PERTANYAAN
:
Assalaamu'alaikum, ada
seseorang yang ingin membeli lemari, kemudian ia mengatakan : saya mau membeli
lemari ini dengan syarat anda (si penjual) mau mengantarkan lemari ini ke rumah
saya, fahamannya bila si penjual tidak mau mengantarkannya, maka orang tersebut
tidak mau membeli lemari tadi, yang saya tanyakan bolehkah jual beli seperti ini
? Makasih. [Haidir
Malakat].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalam. Setiap syarat (yang tidak
sesuai tuntutan akad) bisa mempengaruhi keabsahan transaksi jual beli bilamana
dilakukan ketika transaksi berlangsung, atau setelahnya tapi belum luzumul ‘aqdi
(belum serah terima barang).
Contoh bila ada orang beli
kayu di atas kendaraan dengan syarat diantarkan ke tempatnya maka tidak sah
aqodnya walaupun musytari tahu tempatnya, karena itu adalah bai' bersyarat, bila
tanpa menyebutkan syarat (wa-in athlaqo) maka sah aqodnya dan bagi penjual tidak
diharuskan mengantar ke tempat pembeli walaupun sudah umum, tapi cukup menaruh
dengan selamat di tempat dia jualan. [ Nihayatul muhtaj ]. Wallohu a'lam.
[Mbah
Jenggot, Toni Imam Tontowi].
- Fatawi imam Alharomain
:
والحاصل
ان كل شرط مناف لمقتضى العقد انما يبطل ان وقع في صلب العقد او بعده وقبل لزومه لا
ان تقدم عليه ولو في مجلسه اهـ.( فتاوى إمام الحرمين ص149)
- Nihayatul muhtaj
:
ﻧﻬﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺷﺮﺡ
ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ
ﻭﺇﻧﻤﺎﺟﺮﻯ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﻤﺘﻦ ؛
ﻷﻥ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﻭﻕﻉﺗﺎﺑﻌﺎ ﻟﻤﺒﻴﻌﻪ ﻓﺎﻏﺘﻔﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻘﺎﺑﻞ ﺍﻷﺻﺢ ﺍﻟﻘﺎﺋﻞ ﺇﻥ ﻓﻴﻪ ﺟﻤﻌﺎﺑﻴﻦ
ﺑﻴﻊ ﻭﺇﺟﺎﺭﺓ ، ﻭﻗﻴﻞ ﻳﺒﻄﻞ ﺍﻟﺸﺮﻁ ، ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻗﻮﻻ ﺗﻔﺮﻳﻖﺍﻟﺼﻔﻘﺔ ، ﻭﻟﻮ ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺣﻄﺒﺎ ﻣﺜﻼ
ﻋﻠﻰ ﺩﺍﺑﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺇﻳﺼﺎﻟﻪﻣﻨﺰﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﻭﺇﻥ ﻋﺮﻑ ﺍﻟﻤﻨﺰﻝ ؛ ﻷﻧﻪ ﺑﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ، ﻭﺇﻥﺃﻃﻠﻖ ﺻﺢ
ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻠﻒ ﺇﻳﺼﺎﻟﻪ ﻣﻨﺰﻟﻪ ﻭﻟﻮ ﺍﻋﺘﻴﺪ ﺏﻝﻳﺴﻠﻤﻪ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻌﻪ