A.
Pengertian
1. Haji
Haji menurut bahasa artinya
menyengaja. Menurut syara’ ialah berkunjung ke Baitulloh untuk melaksanakn nusuk
(ibadah) haji sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam pengertian umum,
istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umroh.
2. Umroh
Umroh menurut bahasa
artinya berkunjung. Menurt istilah adalah berkunjung ke Baitulloh untuk
melaksanakan nusuk (ibadah).
Aturan, syarat, rukun,
sunnat dan larangan-larangan umroh persis sama dengan haji, kecuali pada rukun
dan wajib umroh ada beberapa sedikit perbedaan. Yang karenanya, umroh disebut
juga al hajju al ashghor atau haji kecil.
B.
Hukum
Melaksanakan ibadah haji
dan juga Umroh hukumnya :
1. fardlu (wajib) ‘aen,
bagi yang sudah memenuhi syarat :
a. islam d.
merdeka
b. baligh e. mampu
(istitho’ah)
c. berakal
Difardlukannya ibadah haji
dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup
2. sunat, bagi :
a. muslim yang belum
baligh
b. hamba sahaya
c. muslim yang telah
melaksanakan haji/umroh islam
Haji/umroh islam ialah
haji/umroh untuk memenuhi kewajiban seorang muslim atau untuk memenuhi rukun
islam.
C. Dasar
Hukum
1. Al Quran surat Ali Imron
ayat 97 :
ولله
على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
“semata-mata karena Alloh,
menjadi kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh bagi yang
mampu dalam perjalanannya”
2. Hadits riwayat Imam
Bukhori dan Imam Muslim.
بني
الإسلام على خمس : شهادة أن لإ إله إلا الله و أن محمدا رسول الله وإقام الصلاة
وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليه)
“Islam didirikan di atas
lima perkara, yaitu (1) persaksian bahwa tiada tuhan selain Alloh dan Muhammad
SAW. adalah utusan Alloh, (2) mendirikan sholat, (3) mengeluarkan zakat, (4)
berkunjung ke Baitulloh, (5) berpuasa di bulan Romadlon (H.R. Bukhori dan
Muslim)
Rukun
dan Wajib dalam Haji dan Umroh
A.
Pengertian rukun dan wajib
Dalam selain ibadah haji,
pengertian rukun dan wajib sama, ialah sesuatu yang harus ada atau harus
dilaksanakan ketika melakukan suatu pekerjaan (ibadah). Seperti membaca Al
Fatihah dalam sholat. Tanpa membaca fatihah, solat seseorang dihukumi tidak sah
karena fatihah termasuk rukun atau bacaan yang wajib dibaca ketika
sholat.
Dalam ibadah haji rukun dan
wajib dibedakan. Haji seseorang tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun
haji. Tetapi bila yang ditingalkannya bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap
sah tapi diharuskan membayar dam (denda).
B. Rukun
dan wajib dalam haji dan umroh
Rukun Haji
1. Ihrom
2. Wuquf di
arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib
Wajib Haji
1. Ihrom dari
miqot
2. Mabit di
muzdalifah
3. Mabit di mina
4. Melontar
jumroh
5. Menghindari muharromat
Rukun Umroh
1. Ihrom
2. Thowaf
3. Sa’i
4. Bercukur
5. Tertib
Wajib umroh
1. Ihrom dari
miqot
2. Menghindari muharromat
C.
Muharromat (larang-larangan ihrom)
Yang dimaksud dengan
muharromat dalam ibadah haji/umroh ialah larangan dari mengerjakan pelanggaran
atau dari meninggalkan kewajiban. Akibat dari melanggar larangan ini diwajibkan
dam.
D. Dam
Dam artinya darah. dalam
ibadah haji/umroh dam berarti sangsi atau dendaan karena adanya pelangggaran.
Bentuk dam bermacam macam tergantung jenis pelanggarannya. Menurut sifatnya dam
terbagi dua:1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa
poin dan pemenuhannya hanya satu dan HARUS berurutan dari yang pertama.2. Dam
takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya
BOLEH memilih salah satunya.
