PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Membawa/ memasukkan sandal / sepatu yang najis (dengan sengaja) ke dalam masjid, hukumny a bagaimana para 'alim wa 'alimah
? [Wong's Njowo].
JAWABAN:
Wa'alaikumussalam. Dalam kitab Hasyiyah Qolyubiy disebutkan : Dan harom memasukkan dan membiarkan benda najis di dalam masjid, dan termasuk kategori memasukkan najis yaitu membiarkan bangkai kutu di dalam saku / pakaian. Ya, dimaafkan dari hal itu, semisal memasukkan sandalnya (yang terkena najis) karena darurat. Berarti dalam keadaan normal, tidak darurat, maka tidak diperbolehkan membawa sandal yang terkena najis ke dalam masjid, kecuali bisa dicegah najisnya tidak mengotori masjid, misal dengan dimasukkan ke dalam tas / wadah. Wallohu a'lam. [Semprul Bolong].
Referensi :
- Hasyiyah Qolyubiy :
ويحرم إدخال النجاسة في المسجد , وإبقاؤها فيه , ومنه نحو قمل ميت في ملبوس .
نعم يعفى عن ذلك في نحو نعله للضرورة ....