PERTANYAAN
:
Jika pas sholat terus
"itu"nya gerak-gerak (intisyar) batal endak shalatnya ? [Sulis
Saja Imuet].
JAWABAN
:
Jika pas sholat terus
"itu"nya gerak-gerak (intisyar), maka sholatnya tidak batal neng, karena
hukumnya diqiyaskan ketika kita waktu sholat garuk-garuk cuma pake 1 jari-jari
yang lain dan tapak tangan tertempel pada pinggir bagian yang gatal.
Berikut Anggota tubuh yang
bergrak dalam shalat tidak batal : Telinga,
kelopak mata, lidah, Bibir, Dzakar dan jari. Keterangannya ada dalam
kitab Bughyatul Mustarsyidin dan Taqriratus Sadidah.
ASALKAN GERAKNYA SECARA
NATURAL MAKA TIDAK BATAL, TAPI MAKRUH KARENA TERGOLONG PERGERAKAN ANGGOTA RINGAN
DALAM SHALAT, NAMUN BILA ADA UNSUR KESENGAJAAN UNTUK MEMPERMAINKAN SHOLAT MAKA
BATAL.
- Fath al-Mu’in I/215-216
:
(
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع )
في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها
المستقرة كالأصابع
Dan tidak batal shalat
akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya
makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak
tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar
atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak)
pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.
- Nihaayah az-Zain I/91
:
وخرج
بالثقيل الخفيف كما قال ( لا بحركات خفيفة ) فلا بطلان بذلك ما لم يكن على وجه
اللعب فإن كان كذلك بطلت الصلاة ( كتحريك أصابع ) في سبحة بلا تحريك الكف ( أو جفن
) أو لسان أو شفتين أو ذكر أو أنثيين
Wallaahu A'lamu Bis
Showaab. [Khoirun
Najwa Anam, Arwandi Arwan, Masaji Antoro].