PERTANYAAN
:
Assalamualaiqum wr wb,
apakah boleh seorang banci jadi imam sembahyang (banci transgender : punya dua
alat kelamin ). [Syarif
Aze Ghihile].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. Boleh
seorang banci jadi imam shalat, bila makmumnya wanita. Dijelaskan dalam Iqnaa’
Li as-Syarbiny I/167 :
ولا
يصح أن ( يأتم ) ذكر ( رجل ) أو صبي ( مميز ) ولا خنثى مشكل ( ب ) أنثى ( امرأة )
أو صبية مميزة ولا خنثى مشكل....فيتلخص من ذلك تسع صور خمسة صحيحة وهي قدوة رجل
برجل خنثى برجل امرأة برجل امرأة بخنثى امرأة بامرأة وأربعة باطلة وهي قدوة رجل
بخنثى رجل بامرأة خنثى بخنثى خنثى بامرأة
Dan tidak sah makmumnya
pria (baik pria dewasa, bocah, tamyiz), serta khuntsaa musykil (banci dengan dua
alat kelamin) pada imam wanita (baik wanita dewasa, bocah, tamyiz), serta wanita
khuntsaa musykil (banci dengan dua alat kelamin). Gambaran imam dan makmum ada
sembilan :
Yang SAH :
• Pria makmum pada
pria
• Banci makmum pada
pria
• Wanita makmum pada
pria
•Wanita makmum pada
Banci
• Wanita makmum pada
wanita
Yang tidak SAH :
• Pria makmum pada
banci
• Pria makmum pada
wanita
• Banci makmum pada
banci
• Banci makmum pada
wanita.
Tidak sah seorang laki-laki
bermamkmum kepada :
1.makmum laki-laki bermakmum
dengan perempuan
2.makmum laki-laki bermakmum
dengan banci (khuntsa)
3.makmum banci bermakmum
dengan wanita
4.makmum banci bermakmum
dengan banci
Bermakmum kepada banci yang
sulit diketahui sifat laki-laki atau perempuannya, hukumnya tafshil:
- tidak sah jika sifat
laki-lakinya diketahui setelah bermakmum kepada banci tersebut.
- sah jika sifat
laki-lakinya diketahui sebelum bermakmum kepada banci tersebut.
Tidak sah seorang laki-laki
bermakmum dengan banci (khuntsa musykil : mempunyai 2 alat kelamin yang sulit
dibedakan sifat wanita atau laki-lakinya yang lebih condong), jika sudah jelas
sifat laki-lakinya setelah bermakmum kepada banci tersebut, karena hal ini
membingungkan makmumya dalam hal keabsahan shalatnya pada waktu bermakmum
kepadanya, berbeda jika sifat laki-lakinya telah jelas sebelum bermakmum
kepadanya maka sah shalatnya. [ Al-Bajuri 1/196 ].
Dalam kitab Safinatun Najah
Fasal Dua Puluh Dua, dijelaskan ada lima golongan orang–orang yang sah dalam
berjamaah, yaitu:
1.Laki-laki mengikut
laki-laki.
2.Perempuan mengikut
laki-laki.
3.Banci mengikut
laki-laki.
4.Perempuan mengikut
banci.
5.Perempuan mengikut
perempuan.
Wallohu a'lam.
[Masaji
Antoro, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Mbah Jenggot II].
Link Asal :
www.fb.com/groups/piss.ktb/352287811460700/