PERTANYAAN
:
Para hadirin, apa hukumnya
ibadah kurban dengan kerbau? suwun. [Ibnu
Zainulmutaqin].
JAWABAN
:
BOLEH berqurban dengan
kerbau. Syafi`iyah memperbolehkan qurban dengan kerbau (lihat kitab Hasyiyah Al
Bujairami) begitu pula Hanafiyah (lihat Al ‘Inayah Syarh Hidayah ), yang tidak
memperbolehkan qurban dengan kerbau adalah ulama WAHABY Ibn Al Utasimin bisa
dilihat di kitab Liqa’ Babil Maftuh.
Referensi :
اتفق
العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم (ومنها
المعز) بسائر أنواعها، فيشمل الذكروالأنثى، والخصي والفحل، فلا يجزئ غير النعم من
بقر الوحش وغيره، والظباء وغيرها، لقوله تعالى: {ولكل أمة جعلنا منسكاً ليذكروا اسم
الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام} [الحج:34/22] ولم ينقل عنه صلّى الله عليه
وسلم ، ولا عن أصحابه التضحية بغيرها،
Para Ulama Fiqh sepakat
bahwa kurban tidak diperbolehkan kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta,
Sapi (termasuk kerbau) dan kambing (termasuk kambing kacang) dengan segala
jenisnya mencakup ternak jantan atau betina, yang dikebiri atau menjadi
pejantan.
Dengan demikian kurban
tidak diperkenankan memakai selain binatang ternak seperti sapi alasan (hutan),
kijang dan lain-lain berdasarkan firman Allah “Dan bagi tiap-tiap umat telah
Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS.
22:34.). Dan tidak diriwayatkan dari nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam
dan para sahabat berkurban memakai selain binatang ternak. [ Al-Fiqh al-Islaam
IV/259 ].
1
- الْبَقَرُ : اسْمُ جِنْسٍ . قَال ابْنُ سِيدَهْ : وَيُطْلَقُ عَلَى الأَْهْلِيِّ
وَالْوَحْشِيِّ ، وَعَلَى الذَّكَرِ وَالأُْنْثَى ، وَوَاحِدُهُ بَقَرَةٌ ، وَقِيل
: إِنَّمَا دَخَلَتْهُ الْهَاءُ لأَِنَّهُ وَاحِدٌ مِنَ الْجِنْسِ . وَالْجَمْعُ :
بَقَرَاتٌ ، وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأَْحْكَامِ
، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ (1) .
(1)
المصباح المنير ولسان العرب والقاموس المحيط في المادة .
BAQAR (SAPI) adalah kata
jinis, berkata Ibn Siidah “Sapi diucapkan untuk menamai yang jinak maupun yang
liar, jantan atau betina, bentuk tunggalnya BAQARATUN dikatakan dalam kalimatnya
terdapat ta’ karena bentuk tunggal dari isim jinis, bentuk jamaknya BAQARAATUN.
Ulama Fuqaha menyamakan hukumnya dengan kerbau dan menjadikan keduanya seperti
satu jenis. (Mishbah al-Muniir, Lisaan al-‘Arab dan Kamus al-Muhiith). [
Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah VIII/158 ].
الأنعام
: يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ
موجوداً بالبيئة العربية ، والغنم وتشمل الضأن والماعز
BINATANG
TERNAK. Yang
dikehendaki dengan binatang ternak adalah unta, sapi dan kambing (baik domba
atau kacang). Kerbau disamakan dengan sapi dalam alQuran tidak disebut karena
binatang ini tidak terdapat dilingkuran arab. [ Tafsiir as-Sya’raawy I/6140 ].
Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Mbah
Jenggot, Masaji Antoro].