PERTANYAAN
:
Assalamualaikum, bolehkah
meminta imbalan uang bila kita mengobati orang sakit melalui doa dan ayat-ayat
suci Al-Qur'an? serius tolong dijawab mbah ! [Acromz
Brebez].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam.
Mendengar ceramahnya Habib Novel Alaydrus sewaktu mengisi acara khatmul quran di
Madrasah Murottilil Quran Jet Tempur, beliau mengatakan SANGAT SANGAT BOLEH
menerima / meminta imbalan uang bila kita mengobati orang sakit melalui doa dan
ayat-ayat suci Al-Qur'an. BOLEH karena termasuk akad JU’ALAH (upah, komisi) atau
akad IJAARAH (sewa jasa). Keterangan diambil dari :
قال
الزركشي ويستنبط منه جواز الجعالة على ما ينتفع به المريض من دواء أو رقية وإن لم
يذكروه وهو متجه إن حصل به تعب وإلا فلا أخذا مما يأتي شرح م ر
Berkata az-Zarkasyi
“darinya dapat diambil kesimpulan bolehnya menarik upah dari hal yang dapat
bermanfaat bagi orang sakit baik berupa obat atau ruqyah (pengobatan dengan
doa-doa secara syar’i) bila mengobatinya terdapat kesulitan bila tidak maka
tidak boleh. [ Hasyiyah al-Bujairomi III/238, Majmuu’ ala al-Muhaddzab XV/116,
Hasyiyah ar-ramli II/439, Nihayah al-Muhtaaj V/465 ].
تجوز
الجعالة على الرقية بالجائز كالقرآن ، والدواء كتمريض مريض وعلاج دابة
Boleh mengambil upah dari
pengobatan ruqyah memakai hal yang dilegalkan seperti (bacaan) alQuran dan obat
semacam untuk menyembuhkan orang sakit atau untuk mengobati binatang ternak. [
Bughyah al-Mustarsyidiin I/350 ].
(
فَرْعٌ ) تَجُوزُ الْجَعَالَةُ عَلَى الرُّقْيَةِ بِجَائِزٍ كَمَا مَرَّ
وَتَمْرِيضِ مَرِيضٍ وَمُدَاوَاتِهِ ، وَلَوْ دَابَّةً ثُمَّ إنْ عَيَّنَ لِذَلِكَ
حَدًّا كَالشِّفَاءِ وَوُجِدَ اسْتَحَقَّ الْمُسَمَّى وَإِلَّا فَأُجْرَةَ
الْمِثْلِ .
[ CABANG ] Boleh mengambil
upah dari pengobatan ruqyah memakai hal yang dilegalkan seperti keterangan yang
lalu dan menyembuhkan / mengobati orang sakit meskipun (yang sakit) binatang
ternak. Bila upahnya ditentukan berupa hal tertentu dan si sakit berhasil
disembuhkan maka ia berhak mendapatkan upah (yang ditentukan) sedang bila
kesembuhannya tidak didapatkan maka ia hanya berhak mendapatkan ujrah mitsli
(upah wajah atas sebuah jasa). [ Tuhfah al-Muhtaaj XXVI/468, Hasyiyah al-Jamal
VII/508 ].
(
قَوْلُهُ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ ) يُؤْخَذُ مِنْهُ صِحَّةُ الْإِجَارَةِ عَلَى
إبْطَالِ السِّحْرِ ؛ لِأَنَّ فَاعِلَهُ يَحْصُلُ لَهُ مَشَقَّةٌ بِالْكِتَابَةِ
وَنَحْوِهَا مِنْ اسْتِعْمَالِ الْبَخُورِ وَتِلَاوَةِ الْأَقْسَامِ الَّتِي جَرَتْ
عَادَتُهُمْ بِاسْتِعْمَالِهَا
(Keterangan karana tidak
terdapat kesulitan) dari sini disimpulkan sahnya mensewakan jasa untuk menolak
sihir karena terdapat kesulitan bagi pelakunya (dalam menjalankan profesinya)
dengan menulis, membakar kemenyan dan membaca doa-doa yang biasa dilakukan dalam
menangani gangguan sihir. [ Hasyiyah al-Bujairomi III/169 ]. Wallaahu A'lamu Bis
showaab. [Chabib
Musthofa, Masaji Antoro].