Rasulullah shallallah u alaihi wasallam menyampaik an bahwa di masa kemudian akan ada sekte / firqoh yang memerangi (memusuhi) kaum muslim pada umumnya, mereka membuat-bu at larangan-l arangan ataupun kewajiban berdasarka n akal pikirannya sendiri bukan berlandask an Al Qur'an dan As Sunnah
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda, “Sesungguh nya di masa kemudian akan ada peperangan di antara orang-oran g yang beriman.” Seorang Sahabat bertanya: “Mengapa kita (orang-ora ng yang beriman) memerangi orang yang beriman, yang mereka itu sama berkata: ‘Kami telah beriman’.” Rasulullah Shallallah u alaihi wasallam bersabda: “Ya, karena mengada-ad akan di dalam agama (mengada-a da dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkan nya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharama n) , apabila mereka mengerjaka n agama dengan pemahaman berdasarka n akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarka n akal pikiran, sesungguhn ya agama itu dari Tuhan, perintah-N ya dan larangan-N ya.” (Hadits riwayat Ath-Thabar ani).
Allah Azza wa Jalla berfirman,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَه ُمْ وَرُهْبَان َهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuha n selain Allah?”
Nabi menjawab, “tidak”
« أما أنهم لم يكونوا يعبدونهم ولكنهم كانوا إذا أحلوا لهم شيئاً استحلوه وإذا حرموا عليهم شيئاً حرموه »
“Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalk an sesuatu bagi mereka, mereka menganggap nya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamk an bagi mereka sesuatu, mereka mengharamk annya“
Pada riwayat yang lain disebutkan , Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalk an sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutin ya. Yang demikian itulah penyembaha nnya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Ahli bid’ah adalah mereka yang mengada-ad a dalam agama atau dalam perkara syariat yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkan nya.
Perkara syariat adalah syarat yang harus dipenuhi sebagai hamba Allah yakni menjalanka n segala apa yang telah ditetapkan Nya atau diwajibkan Nya, wajib dijalankan dan wajib dijauhi, meliputi menjalanka n kewajibanN ya yang jika ditinggalk an berdosa, menjauhi segala yang telah dilarangNy a yang jika dilanggar berdosa dan menjauhi segala yang telah diharamkan Nya yang jika dilanggar berdosa.
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhn ya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggal kan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjaka n berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamk an sesuatu (dikerjaka n berdosa), maka jangan kamu pertengkar kan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincang kan dia.” (Riwayat Daraquthni , dihasankan oleh an-Nawawi)
Ahli bid'ah adalah mereka yang membuat perkara baru (bid’ah) yang bukan kewajiban menjadi kewajiban (ditinggal kan berdosa) atau sebaliknya , yang tidak diharamkan menjadi haram (dikerjaka n berdosa) atau sebaliknya dan yang tidak dilarang menjadi dilarang (dikerjaka n berdosa).
Oleh karenanya ahli bid’ah termasuk pelaku perbuatan syirik, karena penyembaha n kepada selain Allah, penyembaha n diantara pembuat bid’ah (perkara baru) dengan pengikutny a, perbuatan yang tidak ada ampunannya .
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda
إِنَّ اللهَ حَجَبَ اَلتَّوْبَ ةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ
“Sesungguhn ya Allah menutup taubat dari semua ahli bid’ah”. [Ash-Shahi hah No. 1620]
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“Hai orang-oran g yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhn ya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
“Katakanlah ! Siapakah yang berani mengharamk an perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hamb aNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah ! Tuhanku hanya mengharamk an hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadany a dan apa yang tersembuny i dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutuk an Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui .” (QS al-A’raf: 32-33)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-se but oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-ad akan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhn ya orang-oran g yang mengada-ad akan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [QS. An-Nahl : 116].
Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: "Aku ciptakan hamba-hamb aKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokka n mereka dari agamanya, dan mengharamk an atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaru hi supaya mereka mau menyekutuk an Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (Riwayat Muslim).
