PERTANYAAN
:
Memasang patung atau gambar
yang bernyawa di dalam rumah pernah disinggung dalam Hadits Bukhori Muslim,
bahwa "Orang-orang yang paling hebat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang
yang menggambar gambar-gambar (seperti ini)". Dan ada lagi hadits Bukhori Muslim
yang lain. Juga dalam buku Muhammad Isa Dawud diterangkan, bahwa jin muslim
sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim ada gambar yang bernyawa (foto)
dan juga patung walaupun kecil, apalagi malaikat pasti juga sangat membencinya.
Namun kenyataanya sekarang banyak sekali foto / gambar ulama' dipajang di
rumah-rumah. Adakah hukum yang menghalalkan atau mengharamkan memasang gambar,
baik gambar ulama' atau bukan?
JAWABAN
:
Syeh Muhammad Alwi Al
Maliki dalam kitab Majmu'
Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang
dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki
bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi seperti itu bila
ditiupkan ruh. Wallohu a'lam. [ Mbah
Jenggot
].
مجمعوع
فتاوى ورسائل صــ213
وإن
كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى
محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن
المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها