PERTANYAAN
:
ألسلام
عليكم و رحمة الله و بركاته
Saudara-saudara kita yang
satu mahrom itu siapa aja ? [Jims
Dyliefaniyz ].
JAWABAN
:
وعليكم
سلام ورحمـة الله وبركاتـه
Wanita-wanita
Yang Haram Dinikahi ( Mahrom )
Sebab-sebab haram
dinikahi:
1. Haram
dengan sebab keturunan:
i. Ibu dan nenek hingga ke
atas.(maksud keatas adalah ibunya nenek dst )
ii. Anak dan cucu hingga
kebawah.(maksudnya kebawah adalah anaknya cucu dst)
iii. Kakak-adik
seibu-sebapa atau sebapa atau hanya seibu saja.
iv. saudara bapak yakni
kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ayah)
v. saudara ibu yakni
kakak/adiknya ibu ,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhe dari ibu)
vi. Anak saudara lelaki (
adik atau kakak) hingga kebawah.
vii. Anak saudara perempuan
( adik atau kakak ) hingga ke bawah.
2. Haram
dengan sebab satu susuan.(Tunggal rodo`) :
i. Ibu yang
menyusui.
ii. Saudara perempuan
sesusuan.
Sabda Rasulullah s.a.w yang
bermaksud : “Haram dari susuan sebagaimana haram dari keturunan “. (Riwayat
Bukhari dan Muslim). Perempuan-perempuan yang haram dengan sebab susuan adalah
sama dengan orang-orang yang haram dengan sebab keturunan.
3. Haram
dengan sebab perkawinan/menjadi mertua. ( Musyaharah ) :
i.Ibunya istri keatas baik
ibu kandung maupun ibu rodo`nya istri.baik suami sudah berhubungan intim dengan
istri atau belum.
ii.Anak dari istri (anak
tiri suami) jika memang sang istri sudah berhub intim dengan istri.
iii.istri-istrinya bapak
(atau ibu, baik ibu kandung maupun ibu tiri)
iv.Istri
anak-anaknya.(menantu)
YANG
DISEBUTKAN DI ATAS HARAM DINIKAHI SELAMANYA (BAIK SUDAH CERAI DENGN ISTRI ATAU
BELUM)
Sedang yang tidak haram
selamanya (haram hanya ketika menikahi kedua-duanya atau
ke-empat-empatnya / mengumpulkan dalm satu pernikahan) jika istri sudah dicerai maka
boleh dinikahi.mereka adalah:
i.Saudara istri yakni
kakak-atau adiknya istri baik kandung atau tiri atau hanya saudara
sepersusuan.
ii. saudara bapaknya istri
yakni kakak/adiknya bpk,kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dari arah
ayah)
iii. saudara ibunya istri
yakni kakak/adiknya ibu, kandung maupun tiri (Bu lek/bu dhenya istri dari ibu)
Firman Allah s.w.t.:
وَلَا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ
وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ
لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ
الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
22. Dan janganlah kamu
kawini wanita-wanita yang Telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang
Telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
23. Diharamkan atas kamu
(mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang
perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang
perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu;
saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu
yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa
kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu
(menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara,
kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
[281] maksud ibu di sini
ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan
ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang
lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam
pemeliharaannya. ( Surah An-Nisaa’ – Ayat 22 - 23). [Mbah
Jenggot II].