Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1195. HUKUM ORANG BANCI JADI IMAM SHALAT JAMA'AH

PERTANYAAN :
Assalamualaiqum wr wb, apakah boleh seorang banci jadi imam sembahyang (banci transgender : punya dua alat kelamin ). [Syarif Aze Ghihile].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. Boleh seorang banci jadi imam shalat, bila makmumnya wanita. Dijelaskan dalam Iqnaa’ Li as-Syarbiny I/167 :
ولا يصح أن ( يأتم ) ذكر ( رجل ) أو صبي ( مميز ) ولا خنثى مشكل ( ب ) أنثى ( امرأة ) أو صبية مميزة ولا خنثى مشكل....فيتلخص من ذلك تسع صور خمسة صحيحة وهي قدوة رجل برجل خنثى برجل امرأة برجل امرأة بخنثى امرأة بامرأة وأربعة باطلة وهي قدوة رجل بخنثى رجل بامرأة خنثى بخنثى خنثى بامرأة
Dan tidak sah makmumnya pria (baik pria dewasa, bocah, tamyiz), serta khuntsaa musykil (banci dengan dua alat kelamin) pada imam wanita (baik wanita dewasa, bocah, tamyiz), serta wanita khuntsaa musykil (banci dengan dua alat kelamin). Gambaran imam dan makmum ada sembilan :
Yang SAH :
• Pria makmum pada pria
• Banci makmum pada pria
• Wanita makmum pada pria
•Wanita makmum pada Banci
• Wanita makmum pada wanita
Yang tidak SAH :
• Pria makmum pada banci
• Pria makmum pada wanita
• Banci makmum pada banci
• Banci makmum pada wanita.
Tidak sah seorang laki-laki bermamkmum kepada :
1.makmum laki-laki bermakmum dengan perempuan
2.makmum laki-laki bermakmum dengan banci (khuntsa)
3.makmum banci bermakmum dengan wanita
4.makmum banci bermakmum dengan banci
Bermakmum kepada banci yang sulit diketahui sifat laki-laki atau perempuannya, hukumnya tafshil:
- tidak sah jika sifat laki-lakinya diketahui setelah bermakmum kepada banci tersebut.
- sah jika sifat laki-lakinya diketahui sebelum bermakmum kepada banci tersebut.
Tidak sah seorang laki-laki bermakmum dengan banci (khuntsa musykil : mempunyai 2 alat kelamin yang sulit dibedakan sifat wanita atau laki-lakinya yang lebih condong), jika sudah jelas sifat laki-lakinya setelah bermakmum kepada banci tersebut, karena hal ini membingungkan makmumya dalam hal keabsahan shalatnya pada waktu bermakmum kepadanya, berbeda jika sifat laki-lakinya telah jelas sebelum bermakmum kepadanya maka sah shalatnya. [ Al-Bajuri 1/196 ].
Dalam kitab Safinatun Najah Fasal Dua Puluh Dua, dijelaskan ada lima golongan orang–orang yang sah dalam berjamaah, yaitu:
1.Laki-laki mengikut laki-laki.
2.Perempuan mengikut laki-laki.
3.Banci mengikut laki-laki.
4.Perempuan mengikut banci.
5.Perempuan mengikut perempuan.
Wallohu a'lam. [Masaji Antoro, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Mbah Jenggot II].
Link Asal :

www.fb.com/groups/piss.ktb/352287811460700/