Jenis Pekerjaan /
Pelanggaran
(A)
1. mengerjakan haji
tamattu’
2. mengerjakan haji
qiron
3. tidak thowaf wada’
(menurut qoul yang menghukumi wajib)
4. tidak mabit di
muzdalifah
5. tidak mabit di
mina
6. ihromnya tidak dari
miqot
7. tidak melontar
jumroh
Termasuk jenis dam Tartib
(berurutan)
Cara Membayar Dam
:
• Menyembelih seekor domba
/ kambing
• Puasa selama 10 hari, 3
hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman
(B)
• Jima’ mufsid (ialah jima’
yang dilakukan sebelum tahallul awwal)
Jenis dam Tartib
Cara membayar dam
:
• Menyembelih seekor
unta
• Seekor sapi
• 7 ekor domba
• Puasa lamanya seharga
anak unta dibagi satu mud kali 1 hari
(C)
Nikah atau menikahkan
Tidak ada dam, hanya status
pernikahannya tidak sah
(D)
1. memotong
rambut
2. memotong kuku
3. melanggar cara
berpakaian*
4. memakai
wewangian
5. memakai minyak
rambut
6. bercumbu
7. jima’ antara dua
tahallul
8. jima’ setelah jima’
mufsid
* Khusus bagi laki-laki,
yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar.
Termasuk jenis dam Takhyir
(memilih)
Cara membayar dam : Boleh
memilih :
• menyembelih seekor
domba
• shodaqoh makanan sebanyak
3 kali ukuran zakat fithrah ( 10 liter) dibagikan kepada 6 orang faqir miskin
(E)
Membunuh binatang darat
yang halal dimakan dan liar
Termasuk jenis dam Takhyir
Cara membayar dam : Boleh
memilih :
• Menyembelih binatang yang
sebangsa dengan yang dibunuh
• Shodaqoh seharga hewan
tersebut
• Puasa yang lamanya
seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari
(F)
Mencabut / merusak
pepohonan
Cara membayar dam :
Shodaqoh makanan seharga pepohonan yang dirusak
E. Miqot
Miqot artinya batas. Miqot
ada dua macam
1. Miqot zamani artinya
batas waktu
2. Miqot makani artinya
batas tempat
MIQOT ZAMANI untuk umroh
tidak ada, artinya semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) boleh
dipakai untuk ibadah umroh
MIQOT ZAMANI untuk haji
adalah sejak masuk bulan haji (syawwal, dzul qo’dan dan dzul hijjah) dari
tanggal 1 syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah. Jadi tidak sah hajinya
bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut.
Rentang waktu antara
tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat
ihrom haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Karena seluruh pekerjaan
haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan
pekerjaan haji dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah.
Ketika seorang jamaah
memulai ihrom haji pada tanggal 1 syawwal misalnya, maka setelah itu status yang
bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom). Sebagaimana ihrom yang berarti
mengharamkan, maka seorang muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari
melaksanakan larangan-larangan haji.
Jadi, ketika memulai ihrom
dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena
kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).
MIQOT MAKANI, bagi
penduduk/muqim di makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang diluar Makkah
yaitu :
• bagi yang datang dari
arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah
• bagi yang datang dari
arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah
• bagi yang datang dari
arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil
• bagi yang datang dari
arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu ‘Iroq
RINCIAN DAN PENJELASAN
PEKERJAAN HAJI DAN UMROHA. Ihrom
Ihrom adalah suatu keadaan
(berhubungan dengan tempat dan waktu) antara niat memasuki ibadah haji atau
‘umroh sampai tahallul. Ihrom bukanlah pengertian dari pekerjaan yang mandiri
seperti halnya thowaf atau sa’i. Lafadz niat ihrom haji adalah :
لبيك
اللهم حجا
“ Ya Alloh, saya datang
untuk memenuhi panngilan untuk melaksanakan haji”
نـويت
الحج وأحرمت به
“Niat saya mengerjakan haji
dan berihrom untuknya”
Hal-hal yang sunat
dilakukan oleh orang berihrom :
1. Membersihkan diri
sebelum berihrom dari kotoran, memotong kuku dan bercukur
2. Mandi sebelum
berihrom
3. Memakai wewangian
sebelum berihrom
4. Memakai pakaian serba
putih dan suci
5. Sholat sunat ihrom
sebanyak dua rokaat sebelum berihrom
6. Menghadap qiblat ketika
niat berihrom
7. Memperbanyak bacaan
talbiyah selama berihrom kecuali ketika melontar jumroh, thowaf dan sa’i. Pada
ketiga pekerjaan tersebut ada bacaan-bacaan tersendiri
Kalimat talbiyah
:
لبيك
اللهم لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك لاشريك
لك
B. Wuquf
di ‘Arofah
Wuquf artinya diam. Masa
wuquf di ‘arofah yaitu antara tanggal 9 dzulhijjah (ba’da dzuhur) sampai dengan
terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. Wuquf di ‘arofah sebenarnya cukup dengan
hadir sejenak diantara masa wuquf tersebut. Yang paling utamanya bisa mencakup
tanggal 9 dan 10.