Rasulullah shallallah u alaihi wasallam bersabda :
من حلل حراما او حرم حلالا فقد كفر
“Barangsiap a menghalalk an sesuatu yang haram atau mengharamk an sesuatu yang halal, maka dia telah kafir.”
Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan bahwa bid’ah adalah:
عِبَارَةٌ عَنْ طَرِيْقَةٍ فِي الدِّيْنِ مُخْتَرَعَ ةٍ تُضَاهِي الشَّرْعِي َّةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُو ْكِ عَلَيْهَا المُبَالَغ َةُ فِي التَّعَبُد ِ للهِ سُبْحَانَه ُ
“Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-bua t yang menyerupai syari’at, yang dimaksudka n ketika menempuhny a adalah untuk berlebih-l ebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala”
Ibnu Katsir ~rahimahul lah berkata :
ويدخل في هذا كل من ابتدع بدعة ليس [له] فيها مستند شرعي، أو حلل شيئا مما حرم الله، أو حرم شيئا مما أباح الله، بمجرد رأيه وتشهِّيه
“Dan yang termasuk dalam hal ini adalah setiap orang yang melakukan bid’ah yang tidak didasarkan pada sandaran syari’at, atau orang yang menghalalk an apa yang diharamkan oleh Allah, atau mengharamk an apa yang dihalalkan oleh Allah yang hanya didasarkan oleh pendapat dan hawa nafsunya semata” [Tafsir Al-Qur’aan il-‘Adhiim , 4/609]
Contoh paling sederhana mereka yang melarang peringatan Maulid Nabi yang berdasarka n akal pikiran mereka termasuk perbuatan tasyabuh terhadap kaum Nasrani
Sebaiknya janganlah mengikuti pendapapat / pemahaman ulama korban ghazwul fikri Perang pemahaman) dari kaum Zionis Yahudi. Mereka yang mengaku-ak u mengikuti pemahaman Salafush Sholeh namun kenyataann ya mereka tidak bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh. Mereka bermazhab dengan akal pikiran mereka sendiri atau dengan kata lain mereka telah menjadikan akal pikirannya sendiri sebagai berhala atau yang disebut menuhankan pendapat sendiri (istibdad bir ro’yi)
Sebaiknya kita ikuti pendapat/ pemahaman ulama yang mengikuti pendapat/ pemahaman Imam Mazhab yang empat, pemimpin atau imam ijtihad kaum muslim pada umumnya, yang jelas-jela s bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh
Berikut pendapat para ulama pengikut Imam Mazhab yang empat tentang peringatan Maulid.
Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahull ah (Guru imam Nawawi) :
Merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallah u alaihi wasallam dengan banyak bersedekah , dan kegembiraa n, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallah u alaihi wasallam dan membangkit kan rasa cinta pada beliau shallallah u alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallah u alaihi wasallam.
Imamul Qurra’ Alhafidh Syamsuddin Aljazriy rahimahull ah dalam kitabnya ‘Urif bitta’rif Maulidissy ariif :
Telah diriwayatk an Abu Lahab diperlihat kan dalam mimpi dan ditanya apa keadaanmu? , ia menjawab : “di neraka, tapi aku mendapat keringanan setiap malam senin, itu semua sebab aku membebaska n budakku Tsuwaibah demi kegembiraa nku atas kelahiran Nabi shallallah u alaihi wasallam dan karena Tsuwaibah menyusuiny a ” (shahih Bukhari hadits no.4813). maka apabila Abu Lahab Kafir yang Alqur’an turun mengatakan nya di neraka mendapat keringanan sebab ia gembira dengan kelahiran Nabi shallallah u alaihi wasallam, maka bagaimana dengan muslim ummat Muhammad shallallah u alaihi wasallam yang gembira atas kelahiran Nabi shallallah u alaihi wasallam?, maka demi usiaku, sungguh balasan dari Tuhan Yang Maha Pemurah sungguh-su ngguh ia akan dimasukkan ke sorga kenikmatan Nya dengan sebab anugerah Nya.
Imam Al Hafidh Assakhawiy dalam kitab Sirah Al Halabiyah
berkata “tidak dilaksanak an maulid oleh salaf hingga abad ke tiga, tapi dilaksanak an setelahnya , dan tetap melaksanak annya umat Islam di seluruh pelosok dunia dan bersedekah pada malamnya dengan berbagai macam sedekah dan memperhati kan pembacaan maulid, dan berlimpah terhadap mereka keberkahan yang sangat besar”.
Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahull ah
dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : “ketahuila h salah satu bid’ah hasanah adalah pelaksanaa n maulid di bulan kelahiran nabi shallallah u alaihi wasallam”
Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahull ah,
dengan karangan maulidnya yang terkenal “al aruus” juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, “Sesungguh nya membawa keselamata n tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakann ya”.
Imam Al Hafidh Al Qasthalani y rahimahull ah dalam kitabnya Al Mawahibull adunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: “Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar”.
Kami mengingatk an kembali bahwa Maulid Nabi bukanlah kewajiban (jika ditinggalk an berdosa) atau bukanlah termasuk amal ketaatan atau perkara syariat.
Maulid Nabi adalah amal kebaikan (perkara diluar amal ketaatan yang tidak bertentang an dengan Al Qur’an dan Hadits)
Maulid Nabi umumnya diisi dengan kegiatan membaca Al Qur’an, Sholawat, kajian dan ceramah seputar kehidupan Rasulullah dan implementa sinya dalam kehidupan masa kini.
Kita boleh memperinga ti atau mengingat masa lampau untuk bekal hari esok, bahkan hal ini adalah anjuran dari Allah Azza wa Jalla, sebagaiman a firmanNya, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad” “Perhatika n masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18 )
Kita mengingat tanggal kelahiran kita dan kejadian-k ejadian di waktu lampau untuk bekal kita mengisi biodata, riwayat hidup. Kita mengingat apa yang telah disampaika n orang tua, ulama kita dahulu untuk bekal menjalanka n kehidupan kita hari ini dan esok. Kita memperinga ti Maulid Nabi dan perjalanan hidupnya sebagai bekal kita meneladani dan mengimplem entasikann ya dalam kehidupan kita hari ini dan esok
Maulid Nabi adalah kebutuhan bagi kaum muslim pada umumnya yang zaman kehidupann ya telah terpaut jauh dengan zaman kehidupan para Salafush Sholeh. Kami dan kaum muslim pada umumnya amat sangat merindukan untuk berkumpul bersama Nabi Muhammad Shallallah u alaihi wasallam.
Hal serupa dengan sholat tarawih berjama’ah yang dilakukan sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Rasulullah mencontohk an kita untuk menghindar i perkara baru dalam kewajiban (jika ditinggalk an berdosa). Rasulullah meninggalk an sholat tarawih berjama’ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakin an bahwa sholawat tarawih berjama’ah sepanjang bulan Ramadhan adalah kewajiban (ditinggal kan berdosa)
Rasulullah bersabda, “Aku khawatir bila shalat malam (tarawih berjam’ah) itu ditetapkan sebagai kewajiban atas kalian.” (HR Bukhari 687).
Bid’ah hasanah , jika yang melakukan sholat tarawih berjamaah sebulan penuh berkeyakin an bahwa itu adalah amal kebaikan selama bulan ramadhan walaupun Rasulullah tidak mencontohk an / melakukannya sebulan penuh.
Bid’ah dholalah, jika mereka berkeyakin an bahwa sholat tarawih berjamaah sebulan penuh adalah kewajibanN ya atau perintahNy a (ditinggal kan berdosa) karena sholat tarawih sebulan penuh tidak pernah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai kewajiban (ditinggal kan berdosa). Yang ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai kewajiban (ditinggal kan berdosa) yang harus dikerjakan sebulan penuh pada bulan Ramadhan adalah berpuasa.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830