PERTANYAAN
:
Asslamaulaikum. Dumateng
Poro Asatidz. Mau bertanya : Hal-hal apa sajakah yang membolehkan seseorang
membatalkan sholatnya ? Baik Fardlu maupun Sunnah ? Matur nuwun. [Nur
Hupi].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam.
1. MEMUTUS
IBADAH
Memutus ibadah wajib
setelah masuk didalamnya dengan tanpa adanya MUSAWWIGH (hal yang
memperbolehkannya secara syar’i) hukumnya TIDAK DIPERKENANKAN menurut kesepakan
ulama fiqh karena memutusnya tanpa alasan berarti mempermainkan kemuliaan suatu
ibadah sebagaimana firman Allah “Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal
kalian” (QS. Muhammad, 33).Sedang memutuskannya disertai MUSAWWIGH (hal yang
memperbolehkannya secara syar’i) maka diperbolehkan menurut syariat, maka boleh
memutus shalat sebab hendak membunuh ular karena ada perintah membunuhnya,
menyelamatkan harta benda yang bernilai baik miliknya sendiri atau orang lain,
menolong orang yang mengaduh meminta bantuan, memperingatkan orang yang tidak
tahu atau tidur yang hendak dicelakai semacam ular dan tidak memungkinkan
baginya hanya peringatan dengan bacaan tasbih.Ibadah PUASA boleh diputuskan demi
menyelamatkan orang yang tenggelam, mengkhawatirkan keselamatan diri, atau
karena sedeng menyusui.
Sedang memutus ibadah sunah
setelah masuk didalamnya maka terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama
fiqh, kalangan Hanafiyyah dan malikiyyah menilai juga tidak diperbolehkan tanpa
adanya udzur seperti halnya ibadah wajib diatas dengan alasan karena meskipun
berbentuk sunnah ia juga merupakan ibadah yang wajib disempurnakan saat
seseorang tengah menunaikannya dan tidak boleh dibatalkan ditengah
jalan.
Kalangan Syafi’iyyah dan
Hanabilah berpendapat selain dalam ibadah haji dan umrah boleh memutuskannya
berdasarkan hadits “Ibadah sunnah pengendali dirnya (bila berkehendak silahkan
diteruskan atau diputuskan)” HR. at-Tirmidzi, namun yang lebih utama adalah
menyempurnakannya.Sedang dalam ibadah Haji dan umrah maka wajib disempurnakan
meski ibadahnya telah dianggap rusak karena nilai sunnah dalam haji dan umrah
seperti nilai fardhunya.
- Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah
34/51 :
الكتاب
: الموسوعة الفقهية الكويتية ج 34 - الصفحة 51صادر عن : وزارة الأوقاف والشئون
الإسلامية - الكويتعدد الأجزاء : 45 جزءاقَطْعُ الْعِبَادَةِ :2 - قَطْعُ
الْعِبَادَةِ الْوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ
غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الْفُقَهَاءِ ، لأَِنَّ قَطْعَهَا بِلاَ مُسَوِّغٍ
شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ الْعِبَادَةِ ، وَوَرَدَ النَّهْيُ عَنْ
إِفْسَادِ الْعِبَادَةِ ، قَال تَعَالَى : { وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ } (1)
، أَمَّا قَطْعُهَا بِمُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ فَمَشْرُوعٌ ، فَتُقْطَعُ الصَّلاَةُ
لِقَتْل حَيَّةٍ وَنَحْوِهَا لِلأَْمْرِ بِقَتْلِهَا ، وَخَوْفِ ضَيَاعِ مَالٍ لَهُ
قِيمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ ، وَلإِِغَاثَةِ مَلْهُوفٍ ، وَتَنْبِيهِ غَافِلٍ
أَوْ نَائِمٍ قَصَدَتْ إِلَيْهِ نَحْوَ حَيَّةٍ ، وَلاَ يُمْكِنُ تَنْبِيهُهُ
بِتَسْبِيحٍ ، وَيُقْطَعُ الصَّوْمُ لإِِنْقَاذِ غَرِيقٍ ، وَخَوْفٍ عَلَى نَفْسٍ ،
أَوْ رَضِيعٍ (2) .أَمَّا قَطْعُ التَّطَوُّعِ بَعْدَ الشُّرُوعِ فِيهِ فَقَدِ
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِهِ فَقَال الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ :
لاَ يَجُوزُ قَطْعُهُ بَعْدَ الشُّرُوعِ بِلاَ عُذْرٍ كَالْفَرْضِ وَيَجِبُ
إِتْمَامُهُ ، لأَِنَّهُ عِبَادَةٌ ، وَيَلْزَمُ بِالشُّرُوعِ فِيهِ ، وَلاَ
يَجُوزُ إِبْطَالُهُ ، لأَِنَّهُ عِبَادَةٌ .وَقَال الشَّافِعِيَّةُ
وَالْحَنَابِلَةُ : يَجُوزُ قَطْعُ التَّطَوُّعِ ، عَدَا الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ ،
لِحَدِيثِ الْمُتَنَفِّل أَمِيرُ نَفْسِهِ (3) وَلَكِنْ يُسْتَحَبُّ إِتْمَامُهُ ،
أَمَّا الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَيَجِبُ إِتْمَامُهُمَا ، وَإِنْ فَسَدَا إِذَا
شَرَعَ فِيهِمَا ، لأَِنَّ نَفْلَهُمَا كَفَرْضِهِمَا ( ر : تَطَوُّعٌ ف 21 )
