PERTANYAAN
:
Bagaimana hukumnya
menyembelih KURBAN untuk orang tua yang telah meninggal yang tidak meninggalkan
wasiat agar dikurbani ?
JAWABAN
:
Tidak ada kurban untuk
orang yang telah meninggal bila tidak meninggalkan wasiat sebelumnya
(berdasarkan Firman Allah diatas), namun bila bila meninggalkan wasiat boleh dan
kalau menyembelih korban untuk orang lain maka wajib disedekahkah dagingnya
secara keseluruhan.
Meskipun ada juga pendapat
sebagian ulama yang menyatakan bahwa berkurban untuk orang yang telah meninggal
diperkenankan meski tidak meninggalkan wasiat sebelumnya karena kurban bisa
dikatagorikan bagian dari shodaqoh sementara shodaqoh atas nama orang mati
hukumnya boleh seperti dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu
Hirairoh :”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali
dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh
yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Berarti menurut pendapat
ini kurban seseorang yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal disamakan
dengan sedekah seperti apa yang dikatakan oleh Imam Nawaawiy :
1. ”Doa yang dipanjatkan,
pahalanya akan sampai kepada orang yang sudah meninggal demikian halnya dengan
sedekah, dan kedua hal tersebut adalah ijma para ulama.” (Shohih Muslim bi
Syarhin Nawawi 11/122)
2. ”Para ulama telah
sependapat bahwa doa seseorang kepada orang yang sudah meninggal akan sampai
kepadanya demikan pula halnya dengan sedekah yang ditujukan kepada orang yang
meninggal, pahalanya akan sampai kepadanya dan tidak mesti orang itu harus
anaknya. (Al Majmu’ 15/522).
ولا
تضحية عن ميت إن لم يوص بها فإن أوصى بها جاز وإذا ضحى عن الغير وجب التصدق بالجميع
وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها
[ Referensi : Siraaj
alwahhaaj 1/564, Tuhfah al-Muhtaaj 41/170, Hawaasyi as-Sarwaaniy 9/368, Mughniy
al-Muhtaaj 4/293 ]. Wallohu a'lam. [Masaji
Antoro].