PERTANYAAN :
Assalamu'a laykum wr. wb. Mbah jenggot, Apa hukumnya mengumanda ngkan TAKBIRAN pada hari-hari biasa ?. Karena semalam anak-anak saya mau tidur pada takbiran & bangun tidur pun minta dihidupin kasetnya, tolong penjelasann ya,
sebelumnya makasih. Untuk mas Anam makasih jawabannya, cuma yang jadi masalah anak-anak yang pada takbiran, juga kulo ada pendapat dari yang lain, monggo. [Umi Af-idah].
JAWABAN :
Wa`alaikum
salam. Mengumandangkan Takbiran di luar waktu Idul Fitri / Adha jika dengan suara keras maka tidak disunahkan, sedang bila dengan suara pelan maka tidak dilarang, tapi karena masih anak-anak ya biarkan saja, dipikir-pikir lebih baik takbiran dari pada
melantunka n lagu aneh-aneh. Hal itu karena Waktu sunahnya sudah ditakhshish, yakni Takbir Idul Fitri semenjak terbenam Matahari di malam Idul-Fitri sampai Imam melakukan shalat Idul-Fitri, sedang Takbir Idul Adha dimulai dari subuh hari Arafah sehari sebelum hari
raya dan berakhir setelah terbenam matahari pada hari ketiga dari pada hari-hari
Tasyriq. Berikut keterangan nya :
وَيُكَبِّر ُ مِنْ
غُرُوْبِ الشَّمْسِ لَيْلَةَ العِيْدِ إِلىَ أَنْ يَدْخُلَ الإِمَامُ فيِ
الصَّلاَةِ وَفيِ الأَضْحَى
خَلْفَ الصَّلَوَا تِ
الفَرَائِض ِ مِنْ صُبْحِ يَوْمِ
عَرَفَةَ إِلىَ العَصْرِ مِنْ آخِرِ أَياَّمِ التَّشْرِي ْقِ (كفاية الأخيار جزء 1 ص 150)
Artinya : Hendaknya orang bertakbir semenjak terbenam Matahari di malam
Idul-Fitri sampai dengan pagi
harinya, tepatnya yaitu sampai Imam Idul-Fitri melakukan shalatnya. Dan takbir Idul-Adha (selain malamnya) adalah
setelah shalat fardu adalah semenjak subuh hari ‘Arafah (yaitu sehari sebelum
lebaran tepatnya tanggal 9 Dzulhijjah ) sampai dengan Asar akhir hari Tasyriq. (hari
Tasyriq adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah ) (Syamilah - Kifayatul- Akhyar - Juz 1 hal. 150)
Berikut lanjutan keterangan nya :
ويكبر ندبا كل من ذكر وانثى وحاضر ومسافر فى المنازل والطرق والمساجد والاسواق من غروب ليلة العيد (اي عيد الفطر) الى ان يدخل الامام فى الصلاة
Disunnahkan membaca takbir bagi lagi-laki dan perempuan, di rumah maupun di perjalanan, di mana saja, di jalanan, di masjid juga di pasar-pasar mulai dari terbenarmnya matahari malam idul fitri hingga Imam melakukan shalat id. (kitab Fathul Qarib)
يُسْتَحَبُ
التَّكْبِي ْرُ
بِغُرُوْبِ الشَّمْسِ
لَيْلَتَيْ العِيْدِ الفِطْرِ
وَالأَضْحَ ى وَلاَ فَرْقَ فيِ
ذَلِكَ بَيْنَ المَساَجِد َ
وَالبُيُوْ تِ
وَالأَسْوَ اقِ وَلاَ بَيْنَ
اللَّيْلِ وَالنَّهَا رِ وَعِنْدَ
ازْدِحاَمِ الناَّسِ
لِيُوَافِق ُوْهُ عَلَى ذَلِكَ
وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الحاَضِرِ وَالمُساَف ِرِ (كفاية الأخيار جزء 1 ص150- 151)
Artinya : Disunnahka n takbir
sebab terbenam Matahari di malam Idul-Fitri dan malam Idul Adha, tidak ada perbedaan dalam
hal sunnah takbir, artinya tetap disunnahka n baik di mesjid-mes jid, rumah-ruma h atau di pasar-pasa r, juga tidak berbeda antara malam atau siang dan
saat orang berkumpul atau tidak, agar semua menyesuaik an dan menghidupk an gema takbir, dan juga tidak berbeda antara
berada di rumah atau dalam perjalanan . (Syamilah -Kifayatul -Akhyar - Juz 1 hal. 150-151)
Berikut lanjutan keterangan
:
دَلِيْلُهُ فيِ عِيْدِ
الفِطْرِ قَوْلُهُ تَعاَلىَ وَلِتُكَبّ ِرُوْا اللهَ عَلَى ماَ هَدَاكُمْ وَفيِ عِيْدِ
الأَضْحَى بِالقِياَس ِ عَلَيْهِ
وَيُغْنِي عَنْهُ (كفاية الأخيار جزء 1 ص 151)
Artinya : Dalil tentang disunnahka n takbir Idul-Fitri adalah firman Allah Swt QS.
Al-Baqoroh 185, sedangkan dalil
takbir Idul-Adha adalah Qiyas (diukurkan ) dengan Idul-Fitri dan demikian itu sudah cukup menjadi
alasannya. (Syamilah -
Kifayatul- Akhyar - Juz 1 hal. 151).
Wallohu a'lam. [Mbah Jenggot, Abi Nadhif, Rizalullah].