Oleh Muhib
Aman Aly
Hukum
Penyembelihan Hewan Qurban Di Halaman Masjid
Secara hukum syar’i status
Halaman yang biasanya berada di depan masjid adalah sebagai berikut:
a). Milik Masjid; artinya
tanah halaman masjid berasal dari hibah seseorang atau dari pembelian
menggunakan harta milik masjid.
b). Waqaf kepada masjid;
artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang kepada masjid.
c). Waqaf untuk
kemaslahatan muslimin; artinya tanah halaman masjid berasal dari waqaf seseorang
untuk kepentingan umum yang kemudian dimanfaatkan sebagai halaman masjid.
d). Waqaf majhul. Artinya
tanah tersebut berasal dari wakaf akan tetapi tidak diketahui keperuntukannya,
apakah untuk masjid atau untuk kemaslahatan muslimin.
e). Tidak diketahui asal
usulnya; artinya tanah halaman masjid tidak diketahui statusnya, apakah berasal
dari waqaf ,milik masjid atau sudah ada sebelum masjid berdiri.
Hukum penyembelihan hewan
kurban di halaman masjid tergantung dari status tanah halaman masjid
tersebut.
Jika status tanah halaman
masjid model a dan b, maka hukumnya tidak boleh, karena penggunaan harta milik
masjid harus semata-mata untuk kepentingan masjid yang bersangkutan, bukan untuk
kepentingan perorangan atau umum. Akan tetapi jika sebelumnya tanah tersebut di
sewa dengan harga yang pantas, maka boleh disembelih di tempat tanah tersebut
selama tidak mengganggu kegiatan masjid dan tidak menggunakan fasilitas masjid,
seperti jeding masjid, gayung, sapu dll.
Sedangkan pada tanah masjid
model b, pemanfaatannya hanya untuk keperluan masjid sesuai dengan maksud
waqif.
Adapun halaman masjid model
c, dapat dipergunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum lainnya,
seperti tempat menyembelih kurban dan lain-lain. Sedangkan halaman masjid model
di dan e, pemanfataannya tergantung dari penggunaan kebiasaan masyarakat dalam
memanfaatkannya. Jika sebelumnya sudah baiasa menyembelih kurban di tanah
tersebut, maka hukumnya diperbolehkan.