PERTANYAAN
:
Assalamu 'alaikum.
diperintahkan agar proses pemakaman itu dilaksankan secepatnya tapi ada juga
terkadang yang masih menuggu keluarganya yang sedang berada di suatu daerah
semisal ia mengetahui menggalnya si mayit itu di waktu malamnya dan penguburan
semestinya dilakukan di pagi harinya, Pertanyaannya : apakah kelurga punya hak
untuk menundakan proses pemakaman si mayyit tersebut ? [Latif
Fathoni].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam
warohmatullaahi wa barokaatuh. Menunda penguburan janazah bila memang sudah
jelas dan nyata akan kematiannya hukumnya menyalahi kesunahan terlebih bila
sampai terjadi perubahan akan janzah sendiri seperti menjadi berbau bisa menjadi
haram hukumnya berdasarkan hadits nabi. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari
Nabi saw., beliau bersabda : Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika
jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan.
Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian
letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian) (Shahih
Muslim No.1568).
Namun bila penundaan
tersebut dengan alasan masih menunggu keluarganya mayat hukumnya boleh meskipun
tidak dapat menggugurkan kesunatan mempercepat penguburan janazah, kecuali kalau
menunggu walinya si mayyit agar menjadi imam sholat janazah (karena yang paling
berhak menjadi imam sholat janazah adalah walinya janazah itu sendiri).
[Masaji
Antoro].
- Mughni Almuhtaaj I/340
:
(
ويسرع بها ) ندبا لخبر الصحيحين أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه
وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم هذا ( إن لم يخف تغيره ) أي الميت بالإسراع
وإلا فيتأنى به والإسراع فوق المشي المعتاد ودون الخبب لئلا تنقطع الضعفاء فإن خيف
تغيره بالتأني زيد في الإسراع
- I'anah Atthoolibiin
II/132 :
(
قوله ولا يندب تأخيرها ) أي الصلاة على الميت ( وقوله لزيادة المصلين ) أي كثرتهم
وذلك لخبر أسرعوا بالجنازة ( وقوله إلا لولي ) أي إلا لأجل حضور ولي الميت ليصلي
عليه فإنه تؤخر الصلاة له لكونه هو المستحق للإمامة لكن محله إذا رجي حضوره عن قرب
وأمن من التغير