PERTANYAAN
:
Para hadirin, apa hukumnya
huntsa musykil menikah ?? suwun. [Ibnu
Zainulmutaqin].
JAWABAN
:
Menikahi seorang khuntsa
musykil Hukumnya TIDAK SAH, karena tidak ada jaminan (yang jelas) apakah dia
seorang laki-laki atau perempuan. Lihat kitab al-majmu' 16/213 :
ولا
ÙŠØµØ Ù†ÙƒØ§Ø Ø§Ù„Ø®Ù†Ø«Ù‰ المشكل لانه ان تزوج امرأة لم يؤمن أن يكون امرأة. وان تزوج رجلا
لم يؤمن أن يكون رجلا
Pengertian Huntsa musykil (
waria / banci / biseksual ) adalah yang tidak jelas tanda-tanda kelelakiannya
atau kewanitaannya. Tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan. Atau
tanda-tandanya saling bertentangan. [Hadlro
Maut].