DOKUMEN
Pasal I
Sunting Dokumen
Penyunting an Dokumen hanya
dapat dilakukan oleh atau atas izin Admin
Pasal II
CoPas (Copy Paste) Dokumen
Copy Paste Dokumen dapat dilakukan oleh setiap member Group dengan ketentuan
sebagai berikut :
i. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dan dijadikan referensi
jawaban, harus menyertaka n Link
dokumen yang dimaksud.
Contoh :
Definisi siwak yg disunnahka n
Rosul. http:// www.faceboo k.com/ home.php?sk =group_196 3552270539 60&view=do c&id=20317 8029705013
Hal tersebut bermaksud agar orang yang ingin
mengetahui dokumen yang dimaksud
dapat dengan mudah mencarinya .
ii. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) dari Dokumen PISS-KTB dan
disebaraka n pada
Web/ Blog orang lain tidak
diperbolehkan memungut biaya atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL
BELIKAN”.
iii. Setiap member diperboleh kan mengcopy dokumen TANPA menambah atau
mengurangi kalimat yang ada pada
dokumen yang akan atau sudah dicopy.
iv. Setiap member diperboleh kan mengcopy dokumen TANPA merubah isi
(kalimat), maksud dan tujuan dari
dokumen yang dicopy.
Contoh :
Di dokumen tertulis kalimat “Yusannu (disunnahk an)” dirubah menjadi “Yahrumu
(diharamka n).
Karena hal tersebut akan merubah makna, maksud dan tujuan dari hukum
yang sudah ditetapkan pada suatu
masalah.
v. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word (member bermaksud
menjadikan nya sebuah
buku/ jilid), maka buku tersebut
harus diberi judul dengan menyertaka n
kata PISS-KTB.
Contoh :
“TANYA JAWAB MASALAH KEAGAMAAN ala PISS-KTB (Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah –
Kenapa Takut Bid’ah)”.
vi. Setiap Dokumen yang diCoPas (Copy Paste) pada Word
(dijadikan sebuah
buku/ jilid), hanya dapat dijadikan
sebagai milik pribadi atau dengan kata lain “DILARANG UNTUK DIPERJUAL
BELIKAN”.
vii. Jika ada kalimat yang janggal pada isi dokumen yang akan atau
sudah dicopy, harap konfirmasi kan terlebih dahulu kepada Admin
(telitilah dulu sebelum mengcopy).
Ttd
Pelayan Grup Piss-Ktb