PERTANYAAN
:
Apa hukumnya main sulap,
boleh atau tidak ?? dan apa hukumnya orang yang nonton main sulap, berdosa atau
tidak ?? [Ibnu
Zainulmutaqin].
JAWABAN
:
Bila menimbulkan kerugian
hukumnya haram, bila tidak, Ulama berbeda pendapat.
(
قَوْلُهُ : ، وَالشَّعْبَذَةُ ) هِيَ إظْهَارُ الْأُمُورِ الْعَجِيبَةِ بِوَاسِطَةِ
تَرْتِيبِ آلَاتٍ هَنْدَسِيَّةٍ وَخِفَّةِ الْيَدِ ، وَالِاسْتِعَانَةِ بِخَوَاصِّ
الْأَدْوِيَةِ ، وَالْأَحْجَارِ وَفِي التَّحْرِيمِ إنْ لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهَا
مَفْسَدَةٌ خِلَافٌ
Permainan sulap adalah
bentuk permainan yang dapat menampakkan hal-hal mengagumkan dengan memakai
sarana alat-alat tertentu dan kecepatan tangan , sebagai media untuk memudahkan
penjualan obat-obatan, dan bebatuan. Bila menimbulkan kerugian (kerusakan),
Ulama berbeda pendapat dalam hukum keharamannya. [ Syarh bahjah wardiyyah juz
XVII hal. 350 ]. Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro].