Sebuah Cerita tentang Bid’ah di Dusun Kami
Kang Hanif, seorang anggota Ansor, telah lama didaulat
masyarakat di desa untuk
memangku masjid. Semua acara keagamaan dia yang memimpin. Suatu hari ada seorang
berjenggot panjang dan bercelana
cingkrang dari sebelah desa menudingny a sebagai pelaku bid’ah, churafat, takhayul, bahkan
syirik.
“Mas, sampean jangan terus-teru san menyesatka n umat. Tahlilan, sholawatan , yasinan, manaqiban, bermaaf-ma afan sebelum memasuki Ramadhan, itu bid’ah.
Apalagi mendoakan mayit, tawasul atau ngirim pahala untuk orang sudah mati. Doa
itu tidak sampai, bahkan merusak iman. Musyrik hukumnya,” kata orang tersebut dengan gaya sok paling Islam dan
paling benar.
Kang Hanif hanya diam saja. Ia sudah beberapa kali
menghadapi orang begitu yang biasanya
hanya bermodal “ngeyel” dengan ilmu agama yg jauh dari memadai. Persis seperti
anak kecil baru belajar karate, yang baru tahu satu dua jurus saja lagak lakunya
belagu.
Walau kang Hanif telah 9 tahun mengaji di pesantren Tambak Beras dan
paham betul dasar-dasa r amaliyah
itu, ia tetap tak membantah dan membiarkan orang itu terus menudingny a. “Percuma saja membantah orang itu. Hatinya
tertutup jenggotnya . Mata hatinya tak
seterbuka mata kakinya,” batin kang Hanif.
Beberapa waktu kemudian ayah orang yang berjenggot dan bercelana cingkrang itu meninggal dunia. Kang
Hanif datang bertakziya h bersama
para jamaahnya. Dia lantas
berdoa keras di depan mayit si bapak dan jama’ahnya mengamini.
“Ya Allah, laknatlah mayit ini. Jangan ampuni dosanya. Siksalah dia
sepedih-pe dihnya. Kumpulkan dia
bersama Fir’aun, Qorun dan orang yg Engkau laknati. Masukkan dia di neraka
sedalam-da lamnya,
selama-lam anya”.
Si jenggot bercelana cingkrang menghampir i Kang Hanif, bermaksud
menghentik an doanya.
“Jangan protes. Katamu doa kepada mayit tidak akan sampai. Santai saja.
Tidak ada yg perlu engkau khawatirka n
bukan? Kalau aku sih yakin doaku sampai,” ujar kang Hanif tenang.
Muka si jenggot bercelana cingkrang pucat. Tak sepatah katapun keluar
dari mulutnya yang biasa menghakimi
orang lain