PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum. Tanya :
Tolong para asatidz kinclongkan tentang perbedaan shifat sholat ikhwan dengan
akhwat, lebih afdol beserta ta'birnya, terimakasih. [Damar
Kanginen].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Perbedaan
wanita dan pria dalam shalat :
PRIA
1.Mengangkat siku dan
merenggang, jauh dari lambungnya, perut diangkat, juga merenggang jauh dari paha
sewaktu ruku’ ketika sujud, serta bersuara keras pada tempatnya (pada shalat
jahr).
2.Jika terjadi sesuatu
kekeliruan imam dalam shalat, maka bertashbih dengan mengucapkan "subhanalloh"
(dengan maksud dzikir, atau dengan maksud pemberitahuan (kepada Imam). Maka hal
ini tidak membatalkan shalat, berbeda jika memang bermaksud memberitahu saja,
maka batal shalatnya).
3.Aurat pria (batasannya
dalam shalat) mulai dari anggota tubuh diantara pusar sampai lutut, tapi bukan
berarti pusar dan lutut itu aurat, dan tidak pula anggota tubuh di luar batasan
tersebut.
WANITA
Wanita berbeda dengan pria
dalam 5 perkara, yaitu :
1.Bahwasanya wanita itu
menghimpitkan setengah anggota tubuh pada anggota lain, baik ketika ruku’ maupun
sujud, yakni perut berhimpit dengan pahanya.
2.Suaranya dipelankan,
sewaktu melakukan shalat di sebelahnya banyak pria lain (bukan suami/bukan
mahramnya), berbeda jika shalat munfarid yang jauh dari mereka (kaum pria), maka
boleh jahr/bersuara keras.
3.Sewaktu shalat berjamaah,
terjadi sesuatu kekeliauran pada Imam, maka wanita mengingatkannya dengan
bertepuk tangan, yakni perut telapak tangan kanan (bagian dalam telapak tangan
kanan) memukul punggung (bagian luar telapak tangan kiri).
4.Jika melenceng dari
ketentuan tersebut, maka batal shalatnya, misalnya bertepuk tangan dengan perut
kedua telapak tangannya dengan maksud main-main (bergurau) walaupun pelan,
padahal ia telah mengetahui bahwa tindakan tersebut terlarang, maka batal
shalatnya. Dan ketentuan pada wanita berlaku pula pada banci ( الخنثى ).
5.Seluruh tubuh wanita
merdeka adalah aurat yang wajib ditutupi selain wajah dan telapak tangan,
apabila mengerjakan shalat, bahkan seluruh tubuhnya adalah aurat di luar shalat
(kepada selain mahramnya). [ Matan Abi Sujaa’ I/64, al-Iqna I/46, Hasyiyah
al-Bujairomi ala al-Khotib IV/413, Kifaayah al-Akhyaar I/117 ].
Perbedaan diatas mengacu
pada perbedaan secara fisik antara pria dan wanita sedang mengenai rukun, syarat
dan yang membatalkan shalat antara keduanya tidak terdapat perbedaan berdasarkan
beberapa hadits nabi diantaranya : “Sholatlah
kalian, sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhori, Muslim,
dan Ahmad). Ibrahim An-Nakha’i menyatakan : “Dalam
sholat, wanita melakukannya sama dengan yang dilakukan oleh
laki-laki”
(HR. Ibnu Syaibah 1/75/2, dengan sanad shahih). Wallaahu A'lamu Bisshowaab.
[Masaji
Antoro].
(
فصل ) والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء
فالرجل
يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع الجهر
وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته والمرأة تضم بعضها
إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت وجميع بدن
الحرة عورة إلا وجهها وكفيها