PERTANYAAN
:
Ass.. ma'af.. ada yang qu
tanyakn..!!! Apakah orang yang tidak mau menikah bukan termasuk ummat nabi MUHAMMAD ??? Karena sesuai dengan hadist; Annikahu
sunnati famanroghiba an sunnati falaisa minni...!! silahkan
dibahas..syukron. [Doel
Roman Picisan].
JAWABAN
:
Waalaikumsalam wr wb.
As-Syaikh Al-'Allaamah Al-Judaari menerangkan hukum menikah dengan beberapa bait
syair yang terdapat dalam Kitab Qurratul 'Uyuun berikut ini :
وواجب
علي الذي يخشي الزنا • تزوج بكل حال امكنا
وزيد
في النساء فقد المال • وليس منفق سوي الرجال
وفي
ضياع واجب والنفقة • من الخبيث حرمة متفقة
لراغب
اوراجي نليندب • وان به يضيع مالا يجب
ويكره
ان به يضيع النفل • وليس فيه رغبة اونسل
وان
انتفي ما يقتضي حكما مضي • جاز النكاح بالسوي المرتضي
Hukum menikah sangat
tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya, hukumnya dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
1.WAJIB : Bagi orang yang
telah mampu sedang dan bila ia tidak segera menikah amat di khawatirkan akan
berbuat zina
2.SUNNAH : Bagi orang yang
menginginkan sekali punya anak, tetapi ia masih mampu mengendalikan diri dari
perbuatan zina, baik ia sudah berminat menikah atau belum walaupun jika menikah
nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan sedikit
terlantar.
3.MAKRUH : Bagi orang yang
belum berminat punya anak, juga belum pernah menikah sedangkan ia mampu menahan
diri dari berbuat zina padahal bila ia menikah amalan ibadah sunnahnya akan
terlantar.
4.MUBAH : Bagi orang yang
mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat
memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai
terlantar.
5.HARAM : Bagi orang yang
apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi
nafkah lahir dan bathin atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan Allah SWT walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan mampu
menahan gejolak nafsunya dari berbagai zina. Hukum menikah tersebut juga berlaku
bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah wajib
apabila ia tidak mampu menafkahi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya
untuk menanggulangi nafkah tersebut adalah menikah. [Masaji
Antoro ].