Hukum KB (keluarga
berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral :
§Bila niatnya MENGATUR jarak
kelahiran, maka boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya
menjadi lebih ter-arah.
§Bila niatnya
MEMUTUSKAN/MENGHENTIKAN kelahiran, maka hukumnya harom, terkecuali ada udzur
syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang
membahayakan jiwanya jika mengandung.
Keterangan dari Nash kitab
“Syarqowi” II/ 332 :
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ
ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟﻩ ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ
ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ
Fenomena Keluarga Berencana
(KB) dalam Islam
Di antara maksud dan tujuan
agama Islam (maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk
mendapatkan keturunan (littanaasul) dan menghindari suami
atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits
disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan ummatnya untuk menikahi wanita
yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).
Dalam sebuah hadits shahih
riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan : Dari Anas bin Malik,
bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan
sangat keras untuk tidak menikah. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh
kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena
sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya”
(HR. Ahmad).
Dan tidak ada suatu
binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia
mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya
tertulis dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz). (QS:11:6) Dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki
kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa
yang besar.(QS;17:31)
Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Pemahaman KB ada dua
pengertian :
1. KB dapat dipahami
sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi
populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak
seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB
didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam
pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan
kelahiran).
2. KB dapat dipahami
sebagai aktivitas individual untuk mencegah kehamilan (man’u al-hamli) dengan
berbagai cara dan sarana (alat) kontrasepsi. Misalnya dengan kondom, IUD, pil
KB, dan sebagainya. KB dalam pengertian kedua diberi istilah tanzhim an-nasl
(pengaturan kelahiran).
Pemakaian Alat
Kontrasepsi
Di dunia kedokteran
tersedia banyak jenis alat kontrasepsi.
Sebagian dari alat itu ada
yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Islam, seperti yang berfungsi membunuh
janin. Adalagi yang berfungsi membunuh zygot, untuk pemakaian alat kontrasepsi
jenis ini HARAM dalam islam karena bertentangan dengan maksud tujuan agama Islam
(maqasidh Assyari’ah) dari adanya pernikahan diatas disamping sebagian dari para
ulama juga berpandangan bahwa zygot itu pun harus dihormati layaknya
manusia.
Namun bila pemakaian alat
kontrasepsi tidak sampai membunuh janin atau zygot, melainkan hanya berfungsi
untuk menghalangi terjadinya pembuahan oleh sementara kalangan ulama dipandang
BOLEH untuk digunakan dengan catatan ada udzur syar'i mencanangkan keluarga
berencana demi mengatur jarak kelahiran anak agar nasib anak bisa lebih terawat,
mensejahterakan keluarga dll.
Sedangkan pemakaian alat
kontrasepsi yang tidak sampai membunuh janin atau zygot dengan tanpa adanya
udzur syar'i hukumnya MAKRUH. Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro].
LINK ASAL :www.fb.com/notes/130046347036971
www.fb.com/notes/273166982706117