Bismillahirrohmaanirrohiim
Download Aplikasi persembahan PISS-KTB dan Islamuna 👉 Download!

1037. HUKUM QODHO' SHOLAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, mau nanya? kemaren ada keluarga aku ada yang meninggal karena sakit selama 2 tahun. Dia ga bisa sholat selama 6 bulan. Terus bayar fidyah juga. Tapi ada saudara yang menganjurkn untuk megqodo'kan sholatnya yang ketinggalan itu di pondok (biar cepet,kan banyak santri yang ikut meng qodo'). Intinya, apa bisa sholat itu di-qodho'-kan sama orang lain? mohon referensinya, wassalam. [Reyfa Elcoliz].
JAWABAN :
Wa'alaikumsalam. QADHA SHALAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Di kalangan Syafiiyah terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai ketentuan qadha shalat orang yang telah meninggal :
• Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
• Sebagian memilih di-adha
• Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD (6,5 ons)

( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة

[ FAEDAH ] Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah.
Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.
Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud.
Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah”. (I’aanah at-Thoolibiin I/24). Wallaahu A’lamu Bis Showaab. [Masaji Antoro].