.__________(1) سورة محمد / 33 .(2) رد المحتار 1 / 440 ، بدائع الصنائع 1 / 281 ،
حاشية الدسوقي 1 / 281 ، المغني 2 / 49 ، 249 ، المجموع 4 / 81 وما بعدها 94 - 105
، 106 وما بعدها .(3) ( 1 ) حديث : " المتنقل أمير نفسه " . أخرجه الترمذي ( 3 /
100 ) من حديث أم هانئ بلفظ " الصائم أمير أو أمين نفسه " . وأخرجه الحاكم ( 1 /
439 ) وصححه ووافقه الذهبي .
2. HAL YANG KARENANYA
DIPUTUSKAN SHALAT
Memutus shalat terkadang
wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur. Memutus
shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :
1.Shalat boleh diputus
meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun
tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat
seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia
mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat
panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan
(seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat
tidak diperbolehkan.
2.Shalat juga boleh diputus
bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang yang
buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau lainnya,
seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan terbakarnya harta
benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan, karena didalamnya
terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih memungkinkannya
menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah dibangun berdasarkan
kemurahan”
Hal-hal yang dianggap udzur
yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib:
1.Pencurian harta benda meski
pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham
keatas.
2.Kekhawatiran seorang ibu
akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi
bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau
cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau
memutuskannya saat sedang menjalaninya.
3.Kekhawatiran musafir dari
seorang pencuri atau begal.
4.Membunuh binatang buas bila
membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya.
5.Menembalikan hewan
tunggangan yang lepas.
6.Menahan dua hal yang
menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya
berjamaah.
7.Panggilan salah seorang
dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia
tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali
dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab
Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). [ Al-Fiqh al-Islaam II/220 ].
Wallahu a'lam bis showaab. [Masaji
Antoro].
- Al-Fiqh al-Islaam II/220
:
الكتاب
: الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج 2 - الصفحة 220الشَّامل للأدلّة الشَّرعيَّة
والآراء المذهبيَّة وأهمّ النَّظريَّات الفقهيَّة وتحقيق الأحاديث النَّبويَّة
وتخريجهاثالثاً ـ ما تقطع الصلاة لأجله:قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر
(2) .أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي:1ً - تقطع الصلاة ولو فرضاً
باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في
الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.ولا يجب عند
الحنفية قطع الصلاة بنداء أحد الأبوين من غير استغاثة؛ لأن قطع الصلاة لا يجوز إلا
لضرورة.2ً - وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو
غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة
الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها،
لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة.وأما ما يجوز قطع الصلاة له ولو فرضاً
لعذر فهو ما يأتي:1ً - سرقة المتاع، ولو كان المسروق لغيره، إذا كان المسروق يساوي
درهماً فأكثر.2ً - خوف المرأة على ولدها، أو خوف فوران القدر، أواحتراق الطعام على
النار. ولو خافت القابلة (الداية) موت الولد أو تلف عضو منه، أو تلف أمه بتركها،
وجب عليها تأخير الصلاة عن وقتها، وقطعها لو كانت فيها.3ً - مخافة المسافر من
اللصوص أو قطاع الطرق.4ً - قتل الحيوان المؤذي إذا احتاج قتله إلى عمل كثير.5ً - رد
الدابة إذا شردت.6ً - مدافعة الأخبثين (البول والغائط) وإن فاتته الجماعة.7ً - نداء
أحد الأبوين في صلاة النافلة، وهولا يعلم أنه في الصلاة، أما في الفريضة فلا يجيبه
إلا للضرر، وهذا متفق عليه.(2) مراقي الفلاح: ص60.