PERTANYAAN
:
Salam. Bagaimana hukum
telur ayam yang berdarah kalau dibuat jamu ? [Siti
Rahma].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Asal
telurnya belum rusak (Jawa : wukan / endog goblog) maka hukumnya tidak apa-apa,
boleh dikonsumsi dan dibuat jamu. Lihat Fat-hul Mu'in / Hamisy I'anah 1/83
:
ودم
بيضة لم تفسد
WA DAMA BAIDLATIN LAM
TAFSUD
Lan getih endog kang durung
rusak. (Dan darah telur yang belum busuk).
JIKA TELUR SUDAH RUSAK
(sekira jika dierami tidak mungkin bisa menetas/sudah busuk) MAKA HARAM.
Wallaahu A'lam. [Abdullah
Afif].