PERTANYAAN
:
Dalam
islam bagi seseorang yang memotong rambut / kuku apakah dianjurkan untuk
memendam bekas potongan rambut dan kuku tersebut ?? atau malah sebaiknya dibuang
begitu saja ? [Bintang
Di Surga].
JAWABAN
:
Terjadi perbedaan pendapat
di antara Ulama, ada yang berpendapat wajib ada yang berpendapat sunah dalam
menanamnya (menguburnya) pendapat yang shahih sunnah. Wallohu a'lam.
[Bintang
Di Surga].
- kitab Tuhfah Almuhtaaj
II/443 :
(
قَوْلُهُ : وَإِنْ قُلْنَا يَجِبُ دَفْنُهَا ) أَيْ عَلَى قَوْلٍ وَإِلَّا
فَالصَّحِيحُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ ( قَوْلُهُ
وَجَوَابُهُ ) أَيْ كَمَا فِي شَرْحِ الرَّوْضِ