PERTANYAAN
:
Nuwun sewuuu, ajenge
tangkleet, Bagaimana hukumnya sujud setelah sholat ? yang mana saya sering lihat
kejadian-kejadian itu, syukron. [Allea
Fc].
JAWABAN
:
Bila sujud setelah sholat
bertujuan sujud syar’i atau tidak ada sesuatu yang menuntut ia menjalankan sujud
maka haram dan bisa kufur bila dilakukan pada selain Allah. Sedang bila tidak
bertujuan sujud syar’i melainkan hanya bermaksud merendahkan diri saja maka
hukumnya boleh.
Madzhab kita (as-Syaafi’i)
menilai sujud pada selain shalat disunahkan saat terbacanya ayat sajdah baik
bagi pembaca maupun pendengar, bagi orang yang mendapatkan nikmat dzahir atau
terhindar dari bencana dhahir sebagai bentuk rasa syukur pada Allah
Ta’ala.
Dan tidak diperkenankan
menjalankan sujud selain pada ketentuan diatas, baik sujudnya untuk Allah
(hukumnya diharamkan) atau untuk selain Allah (bisa berakibat kufur) ketentuan
ii bila niatan sujudnya adalah untuk ibadah, sedang bila ia meletakkan kepalanya
diatas tanah karena merasa hina atau untuk merendahkan hati dengan tanpa berniat
sujud maka tidak diharamkan karena yang demikian bukan tergolong sujud [ Bughyah
al-Mustarsyidiin I/119 ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab. [Masaji
Antoro].
- Bughyah al-Mustarsyidiin
I/119 :
الكتاب
: بغية المسترشدين ج 1 - الصفحة 119المؤلف : عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر
باعلويمسألة : ي) : مذهبنا أن السجود في غير الصلاة مندوب لقراءة آية السجدة للتالي
والسامع ، ولمن حدثت له نعمة ظاهرة أو اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله تعالى ، ولا
يجوز السجود لغير ذلك ، سواء كان لله فيحرم أو لغيره فيكفر ، هذا إن سجد بقصد
العبادة ، فلو وضع رأسه على الأرض تذللاً واستكانة بلا نيته لم يحرم إذ لا يسمى
سجوداً.