PERTANYAAN
:
Maaf Mbah Jenggot saya mau
tanya, bolehkah kuburan dikasih kijing, alangkah baik nya bila disertai takbir,
kalau EMANG tidak BOLEH, BAGAIMANA UNTUK KUBURAN
KIAI, APA EMANG ADA SPESIALISASI ? sembah nuwon.
[Akrom
Pardes Lgy Sesat].
JAWABAN
:
Makruh bila pembuatan
KIJING kuburan tersebut di tanah
pribadi dan haram jika di tanah umum. Makruh hukumnya membangun kuburan dengan
dicungkup, dibuat kubah dan semacamnya bila berada di tanah pribadi berdasarkan
hadits nabi "Rosulullah melarang membatu kapur dan membangun kuburan" (HR
Muslim) kecuali bila ada kebutuhan karena kebiasaan digalinya kuburan disuatu
tempat, kebanjiran dll. sedang bila ditanah pekuburan umum haram hukumnya
membangunnya.
Namun dalam kitab
alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan
milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya. Imam Barmawy
menyatakan "Boleh membangun kuburan para shalihin meski dengan membuat kubah
untuk menghidupkan ziarah dan mengambil berkah pada mereka. [ ].
Catatan
: Pemugaran
makam para shalihin di pemakaman umum menjadi perdebatan di kalangan ulama
syafiiyyah, menurut al-Halaby membolehkannya sedang menurut as-Syaubary tidak
memperkenankannya. Namun bila di ketemukan kuburan yang sudah dalam keadaan
terpugar tidak diperkenankan merusaknya karena alasan pemugarannya
kemungkinannya termasuk yang diperbolehkan seperti karena adanya unsur
kekhawatiran dicurinya janazah/mayat, di bongkar binatang buas, kebanjiran dll.
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
BERARTI HUKUMNYA MUTLAK
HARAM BILA DI KUBURAN UMUM, GITU ? Tidak mutlak,
dikecualikan kuburan para Anbiyaa, syuhadaa, shaalihiin, kuburan yang
dikhawatirkan digali/dicuri oleh orang binatang dan kuburan yang sudah terkijing
tanpa diketahui alasan dahulunya saat mengijingnya. [Abdul
Wahhab, Masaji Antoro].
- I’aanah at-Thoolibiin
II/136 :
وكره
بناء له ) أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو
هدم سيل
ومحل
كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة
عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أه...ل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو
موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا
غرض فيه (قوله: لصحة النهي عنه) أي عن البناء. وهو ما رواه مسلم، قال: نهى رسول
الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه. زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه،
وأن يوطأ عليه. وقال: حديث حسن صحيح. وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الانبياء
والشهداء والصالحين ونحوهم. برماوي. وعبارة الرحماني. نعم، قبور الصالحين يجوز
بناؤها ولو بقية لاحياء الزيارة والتبرك.