Hal-hal yang disunatkan
ketika wuquf
1. Meninggalkan pembicaraan
yang kurang berguna
2. Berbuat hanya yang
bersifat taqorrub kepada Alloh, seperti dzikir, membaca quran, tahlil, berdo’a
dan membaca talbiyah.
3. Bersikap tadlorru’
(merendahkan diri) dan ilhah (merengek) ketika berdo’a
C. Mabit
di Muzdalifah
Mabit artinya menginap.
Masa mabit di muzdalifah cukup dengan hadir sejenak diantara tengah malam sampai
terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah, dan setelah selesai wuquf di
‘arofah.
Disunatkan berdiam di
Masy’aril Harom, yaitu suatu bangunan atau tugu perbatasan antara Muzdalifah dan
Mina, sampai pagi sambil memperbanyak istighfar. Dan memungut batu untuk
melontar jumroh ‘aqobah tanggal 10 di Mina.
D. Mabit
dan Melontar Jumroh di Mina
Pekerjaan yang dilakukan
ketika berada di Mina intinya ada dua, yaitu :
1. mabit, tanggal 11 - 12 -
13 dzulhijjah
2. melontar jumroh
:
• jumroh ‘aqobah pada
tanggal 10 dzulhijjah, awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10
(malam idul adalaha), utamanya dilakukan antara terbit matahari sampai
tergelincir.
• jumroh uula (kubro),
jumroh wustho, dan jumroh ‘aqobah pada tanggal 11 - 12 - 13 dzulhijjah dan
dilakukan secara berurutan, awal waktunya setelah tergelincir matahari (setiap
hari melakukan lemparan jumroh).
Setiap satu kali melontar
Jumroh adalah 7 kali lemparan dengan 7 buah batu (kerikil), dan tidak boleh
disatukan sekaligus.
Batu-batu yang sudah
dipakai melempar, tidak digunakan untuk lemparan berikutnya.
Pekerjaan lain yang
dilakukan ketika di Mina yaitu :
• memotong hewan qurban dan
hewan untuk dam
• bercukur sebagai tanda
tahallul (tahallul awwal)
E.
Thowaf
Thowaf artinya berkeliling.
Maksudnya adalah mengelilingi ka’bah dengan syarat-syarat tertentu.
Macam-macam thowaf :
1. Thowaf Ifadloh (T. rukun
haji)
2. Thowaf Rukun
‘Umroh
3. Towaf Wada’ (menurut
pendapat yang menyatakan sunat)
4. Thowaf Sunat
5. Thowaf Qudum (thowaf
selamat datang)
6. Thowaf Nadzar (thowaf
yang dijanjikan)
Setiap memasuki Masjidil
Harom disunatkan melakukan thowaf sebagai pengganti sholat tahiyyatul masjid.
Syarat-syarat thowaf :
1. Bersih dari hadats kecil
dan hadats besar dan dari najis
2. Menutupi
aurat
3. Thowaf dimulai dari
hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah)
4. Pundak harus lurus
sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thowaf
5. Ka’bah selamanya berada
di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri
6. Thowaf dilakukan di luar
ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta di luar hijir
Ismail
7. Thowaf sebanyak 7
keliling. Artinya setiap satu kali thowaf adalah 7 keliling
8. Langkah dalam thowaf
hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti
mengejar orang lain)
9. Thowaf harus di dalam
masjid
Hal-hal yang disunatkan
ketika thowaf :
1. Istilam (melambaikan
tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad
2. Istilam ke Rukun Yamani
(salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah negara Yaman)
3. Thowafnya dengan
berjalan kaki
4. Telanjang kaki, kecuali
kalau terpaksa
5. Berjalan agak cepat pada
3 putaran pertama
6. Thowafnya terus
menerus
7. Sholat sunat thowaf dua
rokaat atau lebih setelah thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim
F. Sa’i
Sa’i artinya berjalan.
Maksudnya adalah berjalan antara Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa’i :
1. Dimulai dari shofa dan
berakhir di marwah
2. Sa’i dilakukan 7 jalan
dengan hitungan yang jelas
3. Sa’i harus dilakukan
setelah thowaf
4. Sahnya sa’i tergantung
kepada sahnya thowaf
Sa’i ‘umroh dilakukan
setelah thowaf ‘umroh, dan sa’i haji bisa setelah thowaf ifadloh atau thowaf
qudum
Orang yang sa’inya
menggunakan kursi roda dan sejenisnya, maka rodanya harus menyentuh anak tangga
terbawah bukit shofa, sedangkan di marwah cukup memasuki bangunannya
saja.
