAN WADAH INTAN"
رأيت أحق الحق حق المعلم*وأوجبه حفظا على كل مسلم
"AKU MLIHAT HAK-HAK YG LBH HAK BGI SMUA 0RG YG CARI ILMU ADL KEWAJIBANNYA KPD USTAD NGAJINY,SEBAB USTAD TD ADL 0RG YG MMBRIKAN PRKARA BENAR"
لقد حق ان يهدى اليه كرمة*لتعليم حرف واحد الف درهم
"LBH HAK KWAJIBN KITA MMBERI 1 DIRHAM PD USTAD WLW 1 HURUF TP FAHAM
[ Kitab ta'limu ta'alim ].
Sm0ga bermanfaat dan wall0hu a'lam
> Brojol Gemblung
Kalau pertanyaannya "Lebih utama mana antara menghormati dan berbakti kepada Ortu dan Guru" maka jawabanya sama- sama utama. Karena sudah barang pasti bahwa keduanya adalah sama-sama menyandang predikat orang tua, yakni Ortu ialah orang tua dari jalur duniawi (keduniaan) dan Guru ialah orang tua dari jalur ukhrowi (keakhiratan).
Akan tetapi apabila kita berbicara prihal hak-hak pada keduanya, maka hak guru lebih diunggulkan dari pada hak ortu karena orang yg mencetuskan sebuah Ifadah (pemberian faidah agar menjadi terarah) itu lebih kuat dari pada posisi pencetus Wiladah (kelahiran seorang anak), sehingga andai tidak ada seorang pencetus Ifadah maka niscaya sesuatu yg dihasilkan dari jalur Wiladah akan terarah pada sebuah kehancuran dan kesesatan. Namun sebaliknya juga, andai tidak ada pencetus Wiladah maka prospek dan pragrame dari jalur pencetus Ifadah itu tidaklah bisa berjalan karena bila tiada ortu maka orang yg akan dibimbing oleh pencetus Ifadah tidak akan ada di dunia sehingga iapun tidak dapat ber- Ifadah. Maka dg demikian, dari kerangka analisa tersebut dapat dipahami bahwa hak guru itu unggul dari pada hak ortu dalam posisinya, dan hak ortu itu unggul dari pada hak guru dalam posisinya sendiri.
Oleh karena itu, apabila kedua hak tersebut dihadapkan pada seorang anak, maka hak gurulah yg dikedepankan dalam urusan ukhrowi (keakhiratan), dan hak ortu yg didahulukan dalam urusan duniawi (keduniaan).
ﺍﻷﺩﺍﺏ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻭﺍﻟﻤﻨﺢ ﺍﻟﻤﺮﻋﻴﺔ ﻻﺑﻦ ﻣﻔﻠﺢ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﺝ 1 ﺹ 330 :
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺍﺣﺘﺮﺍﻡ ﺍﻟﻤﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﺘﻮﺍﺿﻊ ﻟﻪ ، ﻭﻛﻼﻡ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻌﺮﻭﻑ ﻭﻳﺄﺗﻲ ﺫﻟﻚ ﺑﻌﺪ ﻧﺤﻮ ﻛﺮﺍﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺼﻮﻝ ﺍﻟﻤﺘﻌﻠﻘﺔ ﺑﻔﻀﺎﺋﻞ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﺑﻌﺪ ﻓﺼﻮﻝ ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻓﻴﻤﻦ ﻣﺸﻰ ﻣﻊ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ . ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺰﻡ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺴﺒﻖ ﻭﺍﻟﺮﻣﻲ ﻓﻲ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ : ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﺗﻮﻗﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺍﻹﺳﻼﻡ ﻭﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﺨﻠﻴﻔﺔ ﻭﺍﻟﻔﺎﺿﻞ ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﺣﻘﻪ ﺁﻛﺪ ﻣﻦ ﺣﻖ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﻷﻧﻪ ﺳﺒﺐ ﻟﺘﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻷﺑﺪﻳﺔ ، ﻭﺍﻟﻮﺍﻟﺪ ﺳﺒﺐ ﻟﺤﺼﻮﻝ ﺍﻟﺤﻴﺎﺓ ﺍﻟﻔﺎﻧﻴﺔ ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺗﺠﺐ ﻃﺎﻋﺘﻪ ﻭﺗﺤﺮﻡ ﻣﺨﺎﻟﻔﺘﻪ ، ﻭﺃﻇﻨﻪ ﺻﺮﺡ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﺄﻣﺮ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻻ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ .
DOKUMEN FB :