PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum,
sebelumnya saya berterima kasih banyak sudah dimasukan ke grup PISS ya yang
faqir ilmu Mau idzin iktan ngaji dsini Salam kenal aZa ya semuanya. Sekalian mau
bertanya : Bagaimana hukumnya menindik kuping bayi wanita untuk perhiasan.
Syukron. [Fa Antum
Bilkhiar].
JAWABAN
:
Wa`alaikum salam. Lihat
Mughni al-Muhtaj, Juz IV, Hlm. 296 :
(فَائِدَةٌ)
قَالَ فِي اْلإِحْيَاءِ لاَ أَدْرِيْ رُخْصَةً فِي تَثْقِيْبِ أُذُنِ الصَّبِيَّةِ
ِلأَجْلِ تَعْلِيْقِ حُلِيِّ الذَّهَبِ أَيْ أَوْ نَحْوِهِ فِيْهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ
جُرْحٌ مُؤْلِمٌ، وَمِثْلُهُ مُوْجِبٌ لِلْقِصَاصِ، فَلاَ يَجُوْزُ إلاَّ لِحَاجَةٍ
مُهِمَّةٍ كَالْفَصْدِ وَالْحِجَامَةِ وَالْخِتَانِ. وَالتَّزَيُّنُ بِالْحُلِيِّ
غَيْرُ مُهِمٍّ، فَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُعْتَادًا فَهُوَ حَرَامٌ، وَالْمَنْعُ
مِنْهُ وَاجِبٌ، وَاْلإِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ غَيْرُ صَحِيْحٍ، وَاْلأُجْرَةُ
الْمَأْخُوْذَةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ اهـ
"(Faidah); Berkata Imam
Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Aku belum tahu keterangan yang memberikan
kelonggaran hukum dalam melubangi kuping wanita kecil untuk dibuat
menggantungkan perhiasan emas (anting-anting).
Sesungguhnya hal itu adalah
melukai yang sangat menyakitkan. Dan seperti itu bisa menetapkan qishas. Hal itu
tidak boleh dilakukan kecuali untuk kebutuhan yang sangta mendasar, seperti
untuk pengobatan bekam atau khitan. Sementara berhias dengan emas itu bukanlah
hal penting. Melubangi telinga karena untuk menggantungkan perhiasan walaupun
ini telah umum itu hukumnya haram dabn mencegahnya hukumnya wajib. Menyewa
sesorang untuk hal itu atau bekerja untuk hal itu hukumnya tidak sah dan ongkos
yang diterimanya hukumnya haram".
Tentang menindik kuping
bayi, dalam kitab Fathul Mu'in 4/199 disebutkan :
وجوزه
الزركشي واستدل بما في حديث أم زرع في الصحيح، وفي فتاوى قاضي خان من الحنفية أنه
لا بأس به لانهم كانوا يفعلونه في الجاهلية فلم ينكر عليهم رسول الله (ص)، وفي
الرعاية للحنابلة يجوز في الصبية لغرض الزينة.ويكره في الصبي
Imam Azzarkasyi menghukumi
boleh, berangkat dari hadits kisah Ummu Zaro'. Dalam fatwa-fatwa Qodli Khoni
(ulama hanafi) menghukumi tidak apa-apa karena, kata beliau, sohabat dulu
melakukannya ketika masih jahiliyyah dan Rosul tidak mengingkarinya. Dalam
Arri'ayah (madzhab Hanbali), boleh menindik telinga anak perempuan dengan tujuan
sebagai perhiasan dan makruh untuk anak laki-laki. Dalam Hasyiyah Aljamal 10/156
disebutkan juga :
نعم
في خبر للطبراني بسند رجاله ثقات عن ابن عباس أنه عد من السنة في الصبي يوم السابع
أن تثقب آذانه وهو صريح في جوازه للصبي فالصبية أولى إذ قول الصحابي من السنة كذا
في حكم المرفوع وبهذا يتأيد ما ذكر عن قاضي خان فالأوجه الجواز
Ada riwayat dari Imam
Thobroni bahwa Ibnu Abbas berkata: termasuk sunnah yaitu melubangi telingan anak
laki-laki pada hari ke tujuh. dan khobar ini menunjukkan kebolehan untuk anak
alki-laki APALAGI untuk anak perempuan.
Sebetulnya,
menindik/membolongi (tastqib) telinga anak laki-laki yang masih kecil haram,
sedangkan bagi anak perempuan yang masih kecil hukumnya khilaf :
§menurut imam ghozali HARAM,
karena dianggap mnyakiti tanpa adaya hajat atau tujuan yang jelas, menurut imam
zarkasyi BOLEH, berdasarkan dalil dalam hadist ummu zar'in.
§dalam kitab fatawi
qodlikhon dari imam hanafi hukumya TIDAK MASALAH (la ba'sa), karena hal itu
(membolongi telinga anak kecil) pernah dilakukan oleh orang-orang pada zaman
jahiliyyah dan nabi SAW tidak megingkari (tidak melarang) hal itu.
§dalam kitab Ar ro'iyyah
madzhab hanabilah hukumya BOLEH bagi anak perempuan yang masih kecil jika
bertujuan hiasan (ghordliz ziinah) dan MAKRUH bagi anak laki-laki yang masih
kecil.
§menurut syaikhuna dalam
kitab syarah minhaj hukumya BOLEH bagi anak perempuan yang masih kecil dan haram
bagi anak laki-laki yang masih kecil karena hal itu merupakan hiasan dalam
haqnya wanita yang masih kecil. [ i'anatut tholibin 4/175-178 ]. wa allahu
a'lamu. [Mbah
Jenggot II, Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy, Yupiter Jet].