Sulis Tyos
Asslm'kum, saya mau
tanya lg pertanyaan saya yg blm
terjawab,3 hr lalu, bagaimana
hukumnya memanfaatk an tanah
waqof untuk ditanami diambil hasilnya,s ebab lama tanah tsbt terbengkal ai,dulu bekas masjid,skr g masjidnya sdh pindah didekat jalan..
Masaji Antoro
Wa'alaikum salam
Siapapun tidak boleh memanfaatk an tanah wakaf dengan ditanami pepohonan dan
sejenisnya untuk
kepentinga n pribadi kecuali bagi
NADHIR (PETUGAS PENGELOLA WAKAF) diperboleh kan baginya dengan syarat "Untuk
kepentinga n umum" dan baginya
juga boleh mengambiln ya untuk
kepentinga n pribadi dengan kadar
minimal nafkah dan ujrah mitsilnya (upah umum)
وفي ع ش ما نصه وقع السؤال في الدرس عما يوجد من الأشجار في المساجد ولم يعرف هل
هو وقف أو لا ماذا يفعل فيه إذا جف والجواب أن الظاهر من غرسه في المسجد أنه موقوف
لما صرحوا به في الصلح من أن محل جواز غرس الشجر في المسجد إذا غرسه لعموم المسلمين
وانه لو غرسه لنفسه لم يجز وإن لم يضر بالمسجد
I’aanah at-Thoolib iin
III/184
( قوله وأفتى ابن الصباغ بأن له ) أي للناظر ( وقوله الاستقلال بذلك ) أي بأخذ
الأقل من نفقته وأجرة مثله
I’aanah at-Thoolib iin
III/186
KETENTUAN DAN TUGAS PENGELOLA (NADHIR)
Sebagai pihak yang diberi wewenang amanat mengelola wakaf, nadhir harus
memperhati kan beberapa
ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelola (nadhir) harus melakukan tugas sesuai wewenang yang
diberikan.
2. Pengelola (nadhir) harus memperlaku kan wakaf dengan hati-hati dan
mempertimb angkan
kemaslahat an, karena yang ia
kelola adalah kemaslahat an orang
lain, sebagaiman a wali anak yatim.
3. Pengelola (nadhir) harus merawat wakaf agar bisa
menghasilk an pemasukan apabila
memungkink an dan
mendistrib usikan kepada yang berhak
(mauquf `alaih).
4. Pengelola (nadhir) berhak mendapatka n upah yang diambil dari
penghasila n wakaf jika
ditentukan oleh waqif
(pewakaf). Jika tidak, maka tidak.
5. Pengelola (nadhir) diperboleh kan ikut menikmati wakaf dengan cara yang baik
(ma`ruf) sekedarnya .
6. Status pengelola (nadhir) adalah wakil dan bisa
diberhenti kan
sewaktu-wa ktu oleh waqif (pewakaf)
walaupun tanpa alasan.
7. Pengelola (nadhir) diperboleh kan mewakilkan pengelolaa n kepada orang lain.