PERTANYAAN
:
Gimana hukum sebenarnya
melaksanakan sholat di atas kasur ? [Sherly
Retna Jamilah].
JAWABAN
:
BOLEH melaksanakan solat di
atas kasur.
(
قوله ولو نحو سرير ) لو قال كنحو سرير تمثيلا لغيره المحمول المتحرك بحركته لكان
أولى لأنه لا معنى للغاية
(
قوله لأنه ليس بمحمول له ) تعليل لمحذوف أي وإنما اكتفى بالسجود على نحو السرير
المتحرك بحركته لأنه ليس بمحمول له والمؤثر إنما هو المحمول له
Rukun
Shalat ke 7 :
SUJUD
DUA KALI dalam
setiap rakaat pada perkara yang tidak ia bawa meskipun ikut bergerak saat ia
bergerak dalam shalatnya seperti sujud pada tempat tidur yang ikut bergerak saat
ia bergerak dalam shalatnya maka tidak masalah sujud di atasnya karena bukan
yang ia bawa dalam shalat seperti diperkenankannya sujud pada perkara yang ia
bawa namun tidak ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung selendangnya yang
panjang.
Dikecualikan dengan
keterangan saya (pengarang) diatas, bila ia sujud pada perkara yang ia bawa dan
ikut bergerak dalam shalatnya seperti ujung sorbannya maka tidak sah, bila ia
sujud padanya batal shalatnya jika ia menyengaja dan mengetahui keharamannya
bila tidak maka ulangilah sujudnya.
(Keterangan
karena tempat tidur bukan yang ia bawa dalam shalat) Dibolehkannya sujud pada
semacam tempat tidur yang dapat bergerak saat ia bergerak dalam shalatnya karena
tempat tidur bukanlah perkara yang ia bawa (dalam tubuhnya) sedang yang
berdampak tidak sah sebatas perkara yang ia bawa. [ I’aanah at-Thoolibiin I/162
]. Wallohu
a'lam. [Masaji
Antoro].