Sa’i selalu didahului
dengan thowaf, namun tidak berarti setelah thowaf harus sa’i.
Sunat-sunat sa’i :
1. bersih dari hadats dan
najis
2. Menutup aurat
3. Naik ke bukit shofa dan
marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya
4. Berlari-lari kecil
(jigjrig) diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu
5. Berturut-turut pada
stiap jalanan sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara thowaf dan sa’i
G.
Bercukur
Bercukur, yaitu
menghilangkan 3 lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting,
mencabut, memakai obat dsb. Ketika bercukur disunatkan :
1. menghadap
qiblat
2. berdo’a dan membaca
dzikir sebelumnya
3. membaca takbir sebelum
dan sesudahnya
H.
Tartib
Tartib artinya tersusun.
Maksudnya, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan ‘umroh sesuai dengan
urutan dan aturannya.
• Tartib dalam ‘umroh ialah
menyusun semua rukun ‘umroh.
• Tartib dalam haji ialah
:
1. mendahulukan ihrom dan
wuquf dari seluruh pekerjaan haji
2. mendahulukan thowaf dari
sa’i.
Dalam pelaksanaannya,
masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus
diselesaikan/didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi
diantara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.
I.
Tahallul
Tahallul artinya menjadi
halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari semua rangkaian
kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Yaitu melontar
jumroh aqobah tanggal 10, bercukur, dan thowaf ifadloh. Dari mengerjakan ke tiga
hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul :
1. Tahallul awal (pertama),
ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul
ini, semua larangan ihrom menjadi halal kecuali jima’ (bersetubuh),
muqoddimahnya dan nikah.
2. Tahallul tsani (kedua),
ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan
jima’
Urutan mengerjakan ketiga
hal di atas bisa bervariasi, diantaranya :
a) Jumroh ‘aqobah dahulu,
kemudian bercukur. Setelah itu menuju makkah untuk thowaf ifadloh. Dan dalam
pada itu (thowaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal.
b) Jumroh ‘aqobah dahulu,
kemudian berangkat ke makkah untuk thowaf ifadloh serta sa’inya (bila setelah
thowaf qudum tidak sa’i). Baru setelah itu bercukur (masih di makkah). Berarti
tahallul awalnya dilakukan di makkah setelah thowaf (atau sa’i)
J. Nafar
Nafar artinya bubar atau
keluar. Maksudnya adalah keluar dari ibadah haji setelah melaksanakan semua
kewajibannya.
Pelaksanaan nafar bisa
dengan dua cara;
1. Nafar awwal, keluar pada
tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 12 dzul hijjah dengan
meninggalkan pekerjaan tanggal 13.
2. Nafar tsani, keluar pada
tahap ke dua. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan
melaksanakan pekerjaan (kewajiban) pada tanggal 13.
Jamaah yang melakukan nafar
awal brarti meninggalkan pekerjaan untuk tanggal 13, namun demikian, walau
pekerjaan pada tanggal 13 termasuk wajib tetapi jamaah yang melakukan nafar awal
tidak terkena konsekwensi dam dan hajinya sah.
URUTAN
PEKERJAAN HAJI
Rukun Haji
1. Ihrom
2. Wuquf di
arofah
3. Thowaf
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tartib
Wajib Haji
a. Ihrom dari
miqot
b. Mabit di
muzdalifah
c. Mabit di mina
d.1 Melontar jumroh jumroh
aqobah pada tanggal 10
d.2 Melontarjumroh ula,
wustho dan ‘aqobah
e. Menghindari muharromat
Urutan/skema pekerjaan haji
1+ a ---
2---b---d1---5---3---4---c + d2
urutan/skema pekerjaan
umroh
1+ a---2--- 3---4
CARA
PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH
Cara melaksanakan haji dan
umroh bisa dengan tiga cara, yaitu :
1. Tamattu’ yaitu
melaksanakan umroh dahulu kemudian haji
2. Ifrod yaitu melaksakan
haji dahulu kemudian umroh
3. Qiron yaitu melaksanakan
haji dan umroh secara bersamaan
Demikian catatan kecil ini.
Semoga bermanfaat. Wallohu almu’in wa bihii nasta’iin.
[ Mbah
Jenggot.
Sumber utama : Hasyiyah Albajuri dan Hasyiyah I’anatuth Tholibin ]