PERTANYAAN
:
Assalamu alaikum, apa
hukumnya orang shalat sunnah tapi masih punya hutang shalat wajib seperti
contoh, orang tidak pernah shalat masuk ke pesantren, maksudnya bertobat segala
yang ada di pesantren dia ikuti termasuk shalat sunnah dikerjakan semua, nah
bagai mana hukumnya? Sedang dia masih punya tanggungan wajib, mohon
pencerahannya. Soalnya di kampungku orang tidak pernah shalat bisa ikut shalat
taraweh kalau bulan puasa apa lagi shalat aidul fitri. [Muhammad
Toyyib].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Seorang
yang masih punya hutang shalat wajib, maka wajib memberikan semua waktunya hanya
buat sholat wajib, bisa dilihat dalam i'anatut tholibin dalam bab sholat. Jadi
kalau dia masih punya tanggungan wajib, tidak boleh mengerjakan shalat sunnah.
Namun bila saat meninggalkan sholat fardhunya dahulu karena udzur (alasan yang
diterima agama) maka SAH dan tidak haram sholat sunatnya, tetapi bila saat
meninggalkan sholat fardhunya dahulu tanpa adanya udzur maka haram baginya
mengerjakan SHOLAT SUNAH namun sah sholat sunahnya menurut Ibn Hajar, tetapi
menurut Imam Zarkasy sholat sunahnya juga tidak SAH.
(
ويبادر ) من مر ( بفائت ) وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا
قال
شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما
عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندبا إن فات
بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا
للزركشي.
Dan diwajibkan kepada orang
yang telah disebutkan (Muslim yang mukallaf lagi yang suci) untuk mengqadhakan
shalat yang tertinggal. Jika meninggalkan shalat tanpa keuzuran (alasan yang
diterima oleh agama) maka diwajibkan kepadanya untuk mengqadhanya dengan segera.
Syaikhuna Ahmad bin Hajar rahimahullah berkata : “Secara dhahir bahwa wajib
terhadap seseorang yang meninggalkan shalat tanpa uzur menggunakan seluruh waktu
mengqadha shalatnya selain waktu yang wajib untuk memenuhi kebutuhannya dan
haram terhadapnya mengerjakan shalat sunat”. (Haram terhadapnya mengerjakan
shalat sunat) namun sholatnya menurut Ibn Hajar sah berbeda menurut pendapat
az-Zarkasy. Disunatkan menyegerakan qadha jika tertinggal shalatnya karena ada
uzur seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa. [ I’aanah at-Thoolibiin
I/32 ].
NB : Tidur yang disengaja
maksudnya tidur saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau
ragu tidak akan terbangun untuk melakukan shalat. Jika ia tidur bukan dalam
waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat, maka dikatakan tidur
yang tidak disengaja.
'UDZRUS SHOLAATI ANNAUMU
WAN NISYAANU
"Udzur sholat yang
ditoleransi oleh syara' adalah karena tidur (yang tidak sembrono) dan karena
lupa". Misalkan orang yang lupa kalau dirinya belum sholat, ingatnya saat waktu
sholat telah habis, maka termasuk udzur. Contoh lain, pagi ini pukul 00.33 WIB
berangkat tidur padahal biasanya dia juga bangun saat sholat shubuh (maklum
tidurnya di bawah bedug), ngga tahunya dia bangun pukul 07.00 WIB saat waktu
shubuh telah lewat, maka termasuk udzur, karena tidak disengaja
/sembrono.
قوله:
كنوم لم يتعد به) بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك
فيه، فلا يكون عذرا.
وقوله:
ونسيان كذلك أي لم يتعد به، وأما إن تعدى به بأن نشأ عن منهي عنه - كلعب شطرنج مثلا
- فلا يكون عذرا.(
(Tidur yang tidak
disengaja/sembrono) berbeda dengan tidur yang disengaja/sembrono sepert tidur
saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu tidak akan
terbangun untuk melakukan shalat. Jika ia tidur bukan dalam waktu shalat dan
tidak terbangun hingga lewat waktu shalat, maka dikatakan tidur yang tidak
disengaja / sembrono. Dan lupa) juga yang tidak disengaja / sembrono, sedang
bila lupanya disengaja/sembrono seperti lupa akibat hal yang dilarang seperti
karena main catur misalnya maka tidak disebut udzur. [ I’aanah at-Thoolibiin
I/32 ].
Jadi bila saat meninggalkan
sholat fardhunya dahulu (artinya sebelum ia tobat) karena adanya udzur (alasan
yang diterima agama) maka SAH dan tidak haram SHOLAT SUNATNYA yang ia lakukan di
pondok. Tetapi bila saat meninggalkan sholat fardhunya dahulu (sebelum ia tobat)
tanpa adanya udzur maka HARAM baginya mengerjakan SHOLAT SUNAH namun sah sholat
sunahnya menurut Ibn Hajar, sedang menurut Imam Zarkasy sholat sunahnya juga
tidak SAH.
(
ويبادر ) من مر ( بفائت ) وجوبا إن فات بلا عذر فيلزمه القضاء فورا
قال
شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما
عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع ويبادر به ندبا إن فات
بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك
(قوله:
وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي.
Dan diwajibkan kepada orang
yang telah disebutkan (Muslim yang mukallaf lagi yang suci) untuk mengqadhakan
shalat yang tertinggal. Jika meninggalkan shalat tanpa keuzuran (alasan yang
diterima oleh agama) maka diwajibkan kepadanya untuk mengqadhanya dengan
segera.
Syaikhuna Ahmad bin Hajar
rahimahullah berkata : “Secara dhahir bahwa wajib terhadap seseorang yang
meninggalkan shalat tanpa uzur menggunakan seluruh waktu mengqadha shalatnya
selain waktu yang wajib untuk memenuhi kebutuhannya dan haram terhadapnya
mengerjakan shalat sunat”.
(Haram terhadapnya
mengerjakan shalat sunat) namun sholatnya menurut Ibn Hajar sah berbeda menurut
pendapat az-Zarkasy.
Disunatkan menyegerakan
qadha jika tertinggal shalatnya karena ada uzur seperti tidur yang tidak
disengaja dan juga lupa.
Kesimpulannya sah shalat
sunnatnya tapi haram bagi seseorang melakukan shalat sunnah bila mana masih
punya tanggungan shalat wajib yang ditinggalkannya tampa udzur artinya shalat
yang ditinggalkan dengan teledor. Wallohu a'lam. [Fiq
Khachu Jumfunk, Masaji Antoro, Hakam Trunojoyo ElChudrie].