PERTANYAAN
:
Assalmu'alaikum, nyuwun
sewu kaliyan ustadz/dzah sedoyo. Saya mau tanya :
1.Sudah 14 hari yang lalu ibu
saya meninggal dunia dikarenakan sakit, dan sepeninggalnya beliau tersangkut
masalah hutang piutang, nah saya sebagai ahli waris apakah dianjurkan atau
diwajibkan atas sangkut paut utang-piutang tersebut ya ?
2.Selama sebulan penuh bulan
Ramadhan 1432 H kemaren ibu saya tidak bisa berpuasa karena sakitnya. Nah
pertanyaanya : utang puasa ramadhan kemaren itu termasuk tanggungan ahli waris
atau tidak? Jika iya harus dibayar dalam bentuk / berupa apa ? Mohon saran /
jawabannya, Maturnuwun sak dherenge. [Ajis
Bmyu].
JAWABAN
:
Wa'alaikumussalaam, hutang
ibu anda bisa dilunasi dengan peninggalannya / harta warisannya, sebagaimana
ayat :
من
بعد وصية بها أو دين
(Pembagian-pembagian
warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya.” [QS. an-Nisa' / 11].
عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ اْلأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ
عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ
أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى
صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى
عَلَيْهِ. [رواه البخاري]
“Diriwayatkan dari Salmah
Ibn al-Akwa’, bahwa kepada Nabi saw dihadapkan jenazah seseorang untuk
dishalatkan. Nabi bertanya: Apakah jenazah ini mempunyai hutang? Mereka (para
shahabat) menjawab: Tidak. Kemudian Nabi saw menyalatkannya. Setelah itu kepada
Nabi saw dihadapkan jenazah yang lain. Nabi saw bertanya: Apakah jenazah ini
mempunyai hutang? Mereka menjawab: Ya. Kemudian Nabi saw memerintahkan kepada
para shahabat: Shalatkanlah jenazah temanmu ini. Abu Qatadah berkata: Wahai
Rasulullah, saya yang menanggung hutangnya. Kemudian Nabi menyalatkan jenazah
itu.” [HR. al-Bukhari].
Apakah sejak bulan ramadhan
sampai meninggal 14 hari yang lalu, Ibu anda tak pernah sehat, atau tak pernah
menemukan kesempatan sehat sehingga sempat berpuasa Qodho ? Jika ya, maka
jawabnya TIDAK ADA KEWAJIBAN PADA AHLU WARIS. Tidak wajib puasa untuknya, juga
tak wajib bayar fidyah untuknya.
Lihat nash-nya :
{
فرع } في مذاهب العلماء فيمن مات وعليه صوم فاته بمرض أو سفر أو غيرهما من الاعذار
ولم يتمكن من قضائه حتى مات * ذكرنا أن مذهبنا أنه لا شئ عليه ولا يصام عنه ولا
يطعم عنه بلا خلاف عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والجمهور
[ Sub bahasan ] Pada
madzhab Ulama tentang orang meninggal yang mempunyai tanggungan puasa, sebab
Sakit, perjalanan atau uzur lainnya, dan tidak pernah menemukan kesempatan untuk
mengqodhonya sampai mati. Telah kami sebutkan bahwa madzhab kita, bahwa tak ada
kewajiban apa-apa atasnya, tidak dipuasakan, tidak juga dibayarkan fidyah tanpa ada
perselisihan antara kita (syafi'iyyah), demikian pula penapat Imam Abu Hanifah,
Imam Malik dan Jumhur Ulama. [ Majmuu' Syarh muhadzdzab ].
الحال
الثاني أن يكون موته قبل التمكن من القضاء بأن لا يزال مريضا أو مسافرا من أول شوال
حتى يموت فلا شيء في تركته ولا على ورثته
إعانة
الطالبين
Ya, beliau (Almh ibu) berat
untuk meng'Qodo dkarenakan sakit yang begitu kompleks (kanker rahim, ginjal,
liver) yang dideritanya selama kurang Lebih 2 tahun, adakah penjelasan lain ??
Ya, kalau begitu, nuqilan di atas sudah benar, tidak ada kewajiban apa-apa atas
anda, buat acara tahlilan atau baca Al-Qur'an saja untuk ibu anda. Wallohu
a'lam. [Nur
Hasyim S. Anam, Zal Zul, Didin Banjarmasin ].