PERTANYAAN :
Ghufron Bkl
Assalamu alaikum... bagaimana hukumy orang yg hitam jidaty sebab ibadah ? Mhon dgn refrensi
JAWABAN :
Afif Yang Khoir
Tanda hitam pada jidat seseorang tidak mencermink an perilaku kasalehan seseorang, meskipun pada sebagian orang2 saleh ditemukan tanda hitam pada jidatnya karena sering shalat. Sedangkan usaha menampakka n tanda hitam pada jidat dengan maksud aga r
nampak saleh hukumnya adalah haram karena tergolong riya’. Bagi
sebagaian orang yang telah nampak tanda hitam pada jidatnya, jika dapat
mendorong timbulnya sifat riya’ maka menurut imam Ghazali harus di
hilangkan agar terhindar dari sifat riya’.
Adapun mengenai pengertian tanda hitam yang terdapat dalam ayat alqur’an :
سِيمَاهُم ْ فِي وُجُوهِهِم ْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Para ulama berbeda dalam menafsirka nnya:
1. Tanda hitam seperti bekas cap tanda yang ada di punggung onta atau sapi.
2. Perubahan perilaku positif sebagaiman a khusyu’ dan lain-lain.
3. Kelak di hari kiamat akan nampak sinar pada jidatnya.
Referensi:
1. Attahrir wattanwir Li Ibn Asyur Juz 6 Hal. 201
2. Ihya’ Ulumuddin Juz 1 Hal 140
3. Hasyiyah Bujairimi Ala Khatib, Juz 6 hal. 51
4. Tafsir Al ‘Alusiy, Juz 19 Hal 236