PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum,
seseorang yang ingin bepergian kemudian ia tidak jadi bepergian, padahal sudah
mengqoshor apakah wajib mengulanginya?terimakasih. [Haidir
Malakat].
JAWABAN
:
Wa alaikum salam, qhoshor
diperbolehkan bagi orang-oraang yang saat itu berada dalam perjalanan bukan
orang yang menyengaja ('azim) mau pergi saja, namun perlu diingat bahwa yang
dianggap dalam qoshor adalah permulaan bukan akhiran, sehingga kalau seseorang
sudah mengqoshor dan ia dalam keadaan sudah safar (sudah keluar dari dusunnya),
namun tidak jadi berangkat bepergian maka shalat qoshornya tetap sah dan tidak
wajib mengulangnya. [ Hasyiyah al bajuri 1/202 ].
Sholat Qashar (atau jamak)
yang telah ia jalani setelah ia keluar dari batas desanya sebelum ia
mengurungkan bepergian tidak wajib ia qadhai.
(
ومن قصد سفرا طويلا فسار ثم نوى ) وهو مستقل ماكث ( رجوعا ) عن مقصده إلى وطنه أو
غيره للإقامة ( انقطع ) سفره سواء أرجع أم لا لأن النية التي استفاد بها الترخص قد
انقطعت وانتهى سفره فلا يقصر ما دام في ذلك المنزل كما جزموا به لكن مفهوم كلام
الحاوي الصغير ومن تبعه أنه يقصر وهو خلاف المنقول ولا يقضي ما قصره أو جمعه قبل
هذه النية وإن قصرت المسافة قبلها
“Barangsiapa mermaksud
bepergian jauh (kemudian ditengah jalan) ia mengurungkan maksudnya dengan
kembali pada daerah tempat tinggalnya atau daerah lain dengan tujuan iqamah
(menempat disana) maka terputuslah sejak saat itu bepergiannya baik ia pulang ke
rumahnya atau tidak karena niat yang memperkenankannya kemurahan (bagi musafir)
telah terputus dan terputus pulalah bepergiannya sehingga tidak lagi
diperkenankan baginya menjalani qashar shalat selama selama ia berada ditempat
tinggalnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh ulama fiqh tetapi menilik yang
dapat diambil kefahaman dari pernyataan dalam kitab al-Haawy as-Shoghiir baginya
msih boleh mengqashar dan ini jelas menyalahi apa yang telah ternukil, dan tidak
perlu baginya mengqadhai shalat yang telah ia qashar atau jamak sebelum ia
mengurungkan niat bepergiannya meskipun bepergian yang ia lakoni masih dalam
jarak tempuh yang teramat pendek (asalkan sudah keluar dari batas desa)”. [
Mughni al-Muhtaaj I/268 ]. Wallohu a'lam. [Awan
As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Masaji Antoro].