PERTANYAAN
:
Assalamu'alaikum, mau
nanya? kemaren ada keluarga aku ada yang meninggal karena sakit selama 2 tahun.
Dia ga bisa sholat selama 6 bulan. Terus bayar fidyah juga. Tapi ada saudara
yang menganjurkn untuk megqodo'kan sholatnya yang ketinggalan itu di pondok
(biar cepet,kan banyak santri yang ikut meng qodo'). Intinya, apa bisa sholat
itu di-qodho'-kan sama orang lain? mohon referensinya, wassalam. [Reyfa
Elcoliz].
JAWABAN
:
Wa'alaikumsalam. QADHA
SHALAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Di kalangan Syafiiyah
terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai ketentuan qadha shalat orang
yang telah meninggal :
• Sebagian Ulama menyatakan
tidak wajib diqadha
• Sebagian memilih di-adha
• Sebagian memilih diganti
setiap satu shalat dengan satu MUD (6,5 ons)
(
فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه
لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل
ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه
كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة
تفعل واجبة أو مندوبة
[ FAEDAH ] Barangsiapa
meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan
bayar fidyah.
Menurut segolongan para
mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari
dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam
Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.
Ibn Burhan menuqil dari
qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats
namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan
mengganti setiap satu shalat satu mud.
Syekh Muhib at-Thabry
berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah
wajib ataupun sunah”. (I’aanah at-Thoolibiin I/24). Wallaahu A’lamu Bis Showaab.
[Masaji
Antoro].